Monday, October 6, 2014

Kehamilan Selebriti Hollywood




www.jejakkasus.info. Blake Lively baru saja mengumumkan kabar bahwa ia dan suaminya, Ryan Reynolds saat ini sedang menantikan kelahiran bayi pertama mereka.
Pemeran serial TV Gossip Girl ini mengumumkan kabar gembira tersebut melalui website pribadinya, berikut dengan foto dimana Blake sedang memegang perutnya.
Blake dan Ryan bertemu di lokasi pembuatan film The Green Lantern tahun 2011 dan menikah di September 2012. Mantan istri Ryan, Scarlett Johansson juga baru saja melahirkan bayi perempuan, Rose, pada September lalu.
Berikut adalah galeri foto dari sejumlah pasangan selebriti yang baru saja memiliki momongan maupun selebriti Hollywood yang saat ini tengah mengandung.

2 Pelaku Pengedar Pil Ekstasi Di Ringkus Polda Kalssel



WWW.JEJAKKASUS.INFO- BANJARMASIN- Dua pengedar pil ekstasi akhirnya diringkus oleh anggota Ditresnarkoba Polda Kalsel lantaran sudah lama meresahkan masyarakat, di dua tempat yang berbeda, kejadian pada hari jumat (3/10), lalu.
Pelaku yang pertama berhasil diamankan adalah M Arsani alias Arsni (44), warga Jln Pekapuran Raya Pasar Binjai RT 16 No 16, Kecamatan Banjarmasin Timur. Tempat kejadian perkara (TKP) penagkapan di Jalan H Djokmentaya Gang Papadaan RT/Rw 18/03, Kecamatan Banjarmasin Tengah.
Sementara pelaku satunya lagi bernama  Muksin alias Usin (42), warga Jln Pekapuran Raya Gang Seroja RT/RW 17/02, berhasil ditangkap tidak jauh dari kediamannya, yakni Pekapuran Raya depan SMP Muhamadiyah.
Pelaku ketangkap basah’di tangan Arsani petugas menemukan barang bukti sebanyak 28 butir pil ekstasi,  di tangan pelaku satunya yaitu Usin’ menggenggam barang bukti sebanyak 25 butir pil ekstasi, dan di sita petugas kepolisian. Ke 2 (dua) pelaku berhasil diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat, di karenakan sudah lama meresahkan masyarakat.
Lanjt’ Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP I Made W ‘’mengatakan, pihak kepolisian saat ini masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap asal usul barang bukti pil ekstasi yang di dapatnya.

Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO HDIS: Menerangakan, Ada 6 undang-undang dan perda yang biasa digunakan untuk melakukan penayidikan tindak pidana Narkoba yakni undang-undang No. 22 tahun 1997 tentang Narkotika, undang-undang no. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, undang-undang No. 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan, Undang-undang Bahan berbahaya dan Perda Kota Tasikmalaya serta Perda Kabupaten Tasikmalaya. Ketentuan pidana atau ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dan pengedar gelap narkotika, berikut ini kutipan undang-undang no. 22 tahun 1997 tentang Narkotika dan Undang-undang no. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang sering kami lakukan untuk menjerat Pengguna dan Pengedar Narkoba :

UNDANG-UNDANG NO. 22 TAHUN 1997, TENTANG NARKOTIKA

Pasal 78 ayat 1 (a) dan 1 (b)
Menanam, memelihara, mempunyai dalam persediaan, memiliki, menyimpan, atau menguasai narkotika golongan I dalam bentuk tanaman atau bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Pasal 80 ayat 1(a)
Memproduksi, mengolah, mengekstraksi, mengkonversi, merakit, atau menyediakan narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 81 ayat 1 (a)
Membawa,mengirim,mengangkut,atau mentransito narkotika golongan I dipidana dengan pidana penjara paling lamal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.750.000.000,­(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 82 ayat 1 (a)
Mengimpor, mengekspor, menawarkan untuk dijual, menyalurkan, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli. atau menukar narkotika golongan I, dipidana dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 1,000.000.000,-
(satu milyar rupiah).

Pasal 84 ayat 1 (a)
Memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain. dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 750.000.000,­
(tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Pasal 85 ayat 1 (a)
Menggunakan narkotika golongan I bagi dirinya sendiri,dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.

Pasal 86 ayat 1 (a)
Orang tua atau wali pencandu yang belum cukup umur, yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana penjara kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).

Pasal 88 ayat 1 (a)
Pecandu narkotika yang telah cukup umur dan dengan sengaja tidak melaporkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).

Pasal 88 ayat 2
Keluarga pecandu narkotika sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang dengan sengaja tidak melaporkan pecandu narkotika tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 92
Barang siapa tanpa hak dan melawan hukum menghalang-halangi atau mempersulit penyidikan, penuntutan, atau pemeriksaan perkara tindak pidana nakotika di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).

Ket : Untuk lebih jelasnya silahkan anda download Undang-undang No. 5 Tahun Tahun 1997, tentang Narkotika yang telah disediakan di website ini.
UNDANG-UNDANG NO. 05 TAHUN 1997, TENTANG PSIKOTROPIKA

Pasal 60 ayat 1 (a)
Memproduksi atau mengedarkan psikotropika dalam bentuk obat yang tidak terdaftar pada department yang bertanggung jawab dibidang kesehatan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,-
(dua ratus juta rupiah).

Pasal 60 ayat 2
Menyalurkan psikotropika, dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

Pasa160 ayat 3
Menerima penyaluran psikotropika, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan pidana
denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 6 ayat 4 dan 5
Menyerahkan dan menerima penyerahan psikotropika, dipidana paling lama 3 (tiga) tahun
dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 62
Barang siapa tanpa hak memiliki, menyimpan dan membawa psikotropika, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dengan pidana denda paling vbnayk Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 63
Melakukan pengangkutan psikotropika tanpa dilengkapi dokumen pengangkutan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah).

Pasal 64 ayat (a dan b)
Menghalang-halangi penderita syndrome ketergantungan untuk mengalami pengobatan dan atau perawatan pada fasilitas rehabilitasi atau menyelenggarakan fasilitas rehabilitasi tanpa memiliki izin, dipidana denga penjara paling lama la (satu) tahun denga pidana denda paling bvanyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

Pasal 65
Tidak melaporkan penyalahgunaaan dan atau pemilikan psikotropika secara tidak sah, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1(satu) tahu dengan pidana denda paling banyak Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). By Pria S www.jejakkasus.info.

4 Pelaku 386 KUHAP’ Mantan Anggota Polri Dan 3 Gadungan Diringkus Polda Metro Jaya


JAKARTA, WWW.JEJAKKASUS.INFO- 4 Pelaku 368 KUHAP Mantan Anggota Anggota Polri Di Ringkus Polda Metro Jaya’ Setelah Korban Pemerasan 368 KUHAP melapor ke Polda, Satu dari Empat anggota komplotan pemeras dengan modus polisi gadungan, Tambeng Widodo, mengaku bekas anggota Polri.

"Jadi ada empat orang tersangka, yang hadir sekarang tiga, karena yang satu sedang kita kembangkan, kita cek ke Mabes Polri apakah benar ia adalah mantan anggota Polri," ujar Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Heru Pranoto di Mapolda Metro Jaya, Senin (6/10).

Komplotan ini juga memiliki lencana Polri, dan alat setrum untuk menakut-nakuti korbannya. Penangkapan komplotan ini bermula karena banyaknya laporan yang masuk terkait penculikan dan pemerasan. Awalnya diduga ada oknum polisi yang berbuat, namun belakangan diketahui, mereka bukan anggota Polri. Ke Empatnya dijerat pasal 328, 333, dan 368 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 12 tahun.

Heru mengimbau agar jika ada warga yang pernah menjadi korban komplotan ini agar melapor ke Polisi. "Kalau ada yang mengaku Polisi, warga berhak bertanya petugas itu dari satuan mana, itu hak warga, kecuali memang kalau (warga itu) pelaku kejahatan," tuturnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, aparat bagian Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Polda Metro Jaya meringkus empat perampok yang biasa beraksi dengan mengaku sebagai anggota Polri, Jumat (3/10) di tempat berbeda. Keempatnya yakni Freddy V Silaen, yang mengaku anggota Provost Mabes berpangkat Brigadir; Tambeng Widodo, yang mengaku anggota Patko, Polsek Metro Pulogadung, Jakarta Timur; Riki Ratuari Pandanan dan Andriyanto alias Jabrik.

Komplotan ini biasa menyandera korban, serta memeras keluarga korban selama empat bulan terakhir. Kawanan ini menggunakan mobil Honda Jazz Hitam, dan Nissan Grand Livina mencari sasaran di jalan raya. Freddy, pemimpin kelompok ini, kemudian turun dari mobil untuk menghampiri korban. Mereka menunjukkan selembar surat perintah palsu yang diterbitkan Polda Metro Jaya dan mengaku anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro, korban dipaksa masuk mobil, mereka juga menunjukkan lencana reserse dan senjata api yang tak lain airsoft gun.

Korban pun dianiaya dan barang berharganya dirampas. Pelaku lalu menelpon keluarga korban dan memaksa keluarga mentransfer uang. Jika keluarga tidak mau, maka korban diancam dibunuh. Mereka menggunakan rekening BRI atas nama Arif Budiman. Mereka sudah 15 kali beraksi di Tangerang, Bekasi, Jakarta Timur, dan Jakarta Barat.

Polisi menyita barang bukti mobil Nissan Grand Livina bernomor polisi B 116 KOQ, Honda Jazz Hitam B 8682 SC telepon genggam,airsoft gun dan tiga butir peluru, sejumlah kartu plastik ATM, orgol, bong sabu-sabu, serta lencana reserse polisi. Sebelumnya, pada Rabu (1/10) pukul 23.00, Andriyanto ditangkap di Jalan Radar Auri, Depok I. Tersangka Freddy kelahiran Jakarta, 28 Mei 1972, beralamat di Villa Cendana Blok C/16, RT 6 RW 8, Cempaka Putih Tangerang, Banten. Tambeng kelahiran Banyuwangi, 28 Oktober 1977, beralamat di Cawang III, Jalan Permata No 13C, RT 5 RW 5 Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.

Kemudian Riki kelahiran Palopo 18 September 1989 dan Andriyanto kelahiran Jakarta 30 September 1975 beralamat sama, di Kampung Tipar RT 4 RW 11, Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Fredy ditangkap di kawasan Cinere pukul 16.30, Tambeng diringkus di sekitar Mapolsek Pulogadung, Jakarta Timur, pukul 14.00. Polisi mencokok Riki di Bandara Soekarno-Hatta pada pukul 00.30. wib. Sumber. Humas PoLda Metro Jaya

Ahok Mencari Jalan Untuk Membubarkan FPI



Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama telah mengunduran diri dari Partai Gerindra, surat tanda terima di tunjukan ke media masa di Balai DKI Jakarta Pusat, pada hari rabu tanggal (10/9). Terang Ahok.
BERITA WWW.JEJAKKASUS.INFO, JAKARTA – Lanjut Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama sedang mencari cara agar organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) bisa dibubarkan. Hanya saja, beliauny sendiri mengaku belum tahu bagamana caranya, pasalnya FPI juga tidak pernah mengantongi izin dari pemerintah sebagai Lembaga Resmi SIUP.
Kini tinggal kita cari bagamana caranya untuk membubarkannya, dan orang (FPI) tidak pernah ada kok, tidak pernah ada izin, bagaimana mau memburkannya. lucu," ujarnya di Balai kota, Jakarta Pusat, Senin (6/10).

Kemudian Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki' mengatakan belum dapat memastikan apakah FPI perlu dilaporkan ke Capres Terpilih Joko Widodo. Karena cara membubarkan ormas yang tidak pernah mendapat izin dari pemerintah, sudah cukup membuatnya pusing "Saya enggak tahu, nanti urusan aparat. Tapi apanya yang mau dibubarin, orang mereka enggak pernah ada organisasinya. Cuma ngaku-ngaku gitu, enggak resmi. Enggak daftar di kita, enggak ada di Kesbangpol juga," ungkapnya.

Ia mengetahui FPI resmi terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hanya saja izinya sudah expired alias sudah tidak berlaku lagi. Namun di DKI sendiri FPI tidak pernah terdaftar. "Sudah lewat tanggalnya. Saya punya itu. Sudah lewat tanggalnya," katanya.
Terkait penolakan FPI bila ia menjabat sebagai gubernur di Jakarta, Basuki mengatakan itu hak demokrasi setiap warga negara. Oleh karena itu, ia juga berhak menolak FPI. "Itu hak demokrasi, semua orang boleh menolak kok. Saya juga nolak FPI. Sama saja. Untuk terpilih di 2017 nanti saya cuma butuh suara 50 persen plus satu," ungkapnya. (JK1).