Jakarta, www.jejakkasus.info, Jejak Kasus menyimpulkan kebenaran, terkait Indonesia Corruption Watch (ICW) yang merilis bahwa sebanyak 48 calon anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi,
Dari 48 orang yang tersangkut korupsi, sebanyak 26 orang akan menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kotamadya, 17 orang akan menjadi anggota DPRD Provinsi, dan lima orang akan dilantik sebagai anggota DPR RI.
Sedangkan berdasarkan status hukum, sebanyak 32 orang berstatus tersangka korupsi, 15 orang terdakwa dan satu orang merupakan terpidana.
"Mereka ini bukan hanya wakil rakyat, tapi juga penentu proses kebijakan-kebijakan publik. Kalau masih dipaksakan dilantik, ini akan bahaya bagi masyarakat," kata Koordinator ICW Ade Irawan dalam jumpa pers "Awas Legislatif Ditempati Koruptor!" di kantor ICW, Jakarta, Senin (15/9/2014), seperti dikutip Antara.
ICW melakukan proses pemantauan dan inventarisasi terhadap caleg-caleg yang terpilih dan nantinya akan menjabat sebagai anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kotamadya di seluruh Indonesia.
Dari 48 Calon Anggota legislatif 2014-2019 terpilih tersangkut perkara korupsi, mereka saat ini masih dalam proses penyidikan, persidangan dan sudah ada yang telah divonis oleh Pengadilan Tipikor atau Mahkamah Agung. Bahkan beberapa di antaranya saat ini masih dalam tahanan.
Jumlah caleg yang tersangkut kasus korupsi yang terpilih di tahun 2014 lebih banyak dibandingkan dengan caleg yang tersangkut korupsi dan terpilih lagi pada tahun 2009. Sebelumnya, dalam pantauan ICW, hanya ada enam orang caleg yang tersangkut korupsi kemudian terpilih lagi dan dilantik pada tahun 2009.
Berdasarkan asal partai, Demokrat merupakan partai politik yang kadernya paling banyak terjerat korupsi, tetapi terpilih lagi menjadi anggota Dewan periode 2014-2019, yaitu 13 orang. Diikuti PDIP sebanyak 10 orang dan Golkar sebanyak 10 orang yang terjerat korupsi.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya, PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang, dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
Sementara dari PKB terdapat lima orang kader, sedangkan Gerindra dan Hanura masing-masing sebanyak tiga orang kader. Selanjutnya, PPP sebanyak dua orang, Nasdem dan PAN masing-masing satu orang, dari fakta tersebut, Ade menilai ada kelemahan dalam sistem perekrutan anggota partai.
"Dalam sistem rekrutmen partai sudah lemah, tidak punya elektabilitas dan integritas. Partai memilih orang-orang yang punya uang. Partai sudah memulai politik uang dari internal mereka," ujar Ade.
Menurut keterangan Ade, seharusnya partai bertindak tegas atas kadernya yang terlibat kasus korupsi. "Partai harusnya bisa berbuat bijak antara lain dengan tidak meloloskan mereka atau mengganti mereka," ucapnya.
Berdasarkan hasil monitoring ini, ICW juga mendesak Komisi Pemilihan Umum mencoret anggota DPR dan DPRD terpilih yang telah menjadi terpidana. ICW juga mendesak aparat penegak hukum dapat melakukan proses penahanan para anggota Dewan yang menjadi tersangka korupsi yang ditangani instansinya masing-masing.
Ade menambahkan, masuknya 48 orang yang tersangkut kasus korupsi sebagai wakil rakyat di tingkat pusat maupun daerah bisa berdampak negatif pada citra parlemen. Data Kementerian Dalam Negeri Tahun 2014 menyebutkan, terdapat 3.169 Anggota DPRD Se-Indonesia yang tersangkut perkara korupsi selama kurun waktu 2004-2014.
Dampak lainnya, parlemen yang benar-benar memperjuangkan kepentingan rakyat serta berkomitmen dalam pemberantasan korupsi akan semakin sulit terwujud. Kejadiran 48 koruptor ini sebagai anggota Dewan juga menandakan suatu kemunduran sebab koruptor nyatanya masih terfasilitasi untuk kembali menduduki jabatan sebagai wakil rakyat.
Jejak Kasus – www.jejakkasus.info membenarkan ICW yang merilis bahwa tahun 2014-2019, ada sekitar 48 calon anggota legislatif yang bakal tersangkut perkara Korupsi. Dan menjelaskan, pelaku yang bakal tersandung kasus di atas, melawan Hukum acara Pidana untuk Pelaku Pungli / Korupsi Disekolah, Karena melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. Tegas Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO-HDIS.
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082-14152-3999' Silahkan Klik di sini,www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment