Saturday, September 20, 2014

Camat Kodeoha Pedas Berkata, Lalai dalam Kinerja

KOLUT, www.jejakkasus.info,- Dalam struktur pemerintahan, Camat menjadi kepanjangan tangan bupati di lingkup kecamatan, guna membantu pemerintah kabupaten/kota dalam memaksimalkan jalannya roda pemerintahan, meningkatkan pembangunan desa, memaksimalkan bentuk kerjasama dan keakraban terhadap semua mitra kerja dan elemen masyarakat yang ada.

Indahwati SPd, Camat Kodeoha
Lantas, bagaimana jika di suatu wilayah kecamatan dipimpin oleh seorang yang berkarakter buruk?. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kodeoha, Kabupaten Kolaka Utara, Sultra. Sang camat setempat, Indawati SPd dinilai buruk oleh banyak kalangan dalam menjalankan fungsinya sebagai kepala wilayah kecamatan.

Indahwati SPd dinilai kerap mengeluarkan kalimat-kalimat hinaan kepada hampir semua staf dan pemerintah desa yang mencoba menanggapi atau memberikan usulan dari perintah dan kebijakannya.

Sumber Jejak Kasus mengaku, jika hal semacam itu sudah jadi santapan setiap hari, "Kalau kami sebagai staf di kecamatan sudah sangat capek dipimpin oleh bu Indawati. Ya capek karena dimaki-maki terus. Seperti dibilang anjing, setan, pokoknya macam-macam," tuturnya sambil meminta namanya tidak dicantumkan.

Bukan hanya itu, program Pemkab Kolaka Utara terkait pengadaan percontohan kebun kolektif kecamatan dengan anggaran Rp5 juta per desa, yang dikumpulkan di kecamatan dengan sumber anggaran berasal dari Alokasi Dana Desa (ADD), diduga sampai saat ini belum terealisasi. Sementara dalam Petunjuk Teknis Operasional (PTO) ADD, harusnya saat ini pengadaan kebun kolektif bukan hanya sekedar terealisasi secara fisik, tetapi hasilnya sudah bisa dinikmati warga Kecamatan Kodeoha, seperti yang sudah terealisasi di kecamatan lainnya.

Saat di konfirmasi, Indawati mengungkapkan, "Kebun kolektif kecamatan Kodeoha sebenarnya sudah ada, tetapi belum dikerjakan karena ada PBB yang belum lunas. Masih ada satu Kades yang belum membayar ," ujarnya.

Tapi, penelusuran Jejak Kasus menyebutkan, ada dugaan anggaran yang terkumpul tersebut, digunakan untuk kepentingan lain di luar dari yang diprioritaskan. (ahm).
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: