BLITAR, www.jejakkasus.info - Kendati potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak restoran di Kabupaten Blitar, Jawa Timur, cukup besar, tapi pendapatan yang dikantongi Pemkab setiap tahunnya masih sangat rendah.
Ismuni |
Untuk rumah makan, Pemkab Blitar hanya memasang target PAD sebesar Rp25 juta. Ini tidak sebanding dengan jumlah rumah makan di Kabupaten Blitar yang tersebar di 22 kecamatan.
Selain rendahnya kesadaran pengusaha rumah makan untuk melapor pajak pada pemerintah, hingga kini hampir semuanya belum menerapkan pajak pada tarif makanan/minuman yang dijual khususnya untuk rumah makan besar. Apalagi cara penghitungan mereka masih menggunakan metode manual dan tidak menerapkan sistem billing yang di dalamnya sudah mencantumkan pajak.
Sampai dengan pertengahan tahun 2014 ini atau tepatnya 31 Agustus 2014, dari target PAD sebesar Rp433 juta, pendapatan dari sektor pajak restoran masih mencapai kisaran 75 persen atau Rp 222 juta. (bas).
Penanggung Jawab: Berita Hukum, Kriminal serta Harian Jejak Kasus: PT. Pria Sakti Perkasa, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. kode pos. 61351 Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum. baca di www.jejakkasus.info
0 comments:
Post a Comment