Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan
Dalam Kurun Waktu Satu Malam, Penimbun Atas Nama XX Desa Kepet Kecamatan Semanding Mampu Mencuri Senilai -+ (Kurang Lebih) 50 Ton Solar.
Tuban- Jejak Kasus- Maraknya bajingan penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku XX Inesial tidak mau kalah dengan Bajingan BBM Jenis Solar Bersubsidi lainnya, hal tersebut terbukti jelas dan terang terangan bahwa XX DKK (Dan Kawan Kawan) nya, melakukan kegiatan menyimpangkan / Mencuri BBM Jenis Solar di SPBU Kepet dan sekitarnya, dan di timbun di lokasi penimbunan yakni di Kawasan Desa Kepet, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang sudah berminggu minggu berlangsung aman dan di sinyalir kuat di dalangi Oknum oknum Polisi wilayah Hukum Polres Tuban, sudah jelas’ bahwa Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, pasalnya kegiatan tersebut di area Jalan Raya’ tidak masuk akal kalau jika aparat kegiatan kepolisian wilayah Hukum Tuban tidak mengetahuinya.
Apalagi kegiatan tersebut secara terang terangan, di pinggir jalan’ hasil investigasi Jejak Kasus Radar Bangsa, di lapangan sampai mendapatkan Gambar Video Record mulai dari pengambilan di SPBU sampai di bawa ke lokasi Penimbunan di Kepet, Jelas Nyata Baajingan BBM jenis Solar tersebut ada oknum dugaan Oknum Polisi Polsek Semanding dan Oknum Polisi Polres Tuban, Mengapa Kaapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi sampai tidak mengetahui? Atau Kecolongan?...Simak berita nya Tim Jejak Kasus Lakukan Sidak Bajinangan BBM Jenis Solar bersama LSM Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi, Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS). Bersambung’ Jejak Kasus siap menghadap Kapolda Jatim melaporkan kegiatan Haram, mencuri dan menimbun BBM Jenis Solar.
Sanksi untuk Pelaku Penimbun BBM Jejis Solar akan dikenakan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar,. (Sidak Kasus). Setelah berita jejak kasus naik ke Mabes Polri, akhirnya para mafia BBM jenis solar di tumpas habis, namun yang perlu kita monitoring, kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutuskan vonis' Jejak Kasus bertujuan supaya kinerja Jaksa dan Hakim Profesional, karena ini kasus Nasional dan merugikan masyarakat luas.
Penanggung Jawab berita:
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper)
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
Dalam Kurun Waktu Satu Malam, Penimbun Atas Nama XX Desa Kepet Kecamatan Semanding Mampu Mencuri Senilai -+ (Kurang Lebih) 50 Ton Solar.
Tuban- Jejak Kasus- Maraknya bajingan penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku XX Inesial tidak mau kalah dengan Bajingan BBM Jenis Solar Bersubsidi lainnya, hal tersebut terbukti jelas dan terang terangan bahwa XX DKK (Dan Kawan Kawan) nya, melakukan kegiatan menyimpangkan / Mencuri BBM Jenis Solar di SPBU Kepet dan sekitarnya, dan di timbun di lokasi penimbunan yakni di Kawasan Desa Kepet, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang sudah berminggu minggu berlangsung aman dan di sinyalir kuat di dalangi Oknum oknum Polisi wilayah Hukum Polres Tuban, sudah jelas’ bahwa Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, pasalnya kegiatan tersebut di area Jalan Raya’ tidak masuk akal kalau jika aparat kegiatan kepolisian wilayah Hukum Tuban tidak mengetahuinya.
Apalagi kegiatan tersebut secara terang terangan, di pinggir jalan’ hasil investigasi Jejak Kasus Radar Bangsa, di lapangan sampai mendapatkan Gambar Video Record mulai dari pengambilan di SPBU sampai di bawa ke lokasi Penimbunan di Kepet, Jelas Nyata Baajingan BBM jenis Solar tersebut ada oknum dugaan Oknum Polisi Polsek Semanding dan Oknum Polisi Polres Tuban, Mengapa Kaapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi sampai tidak mengetahui? Atau Kecolongan?...Simak berita nya Tim Jejak Kasus Lakukan Sidak Bajinangan BBM Jenis Solar bersama LSM Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi, Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS). Bersambung’ Jejak Kasus siap menghadap Kapolda Jatim melaporkan kegiatan Haram, mencuri dan menimbun BBM Jenis Solar.
Sanksi untuk Pelaku Penimbun BBM Jejis Solar akan dikenakan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar,. (Sidak Kasus). Setelah berita jejak kasus naik ke Mabes Polri, akhirnya para mafia BBM jenis solar di tumpas habis, namun yang perlu kita monitoring, kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutuskan vonis' Jejak Kasus bertujuan supaya kinerja Jaksa dan Hakim Profesional, karena ini kasus Nasional dan merugikan masyarakat luas.
Penanggung Jawab berita:
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper)
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .