
Untuk menyikapi pelaku tindak Pidana pungutan liar (Pungli) di
Dispendik: yang dilakukan oleh Oknum Guru atau oknum kasek, kadin
lainnya, Undang undang di bawa ini menjelaskan, bahwa bagi pelaku di
dispendik yang melakukan pungli, di anggap melanggar di bawah ini.
Peraturan Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 Tentang Larangan Pungutan
Biaya Pendidikan Pada Sekolah...