Tuesday, November 4, 2014

Prosedur Perizinan Pengelolaan Limbah B3, Serta Dokumen yang harus dilengkapi pemohon

Dokumen Administrasi : Akte pendirian perusahaan (harus telah mencakup bidang atau sub bidang kegiatan PLB3 sesuai izin yang dimohonkan (pengumpulan/pemanfaatan/pengolahan/penimbunan Limbah B3)
    • Izin lokasi
    • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
    • Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
    • Izin Gangguan (HO)
    • Dokumen Lingkungan Hidup (Amdal atau UKL & UPL) (kegiatan pengelolaan limbah B3 sesuai izin yang dimohonkan harus telah tercakup dalam dokumen lingkungan tersebut).
    • Foto copy Asuransi Pencemaran lingkungan hidup (Bagi pengangkut, dan pemanfaat , pengolah & penimbun limbah B3 sebagai kegiatan utama).
    • Keterangan tentang Lokasi (Nama tempat/letak, luas, titik koordinat)
  • Dokumen Teknis
    • Jenis-jenis limbah yang akan dikelola
    • Jumlah limbah B3 (untuk per jenis limbah) yang akan dikelola
    • Karakteristik per jenis limbah B3 yang akan dikelola
    • Desain konstruksi tempat penyimpanan atau pengumpulan limbah B3
    • Flowsheet lengkap proses pengelolaan  limbah B3
    • Uraian jenis dan spesifikasi teknis pengolahan dan peralatan yang digunakan
    • Perlengkapan sistem tanggap darurat
    • Tata letak saluran drainase untuk pengumpulan limbah B3 fasa cair
Uraian Persyaratan dokumen teknis yg harus dilengkapi pemohon:
No Jenis Perizinan PLB3 Persyaratan Dokumen Teknis
1
Penyimpanan Sementara
Uraian tentang cara penanganan limbah B3
Uraian tentang tempat penyimpanan limbah B3
dan bangunan (sesuai Kepdal No: 01/BAPEDAL/09/1995)
Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat penyimpanan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah B3
paska penyimpanan sementara
2
Pengumpulan
Uraian ttg proses pengumpulan & perpindahan  LB3
Uraian ttg lokasi dan konstruksi tempat
 penyimpanan sementara limbah B3 (sesuai Kepdal No: 01/1995)
Uraian input & output limbah B3 (Neraca LB3)
Desain konstruksi  tempat pengumpulan LB3
Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengumpulan
3
Pengangkutan
Spesifikasi alat angkut
Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang diangkut
Uraian tentang asal limbah yang diangkut
Rute pengangkutan
Perlengkapan sistem tanggap darurat
Surat kepemilikan alat angkut
4 Pemanfaatan  Spesifikasi pengelolaan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah & karakteristik limbah yang akan dimanfaatkan
 Data kimia dan fisika limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan dimanfaatkan
 Perlakuan limbah B3 sebelum dimanfaatkan
 Komposisi limbah yang akan dimanfaatkan
 Uraian Proses kegaiatan pemanfaatan LB3
 Hasil pemanfaatan limbah
5 Pengolahan  Spesifikasi pengolahan dan peralatan yang digunakan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan diolah
 Uraian tentang asal limbah yang akan diolah
 Data fisika dan kimia limbah yang akan diolah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Uraian tentang pengelolaan limbah paska pengolahan
6 Penimbunan  Spesifikasi dan konstruksi tempat penimbunan
 Jenis, jumlah dan karakteristik limbah yang akan ditimbun
 Data komposisi kimia dan fisika limbah
 Uraian input dan output limbah B3 (Neraca LB3)
 Asal/sumber limbah yang akan ditimbun
 Perlakuan limbah B3 sebelum ditimbun
 Uraian tentang kondisi geologi, hidrologi tempat penimbunan
 Uraian ttg material yg digunakan sebagai alas lapisan kedap
 Uraian tentang instalasi pendeteksian kebocoran
 Uraian tentang mekanisme penutupan tempat penimbunan
Formulir Permohonan Perizinan Pengelolaan Limbah B3 (Lampiran Permen LH 18/2009)
  • Lampiran I. Formulir Permohonan Rekomendasi Pengangkutan Limbah B3
  • Lampiran II. Formulir Permohonan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran III. Persyaratan Minimal Permohonan Izin
  • Lampiran IV. Formulir Permohonan Uji Coba Pengelolaan Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Pengelolaan Limbah B3
PENJELASAN LAMPIRAN PERMEN LH No.30/2009 TERKAIT DENGAN PERMOHONAN PERIZINAN PENYIMPANAN DAN PENGUMPULAN LIMBAH B3
  • Lampiran I. Formulir Permohonan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran II. Persyaratan Administrasi dan Teknis Izin Pengumpulan dan atau penyimpanan Limbah B3
  • Lampiran III. Acuan Kerja Laporan Verifikasi Perizinan Penyimpanan dan/atau Pengumpulan  Limbah B3
  • Lampiran IV. Neraca Limbah B3
  • Lampiran V. Formulir Permohonan Perpanjangan Izin Penyimpanan dan/atau Pengumpulan Limbah B3
  • Lampiran VI. Format Rekomendasi izin Pengumpulan Limbah B3 Skala Nasional
Pelaporan Pengelolaan Limbah B3

Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu:
  • Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
  • Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest
  • Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
  • Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
  • Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali.
Mekanisme Perjalanan Dan Aliran Dokumen Limbah B3

Contoh lembar manifest
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

PROSEDUR PERIZINAN PENGELOLAAN DAN PENGELOLAAN LIMBAH B3

Persyaratan Pengajuan Izin Pengelolaan Limbah B3
  • —Pemohon merupakan badan usaha
  • —Pemohon mengajukan permohonan dengan mengisi formulir sesuai Permen LH No. 18/2009 tentang tata cara Perizinan pengelolaan limbah B3.
Badan usaha yang melakukan kegiatan usaha PLB3 sebagai kegiatan utama dan/atau mengelola limbah B3 yang bukan dihasilkan dari kegiatan sendiri, maka diwajibkan :
  • Dalam Akte Notaris Pendirian Usaha harus menjelaskan uraian kegiatan pengelolaan LB3;
  • Memiliki asuransi pencemaran lingkungan hidup sebagai akibat pengelolaan limbah B3 (Batas pertanggungan asuransi paling sedikit Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah).
  • Memiliki laboratorium analisis atau alat analisa LB3 di lokasi kegiatan (kecuali kegiatan pengangkutan limbah B3)
  • Tenaga yang terdidik di bidang analisa dan pengelolaan LB3.
  • Dalam waktu 6 bulan, kegiatan PLB3 sebagaimana tsb di atas yang telah memiliki izin wajib menyesuaikan  dengan ketentuan tsb di atas.       
  • Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
    Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
    Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3




Undang-undang RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
  • Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
    • Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan  pembuangan limbah ke media lingkungan  hidup;
    • Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
  • Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pasal 40 ayat  (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;
Pasal 40 PP 18/1999
  • Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
  • Pengangkut limbah B3 wajib  memiliki izin  pengangkutan  dari Menteri   Perhubungan  setelah  mendapat   rekomendasi  dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
  • Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 43 PP 18/1999
  • Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :
  • Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3  (cukup UKL & UPL)
  • Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3
Pasal 45 PP 18/1999
  • Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
  • Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL
  • Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
  • Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.
Permen LH No. 12/2007
  • Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
  • KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
    • Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
    • Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan  (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
    • Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    • Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :
  • AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
    • Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
    • Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
    • Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
    • UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
    • DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :
  • Butir 6 : Reuse  adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
  • Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara  kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
  • Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :  
  • Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
  • Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
  • Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
  • Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
  • Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
TUJUAN PERIZINAN PLB3
  • Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
  • —Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
  • —Menjamin ‘leveled playing field’;
  • —Memudahkan pengawasan.
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3
Pasal 40 PP 18/1999 :
  • Izin :
    • Penyimpanan Sementara;
    • Pengumpulan;
    • Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
    • Pengolahan;
    • Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
    • Penimbunan.
  • Rekomendasi KNLH:
    • Pengangkutan (izin dari Dephub);
    • Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).
Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007
  • Izin Penyimpanan Sementara;
  • Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
  • Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3
  • Penyimpanan sementara Limbah B3 :
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
  • Pengumpulan Limbah B3:
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil
Penyimpanan Limbah B3
  • DEFINISI
    Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • PRINSIP
    “ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ”
  • TUJUAN
    Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Pengumpulan Limbah B3
  • DEFINISI
    • Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari  penghasil  limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau  penimbun limbah B3
Pengumpulan Limbah B3 hanya diizinkan untuk Limbah B3 yg dapat dimanfaatkan dgn teknologi yang tersedia. Bersambung

PT. Cjiwi Kimia Tidak Mengantongi Perizinan Pengelolaan Limbah B3



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Dugaan kuat  Pabrik Kertas Tjiwi Kimia PT Tbk - Paper Products - Jl Raya Surabaya-Mojokerto Km 44 Mojokerto 61263  tidak mengantongi ijin Tidak Mengantongi Perizinan Pengelolaan Limbah B3, juga tentang perlindungan, serta pengelolaan lingkungan hidup UU RI Nomor 32 tahun 2009. setiap perusahaan atau industri yang menghasilkan limbah bahan berbahaya dan beracun, wajib menyediakan prasarana dan sarana pengolah limbah. Mengabaikan apalagi membuang atau memasukan pada sumber air yang mengalir atau tidak, dapat dikenakan pembebanan biaya paksaan penegakan hukum sebesar Rp. 50 juta. dan Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pelaku perusakan lingkungan hidup, diancam pidana 1 tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 milyar. Untuk itu jejak kasus sikapi dugaan kasus kasus yang membahayakan keselamatan manusia. PT Cjiwi Kimia harusnya mempunyai DASAR HUKUM PERIZINAN DAN KEWAJIBAN PENGELOLAAN LIMBAH B3
Undang-undang RI No. 23 / 1997 Tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup :
  • Pasal 16 : setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melakukan pengelolaan limbah hasil usaha dan/atau kegiatan;
    • Pasal 20 ayat (1), Tanpa Suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan  pembuangan limbah ke media lingkungan  hidup;
    • Pasal 15 ayat (1), Setiap rencana usaha dan/atau kegiatan yang kemungkinan dapat menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL)
PP No. 18 Tahun 1999 Tentang Pengelolaan Limbah B3 :
  • Pasal 9 s/d Pasal 26 : pelaku pengelola limbah B3 (penghasil, pengumpul, pengangkut, pemanfaat, pengolah dan/atau penimbun limbah B3) wajib melakukan pengelolaan limbah B3 sesuai ketentuan yang berlaku;
  • Pasal 40 ayat  (1) : setiap badan usaha yang melakukan kegiatan pengelolaan limbah B3 wajib memiliki izin dan atau rekomendasi pengelolaan limbah B3;
Pasal 40 PP 18/1999
  • Setiap badan usaha yang melakukan kegiatan : Penyimpanan, pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan atau penimbunan limbah B3 wajib memiliki izin operasi dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab
  • Pengangkut limbah B3 wajib  memiliki izin  pengangkutan  dari Menteri   Perhubungan  setelah  mendapat   rekomendasi  dari Kepala Instansi yang bertanggung jawab;
  • Pemanfaat limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib memiliki izin pemanfaatan dari instansi yang berwenang memberikan izin pemanfaatan setelah mendapat rekomendasi dari Kepala instansi yang bertanggung jawab.
Pasal 43 PP 18/1999
  • Kegiatan pengumpulan, pemanfaatan, pengolahan dan/atau penimbunan limbah B3 sebagai kegiatan utama wajib dibuatkan analisis mengenai dampak lingkungan hidup sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Permen LH No. 11/2006 ttg Jenis Rencana Usaha dan atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan AMDAL :
  • Wajib AMDAL untuk pengelolaan limbah B3 sebagai kegiatan utama kecuali kegiatan skala kecil spt pengumpul minyak pelumas bekas, slop oil, timah dan flux solder, aki bekas, solvent bekas, limbah kaca terkontaminasi limbah B3  (cukup UKL & UPL)
  • Pengelolaan limbah B3 bukan sebagai kegiatan utama, AMDAL atau UKL & UPL-nya sudah terintegrasi dalam kegiatan utama dengan ketentuan bahwa dalam dokumen AMDAL atau UKL & UPL sudah mencantumkan kegiatan pengelolaan Limbah B3
Pasal 45 PP 18/1999
  • Kegiatan baru yang menghasilkan limbah B3 yang melakukan pengolahan dan pemanfaatan limbah yang lokasinya sama dengan kegiatan utama, maka AMDAL untuk kegiatan pengolahan limbah B3 dibuat secara terintegrasi dengan AMDAL kegiatan utama.
  • Apabila pengolahan limbah B3 dilakukan penghasil dan pemanfaat di lokasi kegiatan utamanya, maka hanya RKL-RPL yang telah disetujui yang diajukan kepada instansi yang bertanggungjawab.
Pasal 26 PP 27/1999 tentang AMDAL
  • Keputusan kelayakan LH suatu usaha dan/atau kegiatan menjadi batal atas kekuatan PP ini apabila pemrakarsa mengubah desain dan/atau proses dan/atau kapasitas dan/atau bahan baku dan/atau bahan penolong.
  • Apabila pemrakarsa hendak melaksanakan usaha dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), maka pemrakarsa wajib membuat analisis mengenai dampak LH baru sesuai dengan ketentuan PP ini.
Permen LH No. 12/2007
  • Dokumen Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup bagi Usaha dan/ atau Kegiatan yang tidak Memiliki Dokumen Lingkungan Hidup.
  • KRITERIA suatu usaha dan/atau kegiatan WAJIB DPPL :
    • Telah melakukan kegiatan fisik baik tahap konstruksi sampai dengan tahap operasional sebelum 25 September 2007
    • Tidak memiliki dokumen pengelolaan lingkungan hidup yang telah disahkan  (AMDAL, UKL-UPL, SPPL, SEMDAL, DPL)
    • Telah memiliki izin usaha dan/atau izin kegiatan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang
    • Sesuai dengan peruntukan TATA RUANG
Kewenangan Penilaian Dokumen Lingkungan Bidang Pengelolaan Limbah B3 :
  • AMDAL = Permen LH 05 Tahun 2008
    • Kegiatan pengolahan dan penimbunan sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Pusat
    • Kegiatan pengumpulan skala provinsi dan pemanfaatan limbah B3 sebagai kegiatan utama = Komisi AMDAL Provinsi
    • Kegiatan pengumpulan skala kabupaten/ kota = Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota
    • UKL – UPL = Kepmen LH 86 Tahun 2002 Instansi Lingkungan Hidup Kabupaten/ Kota
    • DPPL = Permen LH 12 Tahun 2007 Kementerian Lingkungan Hidup
Pasal 1 Permen LH No. 02/2008 Tentang Pemanfaatan Limbah B3 :
  • Butir 6 : Reuse  adalah penggunaan kembali limbah B3 dengan tujuan yang sama tanpa melalui proses tambahan secara kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
  • Butir 7 : Recycle adalah mendaur ulang komponen-komponen yang bermanfaat melalui proses tambahan secara  kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal yang menghasilkan produk yang sama ataupun produk yang berbeda.
  • Butir 8 : Recovery adalah perolehan kembali komponen-komponen yang bermanfaat dengan proses kimia, fisika, biologi, dan/atau secara thermal.
Pasal 6 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :  
  • Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tidak diwajibkan memiliki izin.
  • Produk dan/atau produk antara sebagaimana dimaksud di atas harus telah melalui suatu proses produksi dan memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
  • Keterangan : Usaha dan/atau kegiatan yang menggunakan produk dan/atau produk antara yang dihasilkan dari usaha dan/atau kegiatan pemanfaatan limbah B3 tetap diwajibkan memiliki izin apabila produk dan/atau produk antara tersebut belum atau tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI), standar internasional, atau standar lain yang diakui oleh nasional atau internasional.
Pasal 2 Permen LH No. 18/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Pengelolaan Limbah B3 :
  • Penghasil limbah B3 tidak dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
  • Keterangan : Ketentuan diatas dimaksudkan bagi pelaku pengelola limbah yang hanya sebagai penghasil limbah B3 tetapi bagi Penghasil limbah B3 yang sekaligus sebagai pemanfaat dan/atau pengolah limbah B3 dapat melakukan kegiatan pengumpulan limbah B3.
TUJUAN PERIZINAN PLB3
  • Sebagai alat kontrol dalam penaatan PLB3
  • —Memastikan pengelolaan limbah B3 memenuhi persyaratan administratif dan teknis sehingga meminimisasi potensi bahaya ke lingkungan;
  • —Menjamin ‘leveled playing field’;
  • —Memudahkan pengawasan.
JENIS-JENIS PERIZINAN PLB3
Pasal 40 PP 18/1999 :
  • Izin :
    • Penyimpanan Sementara;
    • Pengumpulan;
    • Pemanfaatan bukan sebagai kegiatan utama;
    • Pengolahan;
    • Izin operasi alat Pengolahan LB3 (incenerator, tank cleaning);
    • Penimbunan.
  • Rekomendasi KNLH:
    • Pengangkutan (izin dari Dephub);
    • Pemanfaatan sebagai kegiatan utama (izin dari instansi berwenang).
Jenis-Jenis Perizinan PLB3 yang kewenangannya telah diserahkan ke daerah sesuai PP 38/2007
  • Izin Penyimpanan Sementara;
  • Izin Pengumpulan skala Provinsi dan Kabupaten/Kota (tidak termasuk izin pengumpulan minyak pelumas bekas/ oli bekas);
  • Rekomendasi izin pengumpulan limbah B3 skala nasional
Penyimpanan vs Pengumpulan Limbah B3
  • Penyimpanan sementara Limbah B3 :
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yg dihasilkan intern oleh satu penghasil
  • Pengumpulan Limbah B3:
    • kegiatan menyimpan limbah B3 yang dihasilkan oleh banyak sumber penghasil
Penyimpanan Limbah B3
  • DEFINISI
    Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan limbah B3 yang dilakukan oleh penghasil dan/atau pengumpul dan/atau pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau penimbun limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara
  • PRINSIP
    “ Mencegah terlepasnya limbah B3 ke lingkungan sehingga potensi bahaya terhadap manusia & lingkungan dapat dihindarkan ”
  • TUJUAN
    Menyimpan sementara limbah sampai dengan tercapai kuantitas limbah yang memadai sehingga efisien secara ekonomi untuk pengelolaan lebih lanjut
Pengumpulan Limbah B3
  • DEFINISI
    • Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan limbah B3 dari  penghasil  limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara sebelum diserahkan kepada pemanfaat dan/atau pengolah dan/atau  penimbun limbah B3
    • Pengumpulan Limbah B3 hanya diizinkan untuk Limbah B3 yg dapat dimanfaatkan dgn teknologi yang tersedia. Bersambung. (Pria Sakti).