Cilacap, www.jejakkasus.com - Setelah cukup mulus menjalankan aksinya mencuri sepeda motor akhirnya
jatuh juga kecelakaan tunggal di jalan disambi mabok nihh nyurinya.
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka.
Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan,
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook Humas Polres Cilacap .
Peanggung Jawab:
Kejadian terjadi pada tanggal 20 Maret 2015 sekitar pukul 22.00 wib, semula pelaku mencuri Spm Yamah mio J R 2582 RF dengan menggunakan KUNCI T yang telah disiapkan, kemudian langsung mengendarai Spm tersebut ke arah barat namun sesampainya Dijalan Rinjani tepatnya di depan Sekolahan SMP 6 Cilacap pelaku menabrak pohon hingga jatuh dan terluka.
Warga sekitar langsung berusaha menolong akan tetapi sewaktu hendak menolong ternyata didalam saku pelaku terdapat sebillah pisau dan kunci T kemudian oleh warga dan diamankan.
Kapolres Cilacap, AKBP Ulung Sampurna Jaya SIK MH menjelaskan tidak ada toleransi pelaku curanmor. curanmor dan begal itu sama saja penjahatnya maka harus ditindak tegas. Beliau sangat berterima kasih atas peran masyarakat sekitar yang bisa menjaga emosi diri sehingga tidak terjadi Kejadian yang diluar batas. dan melapor ke Kepolisian Setempat guna penyelidikan lebih lanjut.
Pria Sakti Direktur Eksekutif menambahkan, untuk pelaku kejahatan ramor atau mencuri motor dengan kekerasan,
Pasal 365 KUHP
(1) Diancam dengan pidana paling lama sembilan tahun pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian itu, atau bila tertangkap tangan, untuk memungkinkan diri sendiri atau peserta lainnya untuk melarikan diri, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri. sumber berita dari akun facebook Humas Polres Cilacap .
Peanggung Jawab: