Tuesday, October 28, 2014

Menko PKM Prioritaskan Kartu Indonesia Sehat dan KIP


www.jejakkasus.info,Jakarta- Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Puan Maharani, menyatakan kementeriannya memprioritaskan program Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Untuk memuluskan pelaksanaan kedua program itu, Kemenko PKM akan
berkoordinasi dengan delapan kementerian terkait.
"Besok pagi saya koordinasi dengan kementerian guna menjalankan program Kartu Indonesia Sehat dan Kartu Indonesia Pintar. Insya Allah mulai bulan depan akan diluncurkan pemerintah," kata Puan di Kementerian PMK di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa, (28/10/2014).

Puan menyatakan, pendidikan dan kesehatan masyarakat Indonesia memang perlu ditingkatkan. Karena itu, program Kartu Indonesia Pintar dan Kartu Indonesia Sehat harus segera diterapkan. "Ini suatu hal jadi prioritas," ujar puteri mantan Presiden Megawati Soekarnoputri itu.

Dengan dua program andalan Presiden Joko Widodo itu, menurut Puan, masyarakat Indonesia mendapatkan hak yang sama dalam pendidikan dan kesehatan. Sehingga kualitas masyarakat Indonesia secara bertahap meningkat. "Ini salah satu hal konkret untuk menjalankan revolusi
mental," ujar Puan.

Sebelumnya, dalam kampanye, Jokowi berjanji akan memberlakukan program Kartu Indonesia Pintar dalam konsep pendidikan, sementar Kartu Indonesia Sehat di kesehatan. Dua program itu merupakan hasil pengembangan Kartu Jakarta Pintar dan Kartu Jakarta Sehat. (priasakti/tem)

Gubernur Jatim Soekarwo Wajibkan Pejabat Lapor ke KPK



SURABAYA, www.jejakkasus.info- Sesuai dengan UU No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008, masyarakat dan pejabat sama sama transparansi. Para pejabat di lingkungan Pemprov Jatim sempat mendapat sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyebabnya, 48 persen di antara mereka belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) ke lembaga antirasuah tersebut.
Mengacuada data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKP, Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menerbitkan surat edaran (SE) bagi seluruh pejabat eselon II plus seluruh pejabat eselon III di instansi yang selama ini dianggap rawan. Surat tersebut berisi instruksi Gubernur agar mereka segera melaporkan harta kekayaannya.
Instruksi yang dikoordinasi melalui Biro Hukum Pemprov Jatim itu saat ini sudah mulai bergulir. ''Jadi, pejabat yang diwajibkan, ada tambahan kebijakan dari Pak Gubernur,'' kata Kepala Biro Hukum Himawan Estu kemarin.
Dia menjelaskan, edaran tersebut diterbitkan untuk seluruh pejabat eselon II (selevel kepala dinas, Red). Selain itu, yang mendapat instruksi serupa adalah pejabat di level bawahnya. Namun, tidak semua pejabat eselon tersebut mendapat instruksi itu. ''Hanya beberapa instansi,'' ujarnya.
Tercatat, ada 6 (enam) instansi yang para pejabat eselon II dan III harus menyetor LHKPN ke KPK. 6 (Enam) instansi tersebut adalah
1 . dinas pendapatan daerah (dispenda),
2 . badan perizinan,
3 . dinas PU binamarga,
4 . PU Ciptakarya,
5 . PU pengairan,
6 . serta para pegawai LPSE Jatim.
Dalam edaran itu, Gubernur menginstruksi seluruh pejabat tersebut agar langsung mengirimkan LHKPN masing-masing ke KPK. Nantinya, lembaga pimpinan Abraham Samad itu menerbitkan tanda terima laporan kekayaan yang diberikan lagi kepada yang bersangkutan. ''Nah, untuk penerimaan tanda terima tersebut, kami yang mengoordinasi,''jelas.
Isu soal banyaknya para pejabat di pemprov yang mangkir lapor LHKPN memang cukup santer. Bahkan, sebelumnya, pejabat KPK membeberkan bahwa sekitar 48 persen di antara seluruh pejabat pemprov yang wajib lapor ternyata tidak juga melaporkan kekayaannya.
Mengacu data KPK per bulan Mei lalu, sebenarnya ada 122 pejabat yang wajib mengirimkan LHKPN. Hanya saja, yang sudah mematuhi instruksi itu baru 71 orang. Kondisi lebih parah terjadi pada pejabat di lingkungan BUMD (badan usaha milik daerah) milik pemprov. Hanya ada empat orang di antara 40 pejabat yang sudah setor.
Fakta tersebut juga mendapat sorotan dari sejumlah kalangan di DPRD Jatim. Maklum, seharusnya, para pejabat selalu rutin melaporkan LHKPN. ''Jika sampai tidak lapor, mereka patut dicurigai. Karena itu, kami berharap langkah gubernur ini tidak hanya formalitas,'' jelas anggota DPRD asal Nasdem Achmad Heri. (SBY).

Kafe di Mojokerto Jadi Tempat Mesum

www.jejakkasus.info, Mojokerto -  Moniq (17) saat dimintai keterangan identitas  dan pekerjaannya sebagai penyanyi karaoke, Menjamurnya tempat hiburan karaoke di Kota Mojokerto berdampak pada masalah sosial. Kejadian tersebut ditengarai, tempat karaoke yang bertuliskan karaoke keluarga, dalam praktiknya, tempat-tempat itu malah menjadi tempat mesum.
Dengan room atau kamar tertutup, pengunjung bebas menyewanya. Tidak sedikit pengunjung malah memanfaatkannya untuk mesum. Tidak hanya itu, di tempat yang sama juga menjadi lokasi jual beli miras.
Hal ini tak ditampik Wali Kota Mojokerto Mas'ud Yunus. Bahkan Walikota yang seorang ulama ini geram dengan praktik mesum di tempat-tempat karaoke.
"Jangan sampai tempat karaoke untuk hiburan keluarga dan untuk menyalurkan bakat menyanyi menjadi menyimpang. Jangan sampai ada prostitusi terselubung," kata Walikota Mas'ud, Selasa (28/10/2014).
Walikota pun geram, dia menegaskan akan meninjau ulang tempat usaha karaoke di kotanya. Meski kota ini hanya memiliki luasan 16 KM persegi, namun ada belasan tempat hiburan karaoke di kota Onde-Onde ini. Seluruh tempat-tempat karaoke itu akan dilihat kembali izin usahanya.
"Harus ditinjau ulang izin seluruh rumah karaoke yang ada di kota ini. Kami akan memanggil para pengusaha karaoke untuk kami mintai komitmennya. Mereka harus membatasi aktivitas mesum dan tidak boleh menjual minuman keras. Apalagi terjadi praktik trafficking dan prostitusi terselubung," kata Mas'ud. Rencananya, Walikota Mas'ud akan menerbitkan Perwali baru yang menyangkut ketertiban kota. Semua akan diarahkan bagaimana pendidikan menjadi warna utama kota
Juga keberadaan tempat karaoke akan menjadi perhatian serius Mas'ud. Jangan asal sekadar slogan karaoke keluarga, tapi kenyataannya menjadi tempat mesum. Jika ini terjadi, perpanjangan izin tak dikeluarkan.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang
No. 14 tahun 2008
, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info  
Baca Juga Kafe Suka Suka di wilayah Hukum Sidoarjo segera di bongkar Jejak Kasus, sediakan tempat Mesum.




Yang merasa menjadi tunangan/ kekasih Kenalan Lewat Facebook, di foto sampul saya, silahkan komen

Taiwan, www.jejakkasus.info- Liputan Pejuang Terakhir, Silahkan Kuras habis uangmu untuk Polgad, Perlu di fahami foto foto tersebut sudah punya pasangan, kenapa ada masih saja ada ribuan wanita TKI TKW dan wanita yang mengharapkan suami berpangkat, tertipu modusnya. Pengguna foto tersebut adalah Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari berfikir yang jernih. mencari jodoh harusnya ketemuan dulu dan di lihat statusnya, jangan melalui perkenalan dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan juta, amblas di makan Polgad. Teruuuuskan lak' jualan sandal nanti. semoga menjadi pemikiran yang positif, sedikit menyinggung namun maksud kami menyadarkan, salam santun.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info