Tuesday, October 28, 2014

Yang merasa menjadi tunangan/ kekasih Kenalan Lewat Facebook, di foto sampul saya, silahkan komen

Taiwan, www.jejakkasus.info- Liputan Pejuang Terakhir, Silahkan Kuras habis uangmu untuk Polgad, Perlu di fahami foto foto tersebut sudah punya pasangan, kenapa ada masih saja ada ribuan wanita TKI TKW dan wanita yang mengharapkan suami berpangkat, tertipu modusnya. Pengguna foto tersebut adalah Bajingan Polgad, sadar tidak sadar, mari berfikir yang jernih. mencari jodoh harusnya ketemuan dulu dan di lihat statusnya, jangan melalui perkenalan dunmay, belum pernah bertatap muka, Uang Gajian TKW atau Guru ratusan juta, amblas di makan Polgad. Teruuuuskan lak' jualan sandal nanti. semoga menjadi pemikiran yang positif, sedikit menyinggung namun maksud kami menyadarkan, salam santun.
Semoga bermanfaat, Di rekomendasi www.jejakkasus.info untuk masyarakat public, dan masyarakat bias mengontrol kinerja pemerintahan dengan mengacu UU keterbukaan public. Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

0 comments: