Monday, December 29, 2014

Tentang Artis Cita Citata

Jakarta, jejakkasus.com- Cita Citata (lahir di Bandung, 14 Agustus 1994; umur 20 tahun) adalah seorang penyanyi dan aktris Indonesia. Ia mulai populer sejak lagu Sakitnya Tuh di Sini yang diperkenalkan dalam sinetron Diam-Diam Suka: Cinta Lama Bersemi Kembali. Ia juga turut berperan dalam sinetron tersebut.
Karier:  Ia mulai menggeluti dunia musik dengan singel Kalimera Athena ciptaan Doel Sumbang. Pada saat kelas 4 sekolah dasar, ia sering menyanyi dangdut di acara resepsi pernikahan. Sejak SMA, ia mulai menyanyi pop. Kemudian, ia mulai bernyanyi musik jazz. Ia mengawali kariernya sebagai penyanyi jazz, namun bergabung dengan Sani Musik Indonesia pada pertengahan tahun 2014 sebagai penyanyi dangdut. Ia merilis singel yang berjudul Sakitnya Tuh di Sini.

Ia mengaku sangat terkejut sekaligus bangga dengan pencapaiannya. Ia tak mengira lagu dangdut itu bisa digemari masyarakat Indonesia. Dalam beberapa minggu, lagu tersebut berada di posisi puncak di berbagai radio di seluruh Indonesia.

Kehidupan Pribadi: Pada tanggal 28 Oktober 2012, Cita Citata menikah dengan Galih Purnama dan dicatat di KUA Bojongloa Kaler, Bandung. Ia disomasi suaminya, karena mengingkari Galih Purnama adalah suaminya. Pada tanggal 24 Desember 2014, suami Cita Citata mengajukan gugat cerai (talak) ke Pengadilan Agama Kota Bandung. Pada tanggal 26 Desember 2014, Cita Citata mengakui bahwa ia telah melakukan kebohongan publik dengan mengingkari bahwa ia telah menikah dan pernah bekerja di tempat karaoke, ternyata semuanya benar

Kepolisian Klungkung mengerahkan seluruh kekuatan untuk Tahun Baru 2015


Klungkung, jejakkasus.com- Kepolisian Resort Klungkung mengerahkan seluruh kekuatan untuk mengamankan jalannya perayaan pergantian malam tahun baru, untuk dikabupaten Klungkung di Pusatkan di Lapangan Puputan Klungkung.
Demikian dikatakan Kapolres Klungkung AKBP Ni Wayan Sri Yudayatni Wirawati SiK, di Mapolres Klungkung, Selasa, (30/12), pengamanan malam perayaan tahun baru ini merupakan bagian dari operasi Lilin 2014.
Polres Klungkung dan mitra terkait seperti TNI, Dishub, Sat Pol. PP dan instansi terkait lainnya siap mengamankan masyarakat yang memperingati jalannya pergantian malam tahun baru, untuk tempat konsentrasi pengamanan diutamakan pada tempat-tempat ibadah dan tempat lain yang menjadi tempat berkumpulnya masyarakat untuk merayakan malam tahun baru seperti Lapangan Puputan Klungkung, Kecamatan Dawan dan Banjarangkan.
Ditambahkannya, bahwa pengamanan ini tidak semata-mata tugas Kepolisian dan TNI, akan tetapi masyarakat juga diharapkan ikut terlibat, oleh karena itu Kapolres berharap agar masyarakat dapat menghindari hal-hal yang dapat memicu terjadinya gangguan kamtibmas.
Kapolres Klungkung menghimbau kepada seluruh masyarakat, untuk selalu menjaga situasi yang damai, keaneka ragaman harus kita jaga bersama-sama. Bagi Masyarakat yang mempunyai agenda liburan bersama keluarga diluar rumah, diharapkan betul-betul menjaga keselamatan dalam perjalanan dan memastikan keamanan tempat tinggal sebelum bepergian dan tidak melakukan hal-hal yang berlebihan dalam menyambut malam pergantian tahun.
Untuk data kriminalitas di Kabupaten Klungkung ditahun 2014 mengalami peningkatan sebanyak 34 % dibandingkan dengan tahun 2013. Untuk jumlah kasus yang terjadi di kabupaten Klungkung pada tahun 2013, lapor sebanyak 225 kasus, selesai 132 kasus. Sedangkan jumlah kaus yang terjadi pada tahun 2014, lapor 302 kasus, selesai 216 kasus. sumber Pid Humas Polres Klungkung. www.jejakkasus.info

Monday, December 8, 2014

Jejak Kasus Membahas Limbah B3 PT Jawa Pos Group Di Buang Ke Nunan Drajat Lamongan

GRESIK, www.jejakkasus.info- Berawal dari pembahasan PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest, Tim Jejak Kasus senin 8 Desember 2014 membincangkannya, di jalan raya by pas brangkal mojokerto, di karenakan ada keluhan warga yang takut kena dampaknya, maka Jejak Kasus turun lapangan guna menyakinkan kebenarannya. Setelah itu Jejak Kasus akan melanjutkan kofirmasi ke LH setempat dan selanjutnya ke Menteri LH RI. pasalnya ada dugaan kuat lokasi pembuangan limbah B3 di seputaran Sunan Drajat' ada main dengan aparat kepolisian Lamongan bahkan Bupati
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999

Jejak Kasus Membahas Limbah B3 PT Adiprima Suraprinta (PT AS) / Jawa Pos Group Di Buang Ke Nunan Drajat Lamongan

GRESIK, www.jejakkasus.info- Berawal dari pembahasan PT Adiprima Suraprinta (PT AS) Tidak Mengantongi Ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest, Tim Jejak Kasus senin 8 Desember 2014 membincangkannya, di jalan raya by pas brangkal mojokerto, di karenakan ada keluhan warga yang takut kena dampaknya, maka Jejak Kasus turun lapangan guna menyakinkan kebenarannya. Setelah itu Jejak Kasus akan melanjutkan kofirmasi ke LH setempat dan selanjutnya ke Menteri LH RI. pasalnya ada dugaan kuat lokasi pembuangan limbah B3 di seputaran Sunan Drajat' ada main dengan aparat kepolisian Lamongan bahkan Bupati
PT Adiprima Suraprinta (Grup Jawa Pos) Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresikyang diduga terkategori bahan berbahaya dan beracun (B3) itu masih saja berjalan. Bahkan, akhir-akhir ini, aktivitas pembuangan limbah kertas itu semakin meningkat.
Aktivitas pembuangan PT Adiprima Suraprinta (PT AS)ini, jelas merupakan pelanggaran besar karena limbah B3 yang dibuang seharusnya dikelola dan tidak dibuang secara terbuka (open dumping), secara tidak langsung akan menimbulkan pencemaran terhadap sumber-sumber air yang dikonsumsi warga sekitar pembuangan limbah. Pabrik yang spesialisasi dalam pembuatan kertas koran ini menebar ancaman serius pada kerusakan lingkungan hidup di daerah Kecamatan Wringinanom dan Kali Surabaya.
PT Adiprima telah melakukan proses pemisahan dengan beberapa katalis diantaranya, anti bakteri, NaOH, Na2SiO3, H2O2 yang berfungsi sebagai bahan pemutih kertas.
Berdasarkan pantauan jejak kasus di lapangan, PT Adiprima suraprinta berpotensi membuang limbah yang bersifat B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) ke lingkungan, terutama limbah padat yang dibuang di areal desa Sumengko, sebagian lagi di desa/kec Wringinanom, Kabupaten Gresik untuk bulan lalu.
Bahan Beracun Beracun yang dibuang, menurut sumber, terdiri dari logam berat berbahaya seperti, Arsenik (Cu), Merkuri (Hg), Timbal (Pb), Tembaga (Cu), Kadmium (Cd), Seng (Zn), Kobalt (Co), Perak (Ag). Juga terdapat Sianida (CN) tetapi umumnya hanya pada kadar yang sangat kecil, dan lainnya.
"Setiap harinya, sekitar 12 truk mengangkut limbah padat hingga mencapai 71 truk per hari atau setara dengan 350 ton (70% terdiri dari air). Yang lebih mengkhawatirkan saat ini adalah diantara tumpukan limbah padat tersebut tumbuh jamur yang kerap dikonsumsi oleh warga desa sekitar, padahal media tumbuh dari jamur-jamur tersebut diduga kuat tersusun atas bahan beracun berbahaya," tegas sumber.
Dengan buruknya kinerja pengelolaan lingkungan PT AS, warga menginginkan managemen PT AS melakukan rehabilitasi lahan open dumping.
Kini di ketahui jejak kasus, PT Adiprima di duga kuat membuang limbahnya di wilayah hokum lamongan, pasalnya selama beberapa minggu ini, mobil truk kapasitas Tronton bermuatan Limbah B3 dari PT Adiprima Suraprinta (PT AS) melewati jalan raya Gedeg mojokerto menuju lamongan, di duga kuat tidak mengantongi ijin Pengelolaan Limbah B3 dan Manifest mobil pengangkut limbah B3.
Dalam ketentuan pengelolaan limbah B3 terdapat ketentuan untuk menyampaikan pelaporan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan limbah B3 yaitu: Keterangan Foto: ilustrasi
Menyampaikan dokumen limbah B3 (manifest) sesuai dengan format terlampir selambat-lambatnya 30 hari, terhitung sejak limbah dikirim;
Pelaporan rutin triwulan/tiga bulanan sesuai dengan jenis kegiatannya dengan mengacu pada format terlampir
Manifest merupakan dokumen yang menunjukkan perjalanan limbah B3 sejak dihasilkan sampai dimanfaatkan/diolah/ditimbun.
Dokumen limbah B3 bertujuan untuk mengetahui mata rantai perpindahan dan penyebaran limbah B3, dan legalitas kegiatan pengelolaan limbah B3.
Dokumen limbah B3 terdiri dari 7 (tujuh) rangkap apabila pengangkutan hanya satu kali dan terdiri dari 11 (sebelas) rangkap bila pengangkutan lebih dari satu kali. Bersambung: Di duga Polres Gresik, Lamongan dan Polda Jatim Tidak Berdaya pasalnya tidak ada tindakan tegas.
PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Pin BlackBerry Messenger Redaksi 2B7431B5 WhatsAap: 082141523999

Tidak Nafkahi Istri, Oknum Polisi Tangerang Dilaporkan


TANGERANG, jejakkasus.com- Seorang anggota polisi di bawah komando Polres Metro Tangerang berpangkat Aipda berinisial S dilaporkan seorang wanita yang mengaku istrinya ke polres setempat, karena tidak pernah diberi nafkah.
“Saya melaporkan ini ke Polres Tangerang, alhamduluillah direspons. Besok rencananya akan disidang dia (suaminya),” ujar Usniati, warga Mekar Konda, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang, hari ini.
Dia mengaku, kekesalnya kepada suami lantaran selain dipicu punya banyak istri, juga tak pernah menafkahkan dirinya selama pernikahan. “Saya tuntut dia Rp1,5 juta perbulan selama menikah,” katanya seraya menerangkan dia menikah secara siri atau dibawah tangan.
“Dia punya istri di Cianjur, siapa namanya saya juga lupa, terus di Pekayon, di Kecamatan Sukadiri, tetapi sekarang katanya sudah cerai kayanya. Sekarang punya lagi di Jatiwaringin,” bebernya.
Dirinya merasa aneh kepada suaminya yang bertugas di salah satu polsek di Kota Tangerang, karena tak mau mencerikan dia. “Dinafkahkan enggak, dicerai juga enggak saya. Besok jam 8 pagi rencananya dia di sidang di polres,” terangnya.
Kasubag Polres Metro Tangerang Kompol Hudono mengatakan, pihaknya belum mengetahui kronologis laporan tersebut. “Namun, biasanya laporan seperti itu provos yang menindaklajutinya, karena internal,” singkatnya. (JK1).

Sunday, December 7, 2014

Maling Helm di Gepuki babak Belur' Bagaimana dengan Pelaku Mafia Korupsi Nilainya Milyartan?..


Maling Helm di keler seperti ini, dan jika helm bekas di jual harganya 100 ribu rupiah, bagaimana dengan Hukuman para Mafia ratusan juta bahkan milyartan?.. tanpa ada siksa pukulan, bahkan hukumannya jika tidak di monitoring oleh lembaga pemantau seperti LSM, wartawan? bisa juga oknum jaksa dan hakim bermain pelacur hukum, dan tahanan luar alasannya data kurang akurat, Ujar Pria Sakti NGO HDIS menambahkan komntar. Baca beritanya..
Jakarta, jejakkasus.com- Bagi Anda yang biasa pergi ke mal dengan motor, sebaiknya bersikap lebih hati-hati jika memarkirkan motor di area parkir, terutama saat meletakkan helm. Akan lebih aman jika Anda menitipkannya di tempat penitipan helm.
Kasus kecurian helm kerap terjadi di tempat parkiran pusat-pusat keramaian. Di ITC Depok, Jawa Barat, petugas keamanan setempat berhasil mengamankan seorang pemuda yang ketahuan tengah mencuri helm.
Salah seorang karyawan ITC Depok, Triyono menuturkan, siang tadi sekitar pukul 11.00 WIB petugas keamanan tempatnya bekerja berhasil mengamankan seorang pria yang tengah mencuri helm.
"Waktu dipergoki, dia sudah ambil dua helm. Langsung dibawa ke pos keamanan. Dia enggak berkutik," ujar Triyono saat berbincang, Minggu (7/12/2014).
Setelah diamankan di pos keamanan, pelaku yang diperkirakan berusia 30 tahun itu mencoba kabur dan melompati pagar yang berbatasan dengan terminal Depok. Namun lima petugas keamanan yang dibantu polisi berhasil menangkap pelaku kembali. Lantaran kesal, para petugas keamanan itu memukuli pelaku, bahkan menelanjanginya.
"Di sini memang sering kehilangan helm di parkiran P1 basement dengan parkiran atas. Padahal sudah ada tempat penitipan. Yang hilang helm-helm mahal," tuturnya.
Petugas keamanan ITC telah menyerahkan pelaku ke Polresta Depok berikut barang bukti berupa dua helm curian. Saat ini pelaku diproses pihak kepolisian kota Depok.

Friday, December 5, 2014

TKI Malang di Abu Dhabi butuh pertolongan Presiden RI Jokowi

Abu Dhabi, jejakkasus.com- Sejumlah Tenaga Kerja Indonesia TKI yang terdampar di negara asing berharap penuh pertolongan Presiden Indonesia Joko wi. Mereka mintak tolong, kita berada di Negara abu dhabi, kita di jual di sini, kita tidak laku laku bekerja, kita sudah berbulan bulan tidak punya majikan, kita perlu uang dan makan. sampai kapan kita di sini di tempat kumuh ini, di Kantor Al ain... Alamanah ini yang mnjual kita di sini. Tel.0097137376449-fax:0097137376448 email:alamana_78@yaho.com . Yth Bapak/Ibu Masyarakat Indonesia, sampaikan kepada Presiden Jokowi, kita di Abu Dhabi. ucap para TKI yang belum di pekerjakan alias belum punya majikan. Kita berada di Negara orang tepatnya di Abu Dhabi (Bahasa Arab: أبوظبي ʼAbū Ẓaby,(JK1).

Seorang Ibu Ditangkap Polisi Saat Bawa 15.000 Alat Peledak (Detonator)


Porsonil Polsek Pelabuhan, saat menunjukkan butiran detonator kepada wartawan, si Mapolsek Pelabuhan Nusantara Ajappareng, Kota Parepare
PALOPO, jejakkasus.com- Aparat Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara Ajatappareng, Kota Parepare, Sulawesi Selatan, menangkap seorang ibu rumah tangga yang berperan sebagai kurir atas ribuan alat peledak jenis detonator. Penangkapan dilakukan di kawasan Pelabuhan Nusantara, Kota parepare, Jumat (5/12/2014).
Penangkapan dilakukan saat pelaku hendak membawa sekitar 15.000 detonator dengan menyewa jasa buruh bongkar muat.
“Kami menangkap seorang ibu rumah tangga, bernama Syahrin, membawa 15.000 detonator asal Malaysia, menggunakan kapal KM Thaliya, Jumat pagi. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan siapa pelaku utama dari pengiriman barang haram ini,” kata AKP Anugrah Pamungkas, Kasat Reskrim Polres Parepare.
Syahrin, yang diduga menjadi kurir detonator, adalah warga Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Ujung Baru, Kecamatan Soreang, Kota Parepare. Dia mengaku membawa barang itu karena ia seorang janda yang harus menghidupi beberapa anak yang masih bersekolah.
“Baru dua kali ini saya menjadi kurir dikirim dari Malaysia, atas nama Bakri. Namun, saya hanya bertugas mengambil detonator di Pelabuhan, kemudian siapa yang mengambil nantinya saat detonator itu saya simpan di rumah, saya tidak pernah tahu namanya,“ kata Syahrin.
Sementara ini, hingga kini polisi masih mengorek keterangan dari Syahrin terkait kepada siapa ribuan detonator ini akan dikirimkan.

Polsek Kesamben Jombang Dipropamkan' Korban di Kawal Jejak Kasus


Jombang, jejakkasus.com -Merasa kurang puas dengan layanan Kanit Reskrim dan Ka Polsek Kesamben korban pengeroyokan lapor ke Propam Polres Jombang. Gaguk Nodiyanto 32 tahun korban pengeroyokan beberapa bulan yang lalu, bagaimana tidak sudah 90 hari lebih  kasus yang meninpa Gaguk (panggilan akrapnya Gaguk Nodiyanto, red) yang ditangani oleh Polsek Kesamben Jombang dirasakan Gaguk dan keluarganya semakin tidak jelas seraya menunjukkan Surat Tanda Lapor nomor STL/21/IX/2014/POLSEK (09/09/14).
Hal ini berawal dari Gaguk dengan teman sekampungnya saat itu cangkruan di warung Cak Kacung dusun Beluk desa Jombok kecamatan Kesamben Kabupaten Jombang  di akhir agustus 2014, Gaguk dan kurang lebih 10 orang temannya minum-minuman keras di warung Kacung, tiba-tiba salah satu orang memukul Gaguk dan melihat Gaguk dipukul yang lain juga ikutan mengeroyok gaguk hingga babak belur, lalu Gaguk dibawa Trimo naik motor Gaguk hendak diantar pulang namun ternyata  Trimo dan rekan yang lain (Salam, Adi /grandong, Soni) sudah menunggu di jalan Tol dan siap membantai Gaguk  ternyata benar Gaguk kembali di hajar rame-rame dengan memakai batu, helm dan kayu batangan hingga kepala Gaguk robek 32 centimeter dan sekujur badannya memar bersimbah darah. Kilas Gaguk.
Dalam pemeriksaan laporan di Polsek Kesamben Jombang oleh Kanit Reskrim Aiptu Saiful Anam, Gaguk telah memebeberkan kronologi kejadian yang dialaminya  dengan rinci dan menyebutkan 4 (empat) orang (Trimo, Salam, Adi alias Grandong, dan soni) yang mengeroyoknya dan menandatangani Berkas Acara Pemeriksaan (BAP), namun berbeda dengan keterangan AKP Moch. Sidik (Kapolsek Kesamben, red) dan Aiptu Saiful Anam (04/12/2014) petinggi Polsek Kesamben ini menerangkan bahwa selama penyidikan Gaguk tidak terbuka.
Merasa dalam penanganan kasus pasal 170 KUHP terhadap korban Gaguk ini banyak rekayasa dan lebih aneh lagi Polsek Kesamben sudah menetapkan 2 orang tersangka yaitu Trimo dan Salam namun tidak ada penahanan, maka Gaguk dan keluarganya melaporkan 2 orang Petinggi Polsek Kesamben ke Propam Polres Jombang (4/12/14) dan diterima langsung oleh Kasi Propam Polres Jombang Ipda Slamet Hariyana.
Lebih lanjut menurut Elyas (anggota LSM MAKI) yang kebetulan mengawal kasus ini menganggap kerja rekan Kepolisian Polsek Kesamben terlalu lelet  dan  kurang transparan dan menurut Elyas banyak permainan antara pihak Polsek Kesamben dan tersangka dalam penanganan kasus yang menimpa Gaguk  sebab dengan melihat SP2HP tertanggal 06/11/14 sudah jelas pihak Polsek Kesamben sudah menentukan tersangka namun tetap landai mensikapinya bahkan menurut Elyas sungguh aneh 14 saksi yang sudah dipanggil untuk dimintai keterangan juga berpihak ke tersangka, dan polsek Kesamben  tidak ada upaya untuk mengembangkan  kasus ini dan malah menyalahkan korban, kilas Elyas (LSM MAKI). Melihat uniknya kasus 170 ini Pria Sakti Presiden Direktur Jejak Kasus akan mengawal kasus ini sampai tuntas. (Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus- 082141523999)

Thursday, December 4, 2014

Masa Allah: Maling Sandal Dipajang di Stasiun Juanda' Yakin Jika Pemuda ini Pelaku Korupsi? banyak yang merangkul

Nasip sial di timpah seorang pemuda, lantaran mencuri sandal, masa Allah, di keler dan di pajang, optimis jika pemuda ini sebagai pelaku korupsi milyartan rupiah, banyak dari oknum oknum merangkul dan saling menutupinya, entah apa tujuannya, buktinya... banyak pejabat maling masuk penjara, itupun yang kepergok korupsi. jelas Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS menambahkan komentar. 
Jakarta, jejakkasus.com - Petugas mengamankan maling sandal dan tas di musala Stasiun Juanda, Jakarta Pusat. Pria bernama Yusuf (37).
Pria bertubuh kurus ini dipajang di lorong Stasiun Juanda. Pada bagian badan pria yang bekerja sebagai buruh bangunan ini dipasangi tulisan 'saya maling'. Dia diringkus petugas pada pukul 12.00 WIB, Rabu (3/12/2014).
"Karena korban tidak mau melanjutkan kasus tersebut, pihak pospol menyerahkan kepada keamanan stasiun Juanda untuk diberikan sanksi sosial,"
Selain dipajang di lorong stasiun, pria ini juga diminta membersihkan kamar mandi di stasiun itu. Yusuf kemudian diminta mengepel kamar mandi di stasiun itu dengan diawasi seorang petugas keamanan.
Yusuf bisa tertangkap setelah tak sengaja bertemu lagi dengan korbannya. Sang korban mengenali sandal yang dipakai Yusuf dan langsung melaporkannya ke petugas keamanan.
"Korbannya ini kehilangan sandal dan tas di musala stasiun itu pada 29 November lalu. Dia kehilangan dompet, HP dan juga uang Rp 360 ribu. Pas siang tadi ketemu lagi sama pelaku di lokasi yang sama," katanya.
Petugas kemudian mengamankan Yusuf dan dia mengakui perbuatannya. "Awalnya dia tidak mengaku tapi setelah diperiksa dia mengaku kalau dia pernah mengambil sandal dan tas," katanya.
Eva meminta agar penumpang berhati-hati menjaga barang yang dibawanya. "Tidak mungkin petugas menjaga musala, karena itu kita minta agar penumpang berhati-hati dengan bawaannya," katanya.

Wednesday, December 3, 2014

Cerita Anak Jenderal dan Operasi Zebra 2014 - 2015


Depok, jejakkasus.com - Dalam Operasi Zebra yang digelar Satuan Lalu Lintas Polresta Depok di Jalan Margonda Raya, Rabu (3/12/2014), seorang pemuda yang mengendarai Daihatsu Taft, menolak diperiksa kelengkapan kendaraannya. Ia mengaku anak seorang jenderal yakni Brigjen TNI AL.
Awalnya petugas kepolisian tetap bersikeras dan menjelaskan agar pemuda itu tetap menunjukkan kelengkapan surat kendaraannya. Sebab razia ini berlaku bagi siapa pun tanpa kecuali.
Namun karena pemuda itu terus menolak dan dapat memicu terjadinya keributan, polisi lalu mengalah dan menyerahkan hal ini ke Garnisun dan TNI yang mendampingi mereka dalam razia.
Kasat Lantas Polresta Depok Sri Suhartatik, yang akrab disapa Tatik, mengatakan pihaknya menghindari keributan dan pertengkaran yang lebih jauh, sehingga menyerahkan pemeriksaan itu ke Garnisun.
Menurut Tatik, peristiwa semacam ini telah diantisipasi pihaknya sehingga setiap razia digelar, mereka didampingi anggota Garnisun.
"Pemuda itu mengaku anak jenderal TNI AL. Sehingga tidak terima sewaktu kendaraannya kami hentikan untuk diperiksa kelengkapan suratnya," ujar Tatik, Rabu (3/12/2014) sore.
Menurut Tatik, pihaknya sebenarnya sudah menjelaskan dengan baik-baik kepada pemuda tersebut, bahwa siapapun harus diperiksa kelengkapan surat kendaraannya dalam operasi Zebra ini.
Namun, kata Tatik, pemuda itu justru menolak terus dan bahkan dapat memicu terjadinya keributan yang lebih jauh.
"Sehingga kami memutuskan untuk menyerahkan hal ini ke TNI agar ditangani Garnisun. Apalagi yang bersangkutan sempat menunjukkan surat yang menurutnya bisa membuktikan dia anak petinggi atau jenderal TNI," kata Tatik.

Budi Warga Blitar Tewas Usai Bersetubuh Dengan Istri Sirinya

Blitar, jejakkasus,com - Budi Irianto (48), pedagang pasar asal Kelurahan Bendo, Kecamatan Kepanjen Kidul, Kota Blitar, tewas usai berhubungan intim dengan istri sirinya.
Di atas pembaringan, di kios tempatnya berjualan, Budi sempat kejang sesaat sebelum nyawanya dipastikan melayang. Diduga, korban terkena serangan jantung usai bersetubuh.
Karena khawatir, Yuli (35), wanita yang telah dinikahi korban di bawah tangan tersebut memutuskan melapor ke kepolisian setempat.
“Diduga korban mengalami serangan jantung. Dari keterangan saksi, yang bersangkutan memang memiliki riwayat sakit jantung,” ujar Kasubag Humas Polres Kota Blitar Ajun Komisaris Polisi Suwoko, kepada wartawan jejak kasus, Selasa (2/12/2014).
Kepada petugas, Yuli menuturkan, bahwa sebelum menjemput ajal, suami sirinya mengajaknya mandi bersama. Di dalam kamar mandi kios pasar yang berukuran sempit tersebut, korban menyalurkan hasratnya sebagai suami.
“Usai mandi, korban sempat istirahat sekitar setengah jam dengan berbaring, lalu kemudian kejang dan meninggal dunia,” terang Suwoko.
Meski diduga kuat akibat serangan jantung, pihak kepolisian tetap melakukan prosedur pemeriksan medis untuk memastikan penyebab kematian. “Kita meminta bantuan pihak medis untuk memastikan penyebab kematian,” pungkasnya

Sejumlah Oknum Camat di Kediri Diduga Kuat Lakukan Pungli Dana Hasil Pajak

KEDIRI, jejakkasus.com - Sejumlah Oknum Camat di Kabupaten Kediri, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar (pungli) dana hasil pajak untuk pembangunan desa. Persoalan tersebut dibawa dalam rapat rencana anggaran yang dihadiri oleh Tim Anggaran DPRD Kabupaten Kediri.

Anggota Badan Angggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kediri Sentot Jamaludin mengaku kesal dan kecewa dengan tindakan pungli yang dilakukan camat. Menurutnya dari hasil laporan masayarakat ada sejumlah camat yang meminta uang dari bagi hasil pajak sebesar Rp 4 juta, namun pihaknya belum mengetahui diatas nama siapa pungli ini.

"Seharusnya malu, itukan hak desa, nanti kita akan bawa ke rapat komisi untuk menjelaskan hal ini. Persoalan ini sudah tidak benar. Saya punya bukti dengan laporan pungutan ini," ujar Sentot, Senin (24/11/2014).

Sentot mengatakan jika kasus ini masih diselidiki. Menurut keterangan yang didapat, pungli tersebut dilakukan oleh semua camat se Kabupaten Kediri. Dalam rapat anggaran itu Sentot meminta Kalrifikasi kepada Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pememerintah Desa (BPMPD) Pemkab Kediri Satirin.

"Coba anda jelaskan persoalan ini. Bagaimana bisa camat meminta uang Rp 4 juta. Itukan hak desa," ujar Sentot. Ia menduga adanya penggalangan dana yang dilakukan seseorang untuk kepentingan tertentu.

Menjawab hal itu, Kepala BPMPD Satirin mengaku tidak tahu menahu soal adanya pungutan sebesar Rp 4 juta, menurutnya akan dilaporkan ke Inspektorat Kabupaten Kediri agar kasus itu dapat diusut tuntas. "Ini Inspektorat harus turun untuk menyelidiki kasus ini, karena ini sudah tidak benar," ungkapnya.

Kasus pungli ini mencuat setelah adanya beberapa anggota DPRD Kabupaten Kediri mendapatkan laporan dari beberapa perangkat desa, jika desa harus menyetorkan sejumlah uang ke masing-masing camatnya. Anehnya jumlah tersebut sama nilainya yakni Rp 4 juta. Hal ini mengindikasikan adanya upaya penggalangan dana yang dilakukan oleh seseorang. (pur)