Thursday, August 20, 2015

Mabes Polri Dan Polda Metro Jaya Harus Ambil Sikap Dugaan Rena Sitorus Kasek SDN 14 Pagi Ciracas Korupsi BOS dan BOP

MenPenBud RI pun disinyalir belum mengetahui kelakuan Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, Dugaan Sarat Korupsi
Jakarta, jejakkasus.com-Menindaklanjuti berita edisi lalu, dengan judul http://www.jejakkasus.com/berita/kasek-sdn-14-pagi-ciracas-korupsi-bos-dan-bop-menpenbud-dan-polda-metro-jaya-supaya-ambil-sikap-tegas/ dan Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur Diduga Melakukan Korupsi Dana BOS Dan BOP, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan MenPenBud dan Polda Metro Jaya Supaya Ambil Sikap Tegas, pasalnya dugaan kasus Kasek SDN 14 Pagi Ciracas bukan rahasia umum, melainkan banyak yang tau khususnya oknum guru inesial Rs (nama samaran). Selain itu awak media banyak yang mengetahuinya.
Korupsi adalah merupakan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh orang yang memiliki kewenangan, kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau keddudukan guna memperkaya diri sendiri atau orang lain at suat korporasi yang dapat merugikan negara atau perekonomian Negara.
Dugaan sementara tindakan korupsi yang dilakukan oleh Ibu Rena selaku kepala sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur ini banyaknya pungli di seolah tersebut yang sangat meresahkan para wali murid serta tenaga pengajar yang ada di sekolah tersebut.
Adanya laporan dari para wali murid mengenai dugaan korupsi yang dilakukan kepala sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur tim jejakkasus.com langsung turun ke lapangan untuk menelusuri serta meminta keterangan kepada tiap wali murid dan guru.
Padahal dana pendidikan gratis sudah diberikan oleh pemerintah dengan adanya Biaya Operasional Siswa ( BOS ) dan untuk Biaya Operasional Sekolah (BOP). Dana pendidikan gratis ini terdiri dari beberapa jenis penganggaran diduga terjadi penyelewengan diantaranya belanja ATK untuk guru, belanja perbaikan perpustakaan, serta belanja cetak siswa, ungkap dari salah satu guru kepada tim jejakkasus.com.
Dalam ketentuannya, setiap orang siswa menerima dana pendidikan gratis dari pemerintah sebesar rp. 3500 per siswa utuk setiap harinya selamasetahun dengan total anggaran lebih dari Rp. 20 Miliar yang pendanaannya berasal dari Pemprov DKI Jakarta.

Sebagaimana diuraikan dalam Lampiran I huruf C Permendikbud 76/2014, secara khusus program BOS bertujuan untuk:
  1. Membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik SD/SDLB negeri dan SMP/SMPLB/SD-SMP SATAP/SMPT negeri terhadap biaya operasi sekolah;
  2. Membebaskan pungutan seluruh peserta didik miskin dari seluruh pungutan dalam bentuk apapun, baik di sekolah negeri maupun swasta;
  3. Meringankan beban biaya operasi sekolah bagi peserta didik disekolah swasta.
Ini juga dipertegas dalam sasaran program BOS, yakni semua sekolah SD dan SMP, termasuk SMP (SMPT) dan Tempat Kegiatan Belajar Mandiri (TKBM) yang diselenggarakan oleh masyarakat, baik negeri maupun swasta di seluruh provinsi di Indonesia. Program Kejar Paket A dan Paket B tidak termasuk sasaran dari program BOS ini.
Apabila Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur ini terbukti melakukan tindakan korupsi maka dapat dikenakan sanksi yang sesuai dengan Lampiran I Permendikbud 76/2014, dalam Bab VIII tentang Pengawasan, Pemeriksaan, dan Sanksi, sanksi terhadap penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan negara dan/atau sekolah dan/atau peserta didik akan dijatuhkan oleh aparat/pejabat yang berwenang. Sanksi kepada oknum yang melakukan pelanggaran dapat diberikan dalam berbagai bentuk, misalnya seperti berikut:
  1. Penerapan sanksi kepegawaian sesuai dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku (pemberhentian, penurunan pangkat, mutasi kerja).
  2. Penerapan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi, yaitu dana BOS yang terbukti disalahgunakan agar dikembalikan kepada satuan pendidikan atau ke kas daerah provinsi.
  3. Penerapan proses hukum, yaitu mulai proses penyelidikan, penyidikan dan proses peradilan bagi pihak yang diduga atau terbukti melakukan penyimpangan dana BOS.
  4. Pemblokiran dana dan penghentian sementara seluruh bantuan pendidikan yang bersumber dari APBN pada tahun berikutnya kepada provinsi/kabupaten/kota, bilamana terbukti pelanggaran tersebut dilakukan secara sengaja dan tersistem untuk memperoleh keuntungan pribadi, kelompok, atau golongan. 

Dampak dari pemberitaan Harian Jejak Kasus, banyak guru yang baik dan berpihak terhadap kebenaran di mutase oleh kasek Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, patut di duga Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Timur Suharno NIP. 19630105198703009. Karena telah membuat penetapan surat mutasi beberapa Guru ketempat sekolah yang jauh dari kediaman atau Rumahnya.

Ameer Zainal Fatma Idris NIP. 19618081987031011. Selaku Kepala Seksi Sumber Daya Manusia Suku DinasPendidikan Wilayah II Kota Administrasi Kakarta Timur pun ada dugaan ikut menikmati hasil dugaan korupsi BOS di sekolah tersebut, pasalnya ikut menandatangani surat penetapan Mutasi beberapa Guru yang baik. Di sangkahnya oleh Rena Sitorus Kepala Sekolah SDN 14 Pagi Ciracas Jakarta Timur, guru guru yang termutasi sebagai momok penghalang tindak kejahatan dugaan korupsi. (Bersambung). ( Pria Sakti JK )