Saturday, September 20, 2014

Terkesan Lamban, Kinerja Kejari Pasuruan Jadi Sorotan Publik

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan

Kejari Pasuruan (ilustrasi)
PASURUAN, www.jejakkasus.info- Kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasuruan, Jawa Timur, terus disorot. Menyusul, anggapan warga Desa Ngantungan, Kecamatan Pasrepan, Kab Pasuruan, atas lemahnya penegakan hukum di kabupaten ini. 

Warga setempat mendesak agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Nasar, Kepala Desa (Kades) Ngantungan. Yakni, dugaan uang rakyat yang ditilep sejak awal tahun 2012 hingga 2013. Mulai dari Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar hampir Rp200 juta, TPAPD, PPIP Rp250 juta, yang ditilep sebesar 50 persen. Selain itu, dana untuk Pipa Air Mineral Rp100 juta, dana untuk PJU Rp100 juta, dana untuk pavingisasi Rp100 juta, dan rehab Jembatan Rp100 juta.

Sumber Jejak Kasus menjelaskan, sejak Nasar menjabat kepala desa, beberapa ketimpangan anggaran sangat mencolok. Ditambah beberapa kebijakannya yang lebih mengedepankan kepentingan pribadinya. "Tak heran, jika hidup Kades Nasar menjadi makmur. Ia tiba-tiba membeli beberapa unit kendaraan bermotor. Membeli satu unit rumah di dusun Daren, desa Ngantungan yang diperuntukkan untuk isteri mudanya. Saya menduga, kekayaan itu hasil korupsi tersebut," paparnya.

Ia sangat menyayangkan kinerja Kejari Pasuruan yang terkesan lamban dan cuek atas pengaduan masyarakat terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kades Nasar. "Kami sangat berharap, agar Kejari Pasuruan mengusut tuntas dugaan kasus korupsi ini. Karena prilaku Kades Nasar yang seolah-olah kebal hukum, padahal hukum adalah panglima di negeri ini," jlentrehnya.
Padahal, lanjutnya, Kejari bisa menjeratnya dengan UU No 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU No 22 Tahun 2002 tentang tindak pidana Pencucian Uang. Dengan ancaman kurungan 15 sampai 20 tahun, juga disertai denda Rp200 sampai Rp500 juta. (547).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL

0 comments: