Saturday, September 20, 2014

Swalayan di Jl Basuki Rahmat, Situbondo Melanggar Perda

SITUBONDO, Berita Jejak Kasus,- Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Tanah Air memprotes keberadaan swalayan di Jl Basuki Rahmat, Situbondo, Jawa Timur, karena dinilai menyalahi peraturan daerah (Perda) No 21/2013 tentang penataan dan pembinaan minimarket.


Ketua LSM Genta Situbondo, Noeraedy Sastrio mengatakan, menjamurnya minimarket di Situbondo ini merupakan ketidaktegasan Pemkab Situbondo menegakkan Perda yang berlaku. Hal ini juga akan membunuh perekonomian para pedagang kecil. "Kinerja Satpol PP sebagai penegak Perda patut dipertanyakan. Harusnya, pembangunan minimarket harus terlebih dulu diverifikasi dampak plus minusnya. Kan sudah diatur dalam Perda," katanya.
Disebutnya, Perda No 21/2013 pasal 9 No 1 huruf e, yang mengatur keberadaan pasar tradisional dan warung/toko di wilayah sekitar yang lebih kecil dari minimarket yang sudah ada. Serta jarak tempat usaha di pasal 12 huruf a dan b.

Ditegaskan Noeraedy, pihaknya bakal menindaklanjuti mulai dari proses perizinan hingga rencana dibukanya swalayan tersebut. "Kami akan meminta hearing dengan DPRD Kabuapaten Situbondo, dan melaporkan persoalan ini kepada Bupati. Karena kami mensinyalir, ada yang tidak beres dalam prosesnya. Jika perlu, kami mendesak Bupati dan DPRD untuk menutup usaha ritel yang sangat berpengaruh pada lesunya pendapatan usaha mikro itu," tegasnya.

Terkait persoalan ini, Kabid Perizinan Dinas KPPT Kabupaten Situbondo, Endang mengaku, jika pihak pengelola minimarket yang berlokasi di Jl Basuki Rahmat tersebut sudah mengajukan izin. "Izinnya masih diproses, dan rencananya hari senin akan dibuka. Tapi saya mencegah, jangan buka dulu sampai izin selesai. Untuk lebih lanjut, silahkan langsung menghadap Bapak Kadis saja," kata Endang. 
Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999'. (Redaksi Pusat Jejak Kasus). semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus

0 comments: