Friday, November 14, 2014

Bea Dan Cukai Pratama Bengkalis-Riau Gagalkan Penyelundupan Bawang Merah Dari Malaysia

Denpasar.jejakkasuscom – Otoritas Bea dan Cukai Pratama Bengkalis, Riau, menyita bawang merah dari Malaysia sebanyak 40 ton atau 4.052 bag yang diangkut dengan Kapal Rompang Yan (KM Maju Bersama R:10 No. 759 dan GT 6IH No. 4976) di Selat Bengkalis, 9 November 2014. Kedua kapal yang diduga kuat berasal dari Batu Pahat, Malaysia, tersebut mengangkut bawang merah tanpa dilengkapi dokumen yang sah dengan tujuan penerimaannya di Kecamatan Bukit Batu.
Keterangan resmi Kementerian Perdagangan yang diterima team jejakkasus.com, Jumat (14/11/2014), menyebutkan bahwa dua nahkoda dan lima anak buah kapal diamankan dalam penyelundupan tersebut. Dua kapal tertangkap tangan tersebut kemudian disandarkan di pelabuhan milik Pelindo. Adapun barang penyelundupan telah diserahkan Bea Cukai kepada Balai Karantina Pekanbaru.
Ketujuh orang yang ditangkap masih diselidiki oleh Bea dan Cukai. Mereka dianggap melanggar secara materiil terhadap Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, khususnya Pasal 5 jo Pasal 31 (1), dan Pasal 9. Mereka juga melanggar Peraturan Menteri Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 tentang Umbi Lapis yang hanya boleh diimpor di pintu-pintu pemasukan, yaitu Pelabuhan Belawan (Medan), Bandara Soekarno-Hatta (Jakarta), Pelabuhan Tanjung Perak (Surabaya), Pelabuhan Soekarno Hatta (Makassar), dan Kawasan Perdagangan Bebas/Free Trade Zone (Bata, Bintan, Karimun). Pemasukan lewat Pelabuhan Tanjung Priok hanya boleh dilakukan bila sudah ada pengakuan dari pemerintah Indonesia.

Polres Jombang belum memproses secara Hukum' Tentang Kasus 16 oktober 2014' Limbah B3 tanpa Manifest

Kapolsek Sumobito AKP SANTOSO, SH Takut Dimasa’’Saat Menerima Laporan Jejak Kasus’ Sopir Truk Muatan Limbah B3.
Jombang. www.jejakkasus.info- Kamis 16 oktober 2014 pukul 05.00 wib, Satuan Khusus Jejak Kasus melaporkan Sopir Truk yang mengangkut Limbah B3 dari Tangerang, yang akan di kirim ke pengusaha pengelolaan Abu Almunium yang bernama Supri desa Sumobito Kecamatan Sumobito, sebelum Sopir Truk di laporkan jejak kasus ke Polsek Sumobito, Sopir yang mengangkut limbah tidak mempunyai Dokumen Limbah B3 (Hazardous Waste Manifest), Surat Keputusan Kepala Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Hidup RI. Termasuk surat dari juga surat dari kepolisian tidak mengantonginya.
Lanjut Supri Pemilik pabrik peleburan Almunium saat di konfirmasi berlagak Jagoan’ bahkan melalui ponselnya di konfirmasi kembali, malah bersikap menantang, hingga permasalahan Sopir dan Supri di larikan ke Polsek Sumobito, meski demikian’ Pria Sakti Pimpinan Jejak Kasus tetap menyampaikan tembusan laporan kepada Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Harianto Rantesalu, SIK. Melalui telpon Seluler 0813111141xx. Pasalnya dari pagi ponsel Kapolres Jombang AKBP Akhmad Yusep Gunawan, SH, SIK saat di konfirmasi, tidak di angkat.
Dijelaskan, limbah bahan berhaya dan beracun disebut yakni B3 adalah sisa suatu usaha dari pada kegiatan. Dimana, UU No. 32 Tahun 2009 mengatur Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam pasal 59 mewajibkan penghasil limbah B3 (waste generator) untuk mengelolanya, yang dihasilkan melalui tahapan yang tidak terputus yakni meliputi, pengurangan (reduksi), penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan atau penimbunan.
Lanjutnya, jika penghasil limbah B3 tidak mampu untuk mengelolahnya, maka pengelolahannya dapat diserahkan pada pihak lain yang telah memiliki izin dari instansi pemerintah berwenang. Sementara, kegiatan pengelolaan limbah B3 diwilayah pelabuhan mengacu kepada Peraturan Mentri Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2009, berdasarkan pasal 7 ayat (1), setiap pelabuhan umum dan pelabuhan khusus wajib menyediakan ‘fasilitas pengelolalaan limbah’.
Namun oleh para pengusaha di Wilayah Hukum Polsek Sumobito Limbah B3 di buat bisnis meski menantang arus hukum. Nah bagaimana Tindakan Kepolisian Polsek Sumobito dan Polres Jombang? Kita tunggu beritanya, hanya di harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

DPR akan Panggil Kapolri Menindak Lanjuti Kasus Polisi Pukul Wartawan

anggota dewan
Jakarta, jejakkasus.com – Komisi III akan menindaklanjuti aksi kekerasan pada jurnalis oleh Polisi saat meliput demonstrasi penolakan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) oleh mahasiswa Univeristas Negeri Makassar (UNM), kemarin.
Ketua Komisi III DPR Azis Syamsudin mengatakan bukan tidak mungkin akan memanggil Kapolri Jenderal Sutarman. Asalkan, ada laporan akibat peristiwa itu.
“Ya laporan dulu, laporan belum ada bagaimana saya mau panggil (Kapolri). Kalau sudah ada laporan, nanti Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) kita telpon, Propamnya kita komunikasi apa benar itu, baru kita kaji,” kata Azis dihubungi, Jakarta, Jumat (14/11/2014).
Dia pun mendukung, pengusutan peristiwa kekerasan ini. Asalkan, ada dua alat bukti yang bisa dibawa untuk dikaji lebih mendalam.
“Sepanjang unsurnya terpenuhi ya kita dukung,” tutur Politikus Golkar ini.
Kasus kekerasan terjadi pada wartawan saat meliput bentrokan antara Polisi dan mahasiswa Universitas Negeri Makassar (UNM) di Kampus Universitas Makasar, Kemarin Kamis 13 November. Polisi yang berjaga melarang wartawan meliput aksi ini bahkan melakukan aksi kekerasan dengan menendang dan memukul wartawan hingga terluka.
Bentrokan polisi dan mahasiswa ini diawali karena kisruh saat mahasiswa melakukan menolak harga kenaikan bahan bakar minyak (BBM). Dalam peristiwa itu, Wakil Kepala Polrestabes (Wakapolres) Makassar AKBP Totok Lisdiarto kena panah di bagian rusuk kanannya. Totok pun harus dioperasi di RS Bhayangkara.

Suami Berangkat Ngantor’ Anis Berangkat Ke Hotel Cari Nikmat dengan Lelaki Lain



Blitar, jejakkasus.com- Anis sewaktu usia belasan tahun’ merupakan wanita idaman banyak lelaki’ saat ini Anis di perkirakan usia 45 tahun, ber anak 3, ketiganya sudah di fakultas tinggi, namun anis tidak menyadari usianya kini sudah lanjut’ mencari kepuasan dengan lelaki lain di saat suami berangkat ngantor sebagai Guru.
Anis adalah warga desa Srengat, Blitar rt 2 rw 3 lingkungan 2 adalah ibu rumah tangga yang mempunyai kesibukan buka took kain di depan rumahnya sendiri. Anis terbilang pasutri yang kreatif. Ibu 3 anak tersebut juga punya banyak pelanggan di Ngunut, Tulungagung.
Tapi pada hari Sabtu tanggal 8 bulan 11 2014 pagi itu beralasan supaya bias keluar rumah tersebut, malah harus cek in di hotel Ngunut dekatnya pasar dengan teman selingkuhannya tidak lain adalah tetangganya sendiri. Supaya ulah bejatnya itu tidak diketahui teman maupun keluarganya pasangan selingkuh Anis dan Kukuh berangkatnya memakai sepeda motor sendiri-sendiri. Setelah berjam-jam dalam hotel itu akhirnya sekitar jam 12 siang barulah keluar dari hotel karena keburu suaminya Anis pulang dari mengajar.
Selain suami Anis pegawai negeri sipil (PNS) guru SMP juga sebagai ketua RT 2 di desa Srengat itu karena saking sibuknya suami Anis sampai-sampai untuk keluarga saja tidak ada waktu. Kukuh yang dihubungi via telefon menjelaskan “ Tolong jangan diberitakan ya pak,karna nanti bisa berantakan” dari pengakuannya perselingkuhan Anis dan Kukuh di duga sudah lama selain berdekatan rumah juga tetangganya hubungan selingkuh semakin erat. Karena merasa ketakutan perbuatan Kukuh dan Anis saat di hotel itu hingga berita ini di turunkan semua handphone dari keduanya sudah tidak bisa di hubungi. Kukuh yang kesibukannya ternak / berjualan burung. Bersambung baca berita selanjutnya, Selingkuhan Anis tetangga Desa sendiri: (JK).

Suparno Diringkus Polisi Gara-Gara Membawa Kabur Mobil Rental

suparno
Sidoarjo,jejakkasus.com- Membawa kabur 2 mobil Suzuki Ertiga milik teman dan mobil rental, seorang pemuda yang tinggal di Darmokali berinisial AW (29) dibekuk Polsek Sidoarjo Kota. AW ditangkap petugas di rumahnya berdasarkan laporan korban, Dwi Utari warga Padmosastro.
Sebelum dibawa lari, mereka janjian di tempat karaoke di Sidoarjo. Sebelum bertemu, tersangka mendatangi teman perempuan berinisial N (26) warga Malang yang tinggal di Sedati. Perempuan itu diajak karaoke untuk dikenalkan dengan korban.
Sebelum bertemu dengan korban, keduanya sudah merencanakan membawa kabur mobil Suzuki Ertiga nopol L 1915 YC warna putih. Saat korban asyik karaoke tersangka meminjam mobil untuk membeli sesuatu.
Setelah tersangka bisa membawa mobil korban, teman tersangka berinisial N berpura-pura ke kamar kecil. Setelah ditunggu beberapa jam, korban baru menyadari bahwa dirinya ditipu tersangka dan melapor ke Posek Sidoarjo Kota. Sedangkan Suzuki Ertiga nopol L 1714 XE warna silver didapatkan dari rental yang disewa di kawasan Dukuh Pakis.
Kanit Reskrim Polsek Kora Sidoarjo Iptu Heri Ramadhona menjelaskan, penangkapan tersangka berawal saat korban dan tersangka janjian karaoke di Inul Viesta wilayah Sidoarjo.
“Korban dan tersangka sudah saling kenal sejak lama. Karena sudah kenal lama, itulah korban tidak menaruh curiga terhadap tersangka. Tersangka ditangkap di rumahnya bersama barang bukti,” kata Heri di Mapolsek Sidoarjo Kota, Jumat (14/11/2014).
Heri menambahkan, kini dua mobil tersebut sudah diamankan di Mapolsek Sidoarjo Kota beserta tersangka. Tersangkan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
“Sementara tersangka lain berinisial N masih dalan pengejaran,” tandas Heri.

Panji Cahyono dan Arip Di Hajar Masa Mencuri Burung

pencuri
Semarang, jejakkasus.com – Panji Cahyono (25) dan Arip (27) warga tidak berkutik ketika dihajar warga di Jalan Kanguru Selatan II, Gayamsari Semarang. Mereka dihajar masa karena kepergok mencuri dua burung di rumah korban.
Pemilik burung, Bambang (40) mengatakan peristiwa terjadi sekitar pukul 11.00 siang tadi. Saat itu dia sedang memperbaiki sangkar dan melihat gerak-gerik mencurigakan dua pelaku yang mengendarai motor melewati rumahnya.
“Saya lihat mereka lewat, dari wajahnya seperti penjahat,” kata Bambang di Gayamsari, Semarang, Jumat (14/11/2014).
Bambang kemudian masuk dan mencoba memantau dari dalam rumah. Sesuai dugaannya, Panji dan Arip menghentikan motor dan masuk ke halaman rumah Bambang lalu mengambil burung jenis Love Bird.
“Ternyata benar diambil, saya langsung teriak maling-maling,” tandasnya.
Warga yang mendengar teriakan korban langsung berdatangan tapi pelaku sudah hendak kabur dengan menaiki motornya. Namun motor pelaku ternyata mogok dan tidak bisa jalan, bogem mentah warga pun mendarat di sekujur tubuh pelaku.
Dua pelaku juga sempat diikat di tiang bambu. Beruntung petugas Polsek Gayamsari cepat datang dan membawa dua pelaku yang sudah babak belur itu ke Mapolsek. Tidak hanya pelaku, motor mereka juga dirusak warga.
Saat dimintai keterangan, pelaku Panji mengaku sudah tiga kali mencuri burung. Biasanya dia menjual burung curiannya seharga Rp 500 ribu per ekor.
“Tadi saya keliling dulu, terus lihat burung itu. Saya ambil,” kata Panji.
Tim Reskrim Polsek Gayamsari masih terus mendalami keterangan dua pelaku. Diduga mereka sudah beraksi berkali-kali dan meresahkan warga Semarang.
“Diduga, dua pelaku adalah residivis pelaku yang kerap beraksi di wilayah Kota Semarang,” kata Kanit Reskrim Polsek Gayamsari, AKP Suharta.

Pemerintahan Jokowi Terancam Dua Pasal

jhk
Jakarta, jejakkasus.com– Koalisi Indonesia Hebat (KIH) mengajukan syarat tambahan untuk islah dengan Koalisi Merah Putih di Dewan Perwakilan Rakyat. Sekretaris jenderal Partai Kebangkitan Bangsa, Abdul Kadir Karding, mengatakan aturan yang terdapat dalam Pasal 98 Undang-undang MD3 dan Pasal 60 Tata Tertib DPR sangat berbahaya bagi pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.
Dalam dua pasal itu, Karding menuturkan, diatur bahwa seluruh rapat skeputusan rapat erta keputusan gabungan, dan rapat komisi mengikat dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah. Jika tidak dilaksanakan maka komisi dapat menggunakan haknya untuk melaksanakan interpelasi, hak angket dan hak mengajukan pertanyaan.
“Ini berbahaya bagi pemerintahan. Bisa menjadi pintu masuk untuk terus diganggu. Hal ini perlu  dipahami oleh publik. Ini justru yang utama, bukan soal bagi kursi,” ujar Karding di Gedung DPR, Jakarta, Kamis 13 November 2014.
Menurutnya, Koalisi Indonesia Hebat tidak mempersoalkan jatah pimpinan di alat kelengkapan dewan. Dengan tawaran 21 kursi, kata Karding, itu hanya mengakomodir 20 persen hak dari koalisi pro Jokowi.
“Jika ada penawaran sekarang 21 dari 79 pos, itu artinya KIH hanya dapat 20 persen. Kalau 20 persen kan memang sangat jauh. Sebenarnya kita tidak usah bicara soal itu,” katanya.
Karding tak menampik syarat merevisi dua pasal itu karena ada ketakutan dari pihak pemerintah. “Betul kalau itu memang ada (ketakutan). Harus diakui karena memang konstruksinya memungkinkan itu. Kami yang sudah pengalaman di DPR ini merasakan betul betapa kekuatan DPR kalau Undang-undang ini ada,” ujarnya. Demikian dilansir VIVAnews.
Ini kok lucu ya anggota DPR dari KIH. Lah fungsi utama DPR apa sih sesuai UU? Bukannya DPR berfungsi untuk mengontrol pemerintahan (eksekutif) agar pemerintahan berjalan sesuai koridor hukum dan menunaikan amanah dan janjinya? Kalau DPR hanya tukang setempel saja, apa tidak kembali saja ke zaman Orde Baru? Atau sekalian DPR tidak usah ada dan Indonesia kembali ke sistem kerajaan? Aneh.