Monday, February 2, 2015

Pemilik Hotel Tejowulan Mojokerto Sony Mujiono Hari Ini Di Polisikan' Korban dikawal Jejak Kasus



Mojokerto, www.jejakkasus.info - Sehubungan dengan kelakuan rusak atau bejatnya saudara mulut pengusaha ternama di wilayah kota Mojokerto, yakni saudara Sony Mujiono telah melakukan tindakan sewenang wenang arogan menuduh, memfitnah terhadap wanita yang bernama Sugiarseh, Warga Dusun Ploso, Desa Segunung Kecamatan Dlanggu Kabupaten Mojokerto telah melacur.
Mengetahui posisi korban menangis karena tidak tahan menerima tuduhan fitnah, maka Supriyanto (Pria Sakti) Pimpinan NGO HDIS / Jejak Kasus Pusat mengambil sikap tegas, senin tanggal 2 Februari 2015 mendampingi korban ke kepolisian Polresta Mojokerto, dengan dugaan jeratan Pasal 311 KUHP ayat (1) yakni melakukan fitnah dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Dengan dasar hukum bukti percakapan SMS nomor telpon saudara Sony Mujiono 0821412941xx di handpon korban merek OPPO, yang berisikan sebagaimana di atas menuduh menjual diri bahkan berkata jorok baik melalui SMS dan rekaman Suara Sony mengatakan kepada korban mejual diri keteman teman suami korban, maka Pimpinan Jejak Kasus akan melangsungkan kasus tuduhan tersebut ke rana hukum.
Sementara Sony Mujiono yang berdomisili di Jalan Jaya Negara Selatan No. 02, Mojokerto, Saat di konfirmasi Pimpinan Jejak Kasus, melalui Ponselnya  0821412941xx  tidak memberikan statement apapun, sehingga berita perdana di publikasikan untuk mengawal kasus tuduhan kerana hukum, bersambung ( Pria Sakti ).

Tipikor Polres Cilacap Limpahkan Berkas Pelaku Perkara Penyalagunaan Dana Hibah Tahun 2012 Ke Kejati

Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari 2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun dengan pekerjaan PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten Cilacap.

Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012 LPPMD Desa Maos Kidul mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari 2013.
Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD tanggal 2 Januari 2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap. Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,- dimana uang Rp 1.000.000,- dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi dan Rp 1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih dalam pencarian petugas. Atas perbuatan yang dilakukan Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara / PKKN dari Ahli.

Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H. mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45 orang, dan telah menyita bukti bukti perkara dimaksud sejumlah 19 barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah perihal PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs Sutrisman dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00 (Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). sumber, Humas Polres Cilacap