Cilacap, www.jejakkasus.info - Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Cilacap akan melimpahkan
berkas perkara Tentang dugaan tindak pidana Korupsi penyalahgunaan Dana
Hibah Program Bantuan Sarana dan Prasarana Pedesaan APBD Perubahan
Tahun 2012 Kabupaten Cilacap di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten
Cilacap, yang terjadi sekira bulan Desember 2012 sampai dengan Januari
2013 dan diduga dilakukan oleh inisial (S) Sutrisman usia 53 tahun
dengan pekerjaan PNS yang beralamat di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos
Kabupaten Cilacap selaku Ketua LPPMD ( Lembaga Pemberdayaan dan
Pembangunan Masyarakat ) Desa di Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupaten
Cilacap.
Berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap ( P 21 ) oleh
Kejaksaan Negeri Cilacap pada tanggal 16 Januari 2015, sehingga berkas
perkara dan tersangkanya sudah bisa dilimpahkan untuk disidangkan.
Kejadian bermula sekira bulan Desember 2012 LPPMD Desa Maos Kidul
mendapatkan bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Cilacap untuk
pembangunan Sarana dan Prasarana Pedesaan sebanyak 8 lokasi dengan
total sebesar Rp 180.000.000,-, sesuai dengan NPHD ( Naskah Perjanjian
Hibah Daerah ) dan Pakta Integritas, bahwa yang bertanggung jawab penuh
dalam pengelolaan, penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah tersebut
adalah (S) selaku Ketua LPPMD sekaligus selaku penerima hibah, dimana
pelaksanaan pekerjaan dilaporkan selesai paling lambat tanggal 9 Januari
2013.
Setelah dilakukan pencairan oleh (S) selaku Ketua LPPMD
tanggal 2 Januari 2013 dan tidak langsung digunakan untuk membiayai
proyek namun dana tersebut diminta dan diserahkan saat itu juga kepada
Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap.
Keseluruhan dana tersebut Rp 180.000.000,- dimana uang Rp 1.000.000,-
dimasukan lagi ke rekening LPPMD agar rekening terisi dan Rp
1.000.000,- oleh Kepala Desa diberikan kepada (S) selaku Ketua LPPMD
untuk “uang rokok “.
Dana yang dikuasai tanpa hak oleh Sumartoyo
selaku kepala desa diduga dipergunakan untuk kepentingan/keuntungan
pribadi dan atau kepentingan/keuntungan pihak lain, dimana keberadaan
Sumartoyo selaku kepala desa sampai saat ini belum diketahui dan masih
dalam pencarian petugas. Atas perbuatan yang dilakukan Sumartoyo
selaku Kepala Desa Maos Kidul Kecamatan Maos Kabupten Cilacap dengan
dibantu atau dilakukan secara bersama – sama dengan tersangka (S) selaku
Ketua LPPMD atas penyalahgunaan penggunan dana hibah tersebut
mengakibatkan kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar
Rp 178.000.000,- sesuai Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara /
PKKN dari Ahli.
Kapolres Cilacap Ulung Sampurna Jaya S.Ik., M.H.
mengatakan bahwa Polisi sudah melakukan pemeriksan saksi sejumlah 45
orang, dan telah menyita bukti bukti perkara dimaksud sejumlah 19
barang atau dokumen. Dan Telah diperoleh hasil Ahli dari BPKP (badan
pengawas keuangan dan pembangunan ) Perwakilan Propinsi Jawa Tengah
perihal PKKN (Penghitungan Kerugian Keuangan Negara ) berikut hasil
pemeriksaannya. Dan terhadap tersangka Sumartoyo selaku Kepala Desa Maos
Kidul telah dibuatkan Daftar Pencarian Orang ( DPO ) dan terhadap Drs
Sutrisman dijerat pasal 2 atau Pasal 3 atau Pasal 8 atau Pasal 15 UURI
No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UURI No. 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 20
tahun penjara Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 415 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat (tiga) tahun dan paling lama 15
(lima belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 750.000.000,00
(Tujuh ratus lima puluh juta rupiah). sumber,
Humas Polres Cilacap