Monday, November 3, 2014

Kasus 25 Januari 2014' Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, Mafia BBM Solar Akhirnya Tumpas Habis

Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan
Dalam Kurun Waktu Satu Malam, Penimbun Atas Nama XX Desa Kepet Kecamatan Semanding Mampu Mencuri Senilai -+ (Kurang Lebih) 50 Ton Solar.
Tuban- Jejak Kasus- Maraknya bajingan penimbun BBM Jenis Solar Bersubsidi, Pelaku XX Inesial tidak mau kalah dengan Bajingan BBM Jenis Solar Bersubsidi lainnya, hal tersebut terbukti jelas dan terang terangan bahwa XX DKK (Dan Kawan Kawan) nya, melakukan kegiatan menyimpangkan / Mencuri BBM Jenis Solar di SPBU Kepet dan sekitarnya, dan di timbun di lokasi penimbunan yakni di Kawasan Desa Kepet, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban.
Kegiatan yang sudah berminggu minggu berlangsung aman dan di sinyalir kuat di dalangi Oknum oknum Polisi wilayah Hukum Polres Tuban, sudah jelas’ bahwa Kapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi Kecolongan, pasalnya kegiatan tersebut di area Jalan Raya’ tidak masuk akal kalau jika aparat kegiatan kepolisian wilayah Hukum Tuban tidak mengetahuinya.
Apalagi kegiatan tersebut secara terang terangan, di pinggir jalan’ hasil investigasi Jejak Kasus Radar Bangsa, di lapangan sampai mendapatkan Gambar Video Record mulai dari pengambilan di SPBU sampai di bawa ke lokasi Penimbunan di Kepet, Jelas Nyata Baajingan BBM jenis Solar tersebut ada oknum dugaan Oknum Polisi Polsek Semanding dan Oknum Polisi Polres Tuban, Mengapa Kaapolres Tuban AKBP Ucu Kuspriyadi sampai tidak mengetahui? Atau Kecolongan?...Simak berita nya Tim Jejak Kasus Lakukan Sidak Bajinangan BBM Jenis Solar bersama LSM Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia – Demokrasi, Ibu Pertiwi & Supremasi Hukum (HDIS). Bersambung’ Jejak Kasus siap menghadap Kapolda Jatim melaporkan kegiatan Haram, mencuri dan menimbun BBM Jenis Solar.
Sanksi untuk Pelaku Penimbun BBM Jejis Solar akan dikenakan Undang-undang No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 huruf c yang isinya penyimpanan penimbunan BBM bersubsidi tanpa izin diancam pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun denda Rp 30 miliiyar,. (Sidak Kasus). Setelah berita jejak kasus naik ke Mabes Polri, akhirnya para mafia BBM jenis solar di tumpas habis, namun yang perlu kita monitoring, kinerja Jaksa dan Hakim dalam memutuskan vonis' Jejak Kasus bertujuan supaya kinerja Jaksa dan Hakim Profesional, karena ini kasus Nasional dan merugikan masyarakat luas. 


Penanggung Jawab berita:
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper)
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Mobilitas Website: jejakkasus.com & www.jejakkasus.info

Tentang

Mobilitas JEJAK KASUS/ Website: jejakkasus.com & www.jejakkasus.info
Keterangan
Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

Official Page: www.jejakkasus.info .... Lihat Selengkapnya
Impressum
Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.com
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.comhttp://www.facebook.com/Infojejakakkasus
Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Google : Berita Jejak Kasus Portal berita www.jejakkasus.infoMenyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Amatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999

PEMBERITAHUAN KEPADA SELURUH ANGGOTA JEJAK KASUS/ BUSER ISTANA/ POLHUKUM & KRIMINAL/ RADAR BANGSA

Assalamualaikum wr wb, Sehubungan Media Jejak Kasus sudah mempunyai Mobilitas 2 Website: 1 . satu: jejakkasus.com dan ke 2 (dua) Website: www.jejakkasus.info . dan Blog blog lainnya, di sampaikan kepada seluruh anggota baik wilayah Jatim, Jateng, Jabar, Soolo, Sumsel, Bengkulu, Dubai, Jakarta, Bali dan seputarnya,
Selain berita yang termuat di Koran Radar Bangsa, Tabloid Jejak Kasus + Tabloid Buser Istana, Tabloid Polhukum & Kriminal, berita harian dapat di kirim melalui Email: redaksi@jejakkasus.com dan mediaharianjejakkasus@yahoo.com

Mengenai hasil pemberitaan harian? dapat di lihat di Gogle atau internet, silahkan di Klik: 1. www.jejakkasus.info 2. jejakkasus.com

Media Jejak Kasus dikelolah: PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014 - Kontak person: 082141523999.

Tentang Profile: Jejak Kasus

PEMBERKASAN PRA PENCAIRAN JASMAS FISIK 2014 KABUPATEN BANYUWANGI

Banyuwangi, www.jejakkasus.info- Berkaitan dengan percepatan proses pencairan dana bantuan hibah Jasmas fisik (Pavingisasi, Drainase, Plengsengan, Pembangunan jalan rabat beton, dan Pipanisasi) Tahun Anggaran 2014. Pada hari Senin, tanggal 03 Nopember 2014, BPM-PD sengaja mengundang hadirkan Kelompok Masyarakat Calon Penerima Hibah (44 Pokmas).
Tujuan utama mengundang hadirkan 44 Pokmas ini adalah untuk melakukan proses pemberkasan pencairan baik itu NPHD dan penyesuaian RAB-nya yang harus sesuai dengan standart harga 2014. Kabid SDA dan TTG Bapak Masduki S.Pd. MPSA mengatakan, pembangunan fisik yang diusulkan Pokmas, diharapkan bisa dimanfaatkan oleh masyarakat dalam kurun waktu yang lama. Maka dari itu, masyarakat wajib mengawasi proses bantuan ini dari awal sampai akhir, dan jika bantuan fisik tersebut selesai, masyarakat wajib menjaga dan merawatnya. Sekretaris BPM-PD Bapak Drs. Danisworo juga mewanti-wanti, dana tersebut merupakan uang negara. Maka dari itu, jangan ada coba-coba bermain-main dalam hal apapun itu, agar terhindar dari masalah hukum di kemudian harinya.
Proses pemberkasan dan pengkajian dibantu oleh para staf BPM-PD sangat berkopeten di masing-masing bidangnya. Baik dalam bidang ekonomi, sosiologis, dan teknik sipil, sehingga proses pemberkasan pencairan dana Jasmas fisik ini berlangsung cukup baik dan lancar. Salah satu Staf BPM-PD Ibu Hj. Ida Fauziah, ST mengatakan, semoga bantuan Jasmas ini bermanfaat bagi masyarakat dan amanah. KETERANGAN *Jasmas: Jaring Aspirasi Masyarakat. (gusmemed).

Tragedi Semburan Sumur di Pati Jateng



Jateng, www.jejakkasus.info- Kejadian alam telah terjadi membikin resah masyarakat sekitar warga sukolilo, menurut keterangan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh Dwi Paryono mengungkapkan bahwa semburan air dari sumur bor milik warga Desa Wotan, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah berbeda dan tidak seperti semburan Lumpur Lapindo yang terjadi di Desa Porong, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, tuturnya.

Kondisi tanah permukaan di Pati itu bukan 'mud volcano' (lumpur) sehingga tidak akan terjadi seperti di Sidoarjo, kalau tekanan kemungkinan bisa sama tapi struktur tanahnya, di Pati lebih keras, sedangkan di Sidoarjo lembek," katanya saat ditemui wartawan usai melakukan rapat kerja di DPRD Propinsi Jateng di Jalan Pahlawan Kota Semarang, Jawa Tengah Senin (3/11/14).

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Jawa Tengah Teguh’ membeberkan soal lokasi semburan sumur di Pati merupakan bagian dari formasi Ngrayong atau formasi di mana sering terjadi akumulasi hidrokarbon dan wilayah di sekitar Grobogan, Pati, serta Bojonegoro itu terdapat lapisan pembawa hidrokarbon.

Berdasarkan hasil analisis’ Korelasinya dengan pengeboran di Pati, semburan mata bor di kedalaman 140 meter menembus lapisan di mana terjadi akumulasi gas hidrokarbon yang ditambah ada rembesan gas serupa dari 'reservoir' Ngrayong yang terakumulasi pada titik tersebut," paparnya.

Akibat adanya tekanan gas dan akuifer pembawa air tanah, kata dia, maka air keluar dengan tekanan yang relatif besar.

Teguh lebih lanjut memaparkan, komposisi gas di lokasi semburan air di Pati termasuk kategori aman di karenakan kandungan oksigen mencapai sebesar 20,9 Ppm dan tidak ada unsur gas lain.

"Kami memprediksi kemungkinan semburan air bisa turun secara normal sekitar satu minggu tapi ternyata gasnya sudah banyak yang keluar dan pada hari minggu (2/11/14) pukul 19.00 WIB, dan sudah normal serta muka air tanah satu meter yang berarti di sana ada potensi air yang relatif besar serta dapat dimanfaatkan masyarakat," katanya.

Teguh mengungkapkan bahwa secara kasat mata, air yang menyembur di Pati itu bisa dimanfaatkan sebagai air baku, tapi dimungkinkan terdapat sedikit unsur kandungan minyak dan kuantitasnya tidak besar karena 'reservoir' formasi Ngrayong di ke dalaman 300-400 meter.

"Kami katakan air semburan aman karena temperatur air hanya sekitar 36 derajat Celcius, tidak ada unsur timbal atau logam berat sehingga bisa dimanfaatkan untuk air baku guna kebutuhan masyarakat sehari-hari," ujarnya.

Meski demikian’ Teguh Dwi Paryono, juga meminta kepada masyarakat supaya menunggu hasil analisa laboratorium yang dilakukan Dinas ESDM Jateng guna mengetahui kandungan air yang menyembur di sumur warga tersebut. Jelasnya, (JK Jateng).