Friday, October 9, 2015

Non Government Organisation (NGO) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS)

Mengenai NGO HDIS, mari kita baca selengkapnya  NGO HDIS.
Non Government Organisation (NGO) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS), Sejarah singkat: Hancurnya tatanan masyarakat pedesaan dan perkotaan.
Dengan berbagai cara, modal (negara ataupun swasta) mengambil alih pertanian dan mengubah secara mendasar bentuk-bentuk tatanan masyarakat di dalamnya yang selanjutnya memproduksi kemiskinan secara sistematis diatas tatanan masyarakat baru (kapitalistik).
Dalam ranah agraria, sejarah perkembangan kapitalisme tersebut dicirikan dengan mengubah kekayaan alam menjadi modal yang selanjutnya melahirkan ketimpangan-ketimpangan sosial. Ketimpangan struktur kepemilikan tanah yang pada mulanya menjadi isu penting konflik agraria pada abad 20, kini pada abad 21 telah meluas hingga persoalan-persoalan ekologis.
Melihat perkembangan tersebut, 3 komunitas petani pesisir selatan Jawa yang terdiri dari Paguyuban Petani Lahan Pantai Kulon Progo (PPLP-KP), Forum Paguyuban Petani Kebumen Selatan (FPPKS) dan FOSWOT Lumajang berinisiatif untuk mendiskusikan masa depan agraria Nusantara, pada 1 April 2011 di Kulon Progo, bertepatan dengan hari peringatan 5 tahun perjuangan PPLP.
Pertemuan itu menyepakati untuk membentuk sebuah wadah perjuangan yang dinamai Paguyuban Perjuangan Masyarakat Jawa Selatan (PPMJS). Ketiga komunitas ini bertemu kembali pada 2 Oktober 2011 di Kebumen, Jawa Tengah dan membuahkan kesepakatan untuk menggelar sebuah acara pertemuan antar komunitas petani se-Pulau Jawa pada tanggal 20-22 Desember 2011 di Kota Yogyakarta.
Pertemuan pada tanggal 20-22 Desember 2011 itu dihadiri oleh 10 komunitas tani pesisir selatan dan utara Pulau Jawa. Pertemuan inilah yang menjadi momentum sejarah lahirnya Forum Komunikasi Masyarakat Agraris (FKMA).
Selanjutnya, tepat pada tanggal 8-10 Februari 2013 FKMA kembali menggelar pertemuan kedua di Kota Yogyakarta. Selain dihadiri oleh perwakilan-perwakilan 10 komunitas yang lama, pertemuan ini juga dihadiri oleh 6 komunitas baru sehingga jika dijumlahkan ada 16 komunitas yang terlibat dalam FKMA.
VISI DAN MISI
Visi dan Misi NGO HDIS bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera, aman, adil, dan makmur.
Visi NGO HDIS adalah menyelamatkan aset negara dari Korupsi, Kolusi, & Nepotisme (KKN), dan menyelamatkan bumi.
Sedangkan Misi NGO HDIS adalah :
1. Melawan segala bentuk penindasan dan ketidakadilan akibat kejahatan korupsi di negara Indonesia.
2. Mengajak semua elemen masyarakat dari kalangan bawah sampai atas untuk mendukung perjuangan gerakan NGO HDIS.
3. Memaksa pemerintah untuk menghentikan kriminalisasi serta membebaskan petani dan pejuang hak-hak rakyat dari tahanan akibat konflik agraria.
4. Memerintahkan kepada Presiden RI dan jajaran penyelenggara negara untuk mewujudkan hak-hak rakyat atas sumberdaya agraria/ruang hidup.
5. Menyerukan korporasi untuk menghentikan segala upaya perampasan/pengambil-alihan lahan yang menjadi ruang hidup rakyat.
6. Memerintahkan kepada segenap penyelenggara negara untuk tidak membuat atau mencabut kebijakan yang menjadi legitimasi bagi perampasan hak rakyat, terutama hak atas sumberdaya agraria.
7. Mengecam segala bentuk persekongkolan antar elemen masyarakat, seperti LSM, Parpol, gerakan mahasiswa, organisasi masyarakat, organisasi keagamaan, institusi pendidikan/akademisi, media, dan sebagainya yang melemahkan perjuangan gerakan NGO HDIS dalam memperjuangkan keadilan agraria.
8. Menyerukan solidaritas untuk kelompok-kelompok masyarakat yang terampas hak-haknya di seluruh dunia.
AZAS
NGO HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/mendorong terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil di masyarakat, di pemerintahan. Penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila.
SIFAT
NGO HDIS bersifat sosial kemasyarakatan, nasionalisme, religius, patriotisme, Bhinneka Tunggal Ika.
LANDASAN
Landasan pejuangan NGO HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait, relevan, dan berlaku.ALAMAT KANTOR PUSAT : Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Kantor II. Jalan Sriti 13 Perum Puskopad Kecamatan Sooko, Mojokerto Jatim
PIMPINAN PUSAT : Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas.
CONTACT PERSON: 082141523999, EMAIL : direskrimumjejakkasus@yahoo.com website: www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info


Proyek BUMN - PGN PT Krakatau Engenering Mojokerto Jombang, Syarat Korupsi



Mojokerto, www.jejakkasus.com – Proyek pemasangan Pipa Perusahaan
Gas Negara (PGN),  Negara Sepanjang 26 kilo meter, dari pabrik samsung
Ploso Jombang – Mojokerto yang di kerjakan oleh PT Krakatau Engenering dengan
menggunakan biaya dari BUMN, di duga kuat Syarat penyimpangan, pasalnya
pemasangan pipa besi gas negara dari arah PT Samsung ploso Jombang, hingga ke
PT Ajinomoto Mojokerto, tidak tranparansi dengan public, sesuai dengan
ketentuan pokok Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia
yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April
2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
public.

Sesuai
ketentuan pasal
  1. menjamin hak warga negara untuk
    mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
    dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
    keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi
    masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif
    masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik
    yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan
    negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel
    serta dapat dipertanggungjawabkan;
  1. mengetahui alasan kebijakan
    publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan
    dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  3. meningkatkan pengelolaan dan
    pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
    informasi yang berkualitas.
Pemasangan
Pipa Besi Gas dengan ukuran sepanjang 26 Km milik PT Perusahaan Gas Negara
(PGN) Proyek pipanisasi PGN dengan ukuran sepanjang 26 Km
itu
dikerjakan oleh pihak ke tiga, yakni PT Krakatau Engineering. Pengawas
pekerjaan Bakhtiar sukar di temui, pemasangan pipa baja itu untuk menyalurkan
gas antara pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto hingga pabrik pakan ternak PT CJ
Feed di Ploso Jombang.
Sedianya
pipa baja berdiameter 16 inchi tersebut ditanam di dalam tanah di sepanjang
jalur alternatif mudik Mojokerto-Jombang-Lamongan. Panjang proyek pipanisasi
itu mencapai 26 Km.
Dugaan ada
kesalahan fatal, pasalnya pemasangan pipa besi gas menurut prosedur hukum
kontruksi, seharusnya sebelum pipa besi gas di pasang, di lapisi dengan pasir
dengan ketebalan 30 cm, baru pipa, kemudian tanah dan beskos atau campuran batu
dan tanah.
Supriyanto
alias Pria Sakit/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS, mengatakan,
Patut di duga kuat ada manipulasi pelaksanaan proyek dan hasilnya di nikmati
secara berjama ah, tambahnya proyek tersebut tidak memasang papan BOR sehingga
tidak dapat di ketahui publik berapa jumlah anggaran Proyek yang di telan.
Pasalnya selain dugaan menyalahi bestek, beberapa warga sekitar kemantren kecamatan gedeg
mojokerto komplin, tidak mendapat kompesasi dari analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), ke dua karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, artinya
sebelum proyek di kerjakan, ada kesepakataan dengan warga sekitar, jika di
pasang di jalan sekitar rumah atau toko warga takutnya meledak, selain itu pemasangan
pipa besi gas negara tidak menggunakan alas pasir, belum lagi lainnya.
Kepada
seluruh awak Media/ wartawan supaya ikut menjadi kontrol sosial dalam kontek
dugaan korupsi. Lebih lanjut Kepada pihak Hukum Khususnya Polda Jatim, Mabes
Polri dan KPK, supaya melakukan penyelidikan lebih dalam, pasalnya proyek BUMN
yang menelan uang ratusan milyartan rupiah tepatnya Desa Ploso Kecamatan Ploso
Jombang, Jalan raya kemantren desa terusan kecamatan Gedeg sampai ke Ajinomoto
Mojokerto sarat penyimpangan, tutur Pria Sakit Direktur Eksekutif Jejak Kasus.
bersambung. ( Pria Sakti alias ilyas Jejak Kasus: 082227859999 ).

Oknum Pegawai PN Jombang Jadi Calo Sidang Tilang



JOMBANG, www.jejakkasus.com - Sidang penyelesaian kasus pelanggaran lalu lintas di Pengadilan Negeri (PN) Jombang diwarnai banyaknya calo kasus tilang. Sang calo langsung menawarkan jasa begitu ada pelanggaran lalu lintas yang hendak menjalani proses persidangan.
Dari pantauan Jejak Kasus Arif di lokasi, pada habu (7/10/2015), ada sejumlah calo yang notabene pegawai PN setempat. Mereka masih mengenakan seragam saat menawarkan jasa kasus pelanggaran lalu lintas tersebut.
Bagi pengunjung sekitar lokasi, pemandangan setiap Rabu itu sudah mafhum. Karena praktik percaloan itu memang dilakukan secara terang-terangan.
“Kalau mengambil STNK atau SIM yang kena tilang, bisa lewat saya,” kata seorang pria berseragam PN Jombang ketika berada di halaman kantornya.
Para oknum pegawai PN ini bahkan cukup agresif dalam menawarkan jasanya. Mereka tak malu untuk secara terang-terangan menyebutkan harga tilangan. Ada pula yang nekat menghentikan calon peserta sidang di depan pintu pengadilan. Lagi-lagi, oknum itu menawarkan jasa sidang tilang. Mengambil SIM atau STNK yang disita pengadilan.
“Saya sudah dua kali terkena tilang karena melanggar lalu lintas. Nah dua kali itu pula dibantu calo dalam pengambilan STNK maupun SIM. Tarifnya, antara Rp 100 sampai Rp 250 ribu, tergantung kasusnya. Hari ini saya mengambil SIM yang disita, bayar Rp 100 ribu lewat calo,” kata Sutikno, salah seorang peserta sidang tilang.
Dikonfirmasi secara terpisah terkait persoalan ini, Humas PN Jombang, I Putu Adi Antara berjanji pihaknya akan berkoordinasi dengan pimpinan. Jika memang terjadi tindakan percaloan yang dilakukan oknum PN, maka akan dilakukan teguran.
“Kalau memang ada praktik percaloan kasus tilang yang dilakukan oknum PN, ini sangat memalukan. Jika terbukti, mereka akan kita beri peringatan atau teguran,” ujarnya.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
(Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus).

Kapolsek Mengaku Terima Atensi dari Tambang Pasir Kasus Salim Kancil


Lumajang – www.jejakkasus.com - Tiga oknum polisi yang diduga menerima gratifikasi terkait penambangan pasir ilegal di Desa Selok Awar-Awar, kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dibunuh dengan sadis oleh kelompok orang yang diduga preman tambang.
Kapolri Jenderal Badrodin Haiti menegaskan, semua pihak yang terlibat pelanggaran hukum pasti diproses, baik pengusaha, petani, maupun kepala desa. "Termasuk, tiga polisi tentu akan diproses," ujarnya di Bawaslu, Kamis (8/10).
Menurut Badrodin, ketiga oknum polisi tersebut sedang diproses di Polda Surabaya. Kendati demikian, menurut mantan Kapolda Jawa Timur itu, tidak akan sampai memecat ketiga oknum polisi tersebut.
"Dasarnya apa. Kalau gitu Kapolri juga dicopot dong karena itu wilayah Kapolri," kata Badrodin.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, terdapat tiga orang oknum polisi yang diduga terlibat menerima gratifikasi dalam kasus tambang pasir di Desa Selok Awar-Awar, Lumajang, Jawa Timur. Di tempat ini, Salim Kancil dibunuh dengan sadis oleh kelompok orang yang diduga preman tambang.
"Ini namanya terperiksa, sekarang berkasnya sedang diselesaikan Provos," ujar Raden saat dihubungi, Rabu (7/10). Raden menjelaskan, ketiga anggota oknum polisi tersebut, yakni AIPDA SP, IPDA SH, dan AKP S. Perbuatan mereka, lanjut Raden, dinilai menurunkan martabat kepolisian.
Setiap melakukan patroli, ketiganya selalu mampir ke rumah kepala desa. Saat itu, oknum polisi tersebut mendapatkan tip dari kepala desa sebesar Rp 100 ribu - Rp 150 ribu. "Ini masih pelanggaran disiplin saja, tindakan umum belum ada," Raden menambahkan. 
 Tiga oknum anggota Polsek Pasirian yang diperiksa terkait suap penambangan ilegal di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, mengaku menerima setoran uang suap dari aktivitas tambang pasir ilegal selama enam bulan.

"Dari pengakuan, baru enam bulan. Tapi, pertambangannya sudah setahun, sejak awal 2014," kata Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadivpropam) Polri Irjen Budi Winarso di Jakarta, Jumat.

Menurutnya, Divpropam sudah memeriksa ketiganya. "Ketiganya sudah kami periksa. Kanit kan sudah tahu bahwa itu penambangan ilegal, tapi mengapa tidak dihentikan," ujarnya.

Budi menyebut, oknum penerima suap dari aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut bukan hanya polisi.

"Bukan polisi saja oknumnya, tapi macam-macam. Mereka mengambil jatah preman. Apa pun alasannya, tidak boleh. Makanya kita periksa," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui ketiganya menggunakan modus patroli harian untuk menerima uang 'setoran'.

Budi menjelaskan, ketiga oknum tersebut merupakan kapolsek, kanit serse, dan babinkamtibmas.

Pemeriksaan ketiganya dilakukan sebagai bagian dari pengusutan kasus pembunuhan seorang aktivis antitambang di Lumajang, Salim Kancil.

Sementara, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti membantah bila ketiga oknum polisi terkait dengan kematian Salim Kancil.

"Ini tidak ada kaitannya (dengan pembunuhan Salim Kancil). Kita harus ada fakta hukum. Beda antara suap dan pembunuhan. Kalau ada fakta hukum mengatakan seperti itu, pasti akan kita cari," ujar Badrodin.

Sebelumnya, dua warga Desa Selok Awar-awar, Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, Salim Kancil dan Tosan, diduga dianiaya sekelompok orang karena menolak kegiatan penambangan pasir ilegal di sekitar Pantai Watu Pecak, Kabupaten Lumajang.

Atas penganiayaan yang berlangsung pada Sabtu, 26 September, Salim Kancil meninggal dunia, sedangkan Tosan mengalami kondisi kritis.

Polda Jawa Timur telah menetapkan sebanyak 37 orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan dua aktivis antitambang di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang.

Sebanyak 24 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan, sedangkan 13 tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tambang ilegal.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengatakan telah terjadi pembiaran oleh aparat negara dalam tewasnya petani penolak penambangan pasir, Salim alias Kancil yang dibunuh di Desa Selok Awar-Awar, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, 26 September lalu.
Usai melakukan olah tempat kejadian perkara dan meminta keterangan dari keluarga Salim alias Kancil, Komnas HAM mengetahui bahwa Salim telah melaporkan adanya intimidasi dari pihak Kepala Desa Selok Awar-awar yang diduga melakukan penambangan liar, kepada Polres Lumajang pada 14 September 2015, tetapi tidak ditanggapi.
Bahkan, ketika terjadi penganiayaan yang berujung tewasnya Salim pada 26 September 2015, Komnas HAM mendapat laporan adanya mobil polisi yang lewat di TKP, “tetapi tidak berhenti”.
“Sudah terjadi pembiaran oleh aparat negara,” ungkap Wakil Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, kepada wartawan BBC Indonesia, Rafki Hidayat, Rabu (7/10).
Karena itu, Komnas HAM mendesak penegakan hukum yang tak cuma terhadap warga biasa.
“Pemeriksaan kepada polisi, jangan kepada yang bawahannya saja, karena tidak mungkin mereka bekerja tanpa backup atasannya. Jadi, Kapolres (Lumajang) harus diperiksa juga.”
Ia menambahkan, sejumlah pejabat Pemda Lumajang juga harus diperiksa. Bca selengkapnya di www.jejakkasus.com
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .
(Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus).

Proyek BUMN Pemasangan PGN Mojokerto Jombang’ di Kerjakan PT Krakatau En...



Mojokerto, www.jejakkasus.com – Proyek pemasangan Pipa Perusahaan
Gas Negara (PGN),  Negara Sepanjang 26 kilo meter, dari pabrik samsung
Ploso Jombang – Mojokerto yang di kerjakan oleh PT Krakatau Engenering dengan
menggunakan biaya dari BUMN, di duga kuat Syarat penyimpangan, pasalnya
pemasangan pipa besi gas negara dari arah PT Samsung ploso Jombang, hingga ke
PT Ajinomoto Mojokerto, tidak tranparansi dengan public, sesuai dengan
ketentuan pokok Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan
Informasi Publik
adalah salah satu produk hukum Indonesia
yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April
2008
dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri
dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap
pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi
public.

Sesuai
ketentuan pasal
  1. menjamin hak warga negara untuk
    mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, program kebijakan publik,
    dan proses pengambilan keputusan publik, serta alasan pengambilan suatu
    keputusan publik;
  2. mendorong partisipasi
    masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik;
  3. meningkatkan peran aktif
    masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik
    yang baik;
  4. mewujudkan penyelenggaraan
    negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel
    serta dapat dipertanggungjawabkan;
  1. mengetahui alasan kebijakan
    publik yang memengaruhi hajat hidup orang banyak;
  2. mengembangkan ilmu pengetahuan
    dan mencerdaskan kehidupan bangsa; dan/atau
  3. meningkatkan pengelolaan dan
    pelayanan informasi di lingkungan Badan Publik untuk menghasilkan layanan
    informasi yang berkualitas.
Pemasangan
Pipa Besi Gas dengan ukuran sepanjang 26 Km milik PT Perusahaan Gas Negara
(PGN) Proyek pipanisasi PGN dengan ukuran sepanjang 26 Km
itu
dikerjakan oleh pihak ke tiga, yakni PT Krakatau Engineering. Pengawas
pekerjaan Bakhtiar sukar di temui, pemasangan pipa baja itu untuk menyalurkan
gas antara pabrik penyedap rasa PT Ajinomoto hingga pabrik pakan ternak PT CJ
Feed di Ploso Jombang.
Sedianya
pipa baja berdiameter 16 inchi tersebut ditanam di dalam tanah di sepanjang
jalur alternatif mudik Mojokerto-Jombang-Lamongan. Panjang proyek pipanisasi
itu mencapai 26 Km.
Dugaan ada
kesalahan fatal, pasalnya pemasangan pipa besi gas menurut prosedur hukum
kontruksi, seharusnya sebelum pipa besi gas di pasang, di lapisi dengan pasir
dengan ketebalan 30 cm, baru pipa, kemudian tanah dan beskos atau campuran batu
dan tanah.
Supriyanto
alias Pria Sakit/ilyas Direktur Eksekutif Jejak Kasus/ NGO HDIS, mengatakan,
Patut di duga kuat ada manipulasi pelaksanaan proyek dan hasilnya di nikmati
secara berjama ah, tambahnya proyek tersebut tidak memasang papan BOR sehingga
tidak dapat di ketahui publik berapa jumlah anggaran Proyek yang di telan.
Pasalnya selain
dugaan menyalahi bestek, beberapa warga sekitar kemantren kecamatan gedeg
mojokerto komplin, tidak mendapat kompesasi dari analisis mengenai dampak
lingkungan (AMDAL), ke dua karena tidak sesuai dengan kesepakatan awal, artinya
sebelum proyek di kerjakan, ada kesepakataan dengan warga sekitar, jika di
pasang di jalan sekitar rumah atau toko warga takutnya meledak, selain itu pemasangan
pipa besi gas negara tidak menggunakan alas pasir, belum lagi lainnya.
Kepada
seluruh awak Media/ wartawan supaya ikut menjadi kontrol sosial dalam kontek
dugaan korupsi. Lebih lanjut Kepada pihak Hukum Khususnya Polda Jatim, Mabes
Polri dan KPK, supaya melakukan penyelidikan lebih dalam, pasalnya proyek BUMN
yang menelan uang ratusan milyartan rupiah tepatnya Desa Ploso Kecamatan Ploso
Jombang, Jalan raya kemantren desa terusan kecamatan Gedeg sampai ke Ajinomoto
Mojokerto sarat penyimpangan, tutur Pria Sakit Direktur Eksekutif Jejak Kasus.
bersambung. ( Pria Sakti alias ilyas Jejak Kasus: 082227859999 ).