Taiwan, www.jejakkasus.info- Liputan Pejuang Terakhir, Silahkan Kuras habis uangmu untuk Polgad, Perlu di fahami foto foto
tersebut sudah punya pasangan, kenapa ada masih saja ada ribuan wanita
TKI TKW dan wanita yang mengharapkan suami berpangkat, tertipu modusnya.
Pengguna foto tersebut adalah Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari
berfikir yang jernih. mencari jodoh harusnya ketemuan dulu dan di lihat
statusnya, jangan melalui perkenalan
dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan
juta, amblas di makan Polgad. Teruuuuskan lak' jualan sandal nanti.
semoga menjadi pemikiran yang positif, sedikit menyinggung namun maksud
kami menyadarkan, salam santun.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info
untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja
pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14
tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu
produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan
pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah
diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya
memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi
setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment