WWW.JEJAKKASUS.INFO- BANJARMASIN- Dua pengedar pil
ekstasi akhirnya diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran sudah
lama meresahkan masyarakat, di dua tempat yang berbeda, kejadian pada hari
jumat (3/10), lalu.
Pelaku yang
pertama berhasil diamankan adalah M Arsani alias Arsni (44), warga Jln
Pekapuran Raya Pasar Binjai RT 16 No 16, Kecamatan Banjarmasin Timur. Tempat kejadian
perkara (TKP) penagkapan di Jalan H Djokmentaya Gang Papadaan RT/Rw 18/03,
Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara pelaku satunya lagi bernama Muksin alias Usin (42), warga Jln
Pekapuran Raya Gang Seroja RT/RW 17/02, berhasil ditangkap tidak jauh dari
kediamannya, yakni Pekapuran Raya depan SMP Muhamadiyah.
Pelaku ketangkap basah’di tangan Arsani petugas menemukan barang bukti sebanyak
28 butir pil ekstasi, di tangan pelaku satunya yaitu Usin’ menggenggam
barang bukti sebanyak 25 butir pil ekstasi, dan di sita petugas kepolisian. Ke
2 (dua) pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, di
karenakan sudah lama meresahkan masyarakat.
Lanjt’ Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP I Made W ‘’mengatakan, pihak
kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal
usul barang bukti pil ekstasi yang di dapatnya.
Pria
Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS: Menerangakan, Ada 6 undang-undang dan perda
yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni
undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun
1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan,
Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten
Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan
pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997
tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang
sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :
UNDANG-UNDANG
NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA
Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau
menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak
Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak
Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana
dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling
banyak Rp.750.000.000,(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli,
menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar
narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup,
atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak
Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).
Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan
pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.
750.000.000,
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor,
dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda
paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan
diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan
sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana
kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00
(satu juta rupiah).
Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit
penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka
sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun
Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG
NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA
Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak
terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling
banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga)
tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling
vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda
paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).
Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan
dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas
rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu)
tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta
rupiah).
Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak
sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana
denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). By Pria S www.jejakkasus.info.