Wednesday, November 5, 2014

Tahun Baru 2015’ Wahana Wisata Pemandian Air Panas Padusan Pacet Tempat alternatif Liburan Bersama Keluarga



Mojokerto, www.jejakkasus.info- Sebentar lagi tahun baru 2015, Jawa Timur tepatnya Pacet Mojokerto memiliki Kota dengan destinasi wisata yang seru. Salah satunya adalah Wana Wisata Padusan, Pemandian Air Panas Dilengkapi dengan beragam fasilitas seru, Padusan sangat cocok untuk mengisi liburan akhir pekan Anda di Jatim.
Wana Wisata Padusan merupakan destinasi wisata yang dimiliki oleh Kota Pacet, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Terletak di Kota Malang, dengan hawa yang cukup dingin dan sejuk. Berawal dari pemandian air panas, wana wisata ini melebarkan sayapnya dengan menambah berbagai wahana outbond dan arung jeram.
Selain itu, ada juga wisata berkuda. Anda pun bisa berkuda sembari menikmati udara Pacet yang sejuk. Liburan Anda pun akan semakin lengkap dengan mengelilingi wana wisata Padusan.
Tentunya, wisata unggulan di Padusan ialah pemandian air hangat. Hanya dengan Rp Anda sudah dapat merasakan hangatnya air dengan bau khas belerang yang bisa digunakan untuk mengobati penyakit kulit.
Tak ketinggalan, wana wisata ini juga memiliki dua air terjun, yaitu 
air terjun Grenjengan dan air terjun Coban Canggu. Untuk mencapai keduanya, wisatawan harus melewati medan yang cukup berat. Namun, keaslian alam dan suasana hutannya bisa mengusir penat.

Wana Wisata Padusan, tidak hanya ada arung jeram. Traveler juga bisa memilih fasilitas lain, seperti paint ball, airsoft gun, dan outbound.
Kalau urusan menginap, bersama keluarga’ anda dapat memesan Villa mulai sekarang, Hubungi bapak Simon telpon: 081515226189- 081230852261. Kenyamanan di jamin, keamanan barang barang nya pun di jamin aman, buktikan keindahan Wisata Pemandian Air Panas Padusan Pacet Pas Buat Keluarga
Jadi, berlibur dan berakhir pekan dengan suasana dingin dan sejuk, destinasi Padusan bisa jadi alternatif. Selain Kota Malang, Kota Pacet di Jawa Timur juga jadi pilihan yang pas untuk menikmati liburan di Jawa Timur. (Simone).Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

SOSIALISASI SLIP TILANG

Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan.
Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku:
1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri.
2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk.
3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian
4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan
5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan

Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.
Contoh :
- Tidak memiliki SIM. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi Pasal 281 jo Pasal 77 ayat (1) Denda : Rp 1.000.000
Keterangan: Dengan blanko tilang warna biru melanggar pasal ini, Pelanggar diwajibkan untuk membayar denda yaitu Rp 1.000.000 dan disetorkan ke Bank BRI yang telah ditentukan.
Hal ini berbeda jika pelanggar ditilang menggunakan Blanko warna merah, karena denda untuk blanko tilang warna merah ditentukan berdasarkan Keputusan Hakim di Pengadilan Negeri yang ditunjuk.
Dengan penjelasan ini memungkinkan pelanggar lalu lintas yang ditilang Petugas Polri dapat meminta kepada Petugas dilapangan untuk ditilang dengan menggunakan blanko warna biru atau bisa juga blanko warna merah.
Silakan dilaporkan ke Propam Polda Metro Jaya Telp 021-5234469 apabila ada Petugas dilapangan tidak memberikan surat tilang dalam penindakan pelanggaran lalu lintas. Sekaligus nama Petugas, pangkat, lokasi dan kronologis kejadian. (TMC Polda Metro Jaya)
Catatan:
- Undang Undang Negara Republik Indonesia No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan: http://tmcpoldametro.posterous.com/undang-undang-negara-republik-indonesia-no22
- Bank BRI Yang Ditunjuk Untuk Melayani Pembayaran Denda Tilang Biru: http://www.facebook.com/note.php?note_id=10150704541721647
- Laporkan ke Bid Propam Polda Metro 021-5234469 nama petugas & detailnya apabila dalam penindakan pelanggaran lalu lintas tidak memberikan surat tilang. sumber Divisi Humas Mabes Polri

Modus Cinta: Mengaku Perawan' Wanita Asal Gurah Kediri Poliandri Dengan Lelaki Hongkong

POLIANDRI ALA BMI ASAL GURAH KEDIRI
Kalau sudah begini' jadi ingat Mas Asrhaf penyanyi Kondang' dengan Judul Sarmila.
Aku relakan kepergianmu, bila itu yang kau minta, Aku terima keputusanmu, walaupun pahit terasa
Oh sharmila..ho… sharmila…kasihku….ho.. untukmu….sharmila….ho… sharmila…cintaku….ho… milikmu….

Mengapa cinta yang kuberikan, kau balas dusta yang pedih, Berulang kali kau menyakiti, Aku masih tetap memaafkan, Tetapi engkau tiada mengerti, Malah sengaja menduakanku, Teganya dirimu melukaiku, Sampainya hatimu mendustaiku, Ho…. aku tak sanggup lagi.
Aku terima keputusanmu
walaupun pahit terasa
Oh sharmila….ho… sharmila…
kasihku….ho… untukmu.

Antara Hongkong dan Kediri Indonesia, Pengakuan Korban dan Keluarga “Saya dan keluarga benar-benar dibuat malu dengan terungkapnya kejadian ini. Perempuan yang mengaku masih perawan ternyata sudah punya suami di Hong Kong. Dan yang paling menyakitkan lagi, kenyataan ini baru terungkap setelah setahun menikah dengan saya” terang Ketut Cahyono Widodo warga Desa Brenggolo Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri kepada Apakabar.

Ketut, pria 34 tahun ini pada 12 Maret menikah dengan Siti Julaikah BMI Hong Kong Asal desa Wonojoyo Kecamatan Gurah Kabupaten Kediri. Selang 20 hari kemudian, Julaikah kembali lagi bekerja di Hong Kong.

Setahun kemudian, Julaikah minta dikirimi uang sebanyak 5 juta rupiah kepada ketut untuk ongkos cuti ke kampung halaman. Namun begitu Julaikah cuti, yang dilakukan Julaikah justru tibva tiba menuntut cerai dengan sebab yang tidak masuk akal.

Tuntutan yang tidak masuk akal ini membuat Ketut curiga, hingga terbukalah tabir yang selama ini dirahasiuakan oleh Siti Julaikah. Siti Julaikah ternyata telah sejak 12 Desember 2007 telah menikah dengan seorang warga Hong Kong secara resmi menurut ketentuan perundang undangan di Hong Kong.

Kini Ketut sekeluarga bukan saja menanggung sakit yang tiada terkira, melainkan juga harus menanggung malu dihadapan masyarakat terutama setidaknya dihadapan 750 undangan yang menghadiri pernikahan mereka di Plosoklaten setahun yang lalu.

Sudarno ayahanda Siti Julaikah mengalami depresi berat dan nyaris hampir putus 100% dengan realitas. Diduga kuat lantaran tidak tahan memikirkan perilaku anaknya Siti Julaikah. Apakabar mengurungkan niat saat akan mewawancarai Sudarno lantaran kondisinya membahayakan keselamatan orang lain.

Ada Apa Yach? Dirlantas Polda Metro Acak-Acak Kantor Samsat Depok

DEPOK, www.jejakkasus.info- Heboh!. Petugas loket pelayanan Samsat Depok tiba-tiba tersengat' mereka dikejutkan dengan kedatangan Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Restu MB. Restu langsung melakukan penggeledahan seluruh laci dan tas milik petugas.

Dirlantas datang ditemani Kapolresta Depok, Kombes Pol Ahmad Subarkah, dan Kasatlantas Kompol Sri Suhartatik.
Saat di ruang arsip, Dirlantas menemukan sepasang pelat nomor kendaraan tergeletak di bawah meja. Anggota pun terlihat pucat saat dikonfirmasi Dirlantas perihal itu.
"TNKB (pelat nomor) adanya di bagian cetak TNKB di belakang sana, kenapa ada di sini," kata Dirlantas sambil memanggil petugas Provost untuk mengamankan TNKB tersebut, Rabu (05/11/2014).
Tak puas memeriksa laci anggota, beberapa tempat sampah di ruang kerja anggota juga diperiksa. Dirlantas mengacak-ngacak dan memeriksa tulisan di kertas yang ada di tempat sampah.
"Bakar saja sampah itu, jangan sampai mengendap lama," tegasnya.
Di ruang pelayanan pengaduan, Dirlantas menemukan tas anggota berisi beberapa BPKB. "BPKB milik siapa ini, dan kenapa kamu tidak menggunakan seragam polisi," tanyanya.
Usai sidak, Dirlantas menjelaskan, bahwa penataan ruangan tidak semudah apa yang dibayangkan. Seluruh dokumen seharusnya ditempatkan sesuai dengan peruntukkannya.
Bila ruang pelayanan sudah tidak teratur, kata dia, maka dapat dipastikan akan mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
"Kita ajari mereka untuk dapat menata ruangannya dengan benar. Termasuk isi tong sampah setiap saat harus dibakar dan dimusnahkan. Jangan ditimbun," jelasnya.
Sumber Humas PoLda Metro Jaya.  
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Rani Heriyani Sebagai Manager Ditemukan Tewas Membusuk di Bekasi

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Naas, Seorang wanita yang bekerja sebagai manager marketing di perusahaan swasta ditemukan tewas membusuk di tempat tinggalnya di Perumahan Treevista Blok B 4 RT 002 RW 004, Kelurahan Kebalen, Kabupaten Bekasi, pada hari selasa (4/11/2014) malam. ketika ditemukan Mayat Rani Heriyani, 31 tahun, hanya menggunakan celana dalam dan kondisi sudah mulai membusuk.

Penemuan jasad wanita cantik Rani berawal dari kecurigaan Mia, rekan kerja yang penasaran dengan korban yang tidak masuk sejak Jumat 31 Oktober silam. Ia berusaha mencari tahu keberadaan korban dengan cara menelepon, namun tidak ada jawaban.

Mia kemudian mendatangi ke rumah korban, keadaan rumah terkunci dan mobil korban terparkir di depan rumahnya. Dan tercium bau busuk yang keluar dari rumah. Mia pun memberitahukan tetangga korban dan Ketua RT dilanjutkan ke pihak kepolisian Polsek Babelan.

Kapolsek Babelan, AKP Ardi Rahananto mengatakan, korban ditemukan tewas dalam keadaan membusuk di dalam rumahnya. Jasad korban tergeletak di lantai kamarnya hanya dengan menggunakan celana dalam.

“Kami belum dapat memastikan penyebab kematian korban dan masih menunggu hasil otopsi. Namun dugaan sementara korban meninggal dunia karena sakit. Sebab petugas tidak menemukan bekas atau tanda-tanda penganiayaan di tubuh korban. Kami juga sudah memintai keterangan beberapa saksi di lokasi,” ujar AKP Ardi Rahananto.

Untuk kepentingan otopsi, jasad korban langsung dievakuasi ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Kini kasus penemuan mayat wanita manajer muda tersebut dalam penyelidikan Polsek Babelan dan Polresta Kabupaten Bekasi. (BKS JK).

TENTANG MEDIA POLHUKUM & KRIMINAL SESUAI UU PERS SERTA KETERBUKAAN PUBLIK

Tentang Media Polhukum & Kriminal dalam Mengelolah Perusahaan PERS, Berdasarkan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers dan UU Keterbukaan Publik no. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Salam Sejahterah Untuk Saudara-saudaraku Awak PERS di Indonesia
Kebebasan berekspresi di internet menjadi topik pembahasan penting saat ini, eknologi internet melahirkan era baru kebebasan pers dengan berlandaskan dunia maya. Oleh karena itu, penting bagi masyakat Indonesia untuk mengetahui dasar hukum kebebasan pers yang berlaku di Indonesia supaya arti berekspresi bisa benar-benar dipertanggungjawabkan
Presiden Republik Indonesia melalui Undang-undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat. Dalam undang-undang ini disebutkan bahwa definisi pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam berbagai bentuk.
Media yang digunakan oleh pers untuk menyebarluaskan informasi adalah dalam bentuk tulisan, suara, gambar, kombinasi suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis aturan yang tersedia. Melalui undang-undang ini juga dijelaskan definisi perusahaan pers, yaitu badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan atau menyalurkan informasi.
Undang-undang No. 40 tahun 1999 juga menyatakan bahwa pers nasional berfungsi sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional. Masyarakat dan perusahaan pers adalah dua sisi yang saling membutuhkan oleh karena itu harus bisa berinteraksi saling menguntungkan.
Bab VII mengenai Peran Serta Masyarakat, terutama pasal 17 ayat (1) dan (2) menyatakan bahwa masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang mereka perlukan. Kegiatan tersebut dapat berupa pemantauan dan pelaporan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers
2 . Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008 dan diundangkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku dua tahun setelah diundangkan. Undang-undang yang terdiri dari 64 pasal ini pada intinya memberikan kewajiban kepada setiap Badan Publik untuk membuka akses bagi setiap pemohon informasi publik untuk mendapatkan informasi public.
Official Page : Berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : www.jejakkasus.info
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus, www.jejakkasus.info
dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA, KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.
1 . Berita jejak kasus menjalankan aktifitas Perusahaan PERS, dan menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.
2 . Berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
3 . Mengajak seluruh lapisan masyarakat dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, baik info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan Wewenang Jabatan/Pemalsuan dokumentasi Negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa. Terima kasih sudah berbagi dengan kami, Untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus. Klik di sini,www.jejakkasus.info.

Pimpinan Jejak Kasus Ungkap Kasus Pencurian BBM PT. TWU Bojonegoro

BOJONEGORO, www.jejakkasus.com - Beberapa hari yang lalu tim Hukum Dan Kriminal memergoki beberapa tangki tleler dengan kapasitas 24.000 Liter menurunkan BBM dengan cara memodifikasi tutup pengaman kran yang ada sekel tersebut. Supaya apabila dibuka di ambil BBMnya tidak merusak segel, dan ironisnya pencurian itu didepan pabrik TWU yang berjarak hanya 20meter. Setelah dikonfirmasi dengan Wartawan Harian Hukum Dan Kriminal mengatakan sudah biasa dan terkoordiner yang diketuai oleh saudara Mi’an, dan pada waktu itu juga saya konfirmasi kesatpam dan mengatakan tidak tahu menau, hal tersebut tidak masuk akal melihat kejadian didepan pabrik. Apakah ini menjadi tradisi para supir-supir tangki. Dan setiap satu mobil tangki menurunkan 8 derijen dan 1 derijennya berisi 40Liter, dan coba bayangkan 40Liter dikalikan 8, 320Liter/Mobil, kalau setiap hari mobil yang mengisi sebanyak 50 Tangki, jadi sudah berapa kerugian negaraaaa???. Apakah pihak TWU tidak tahu atau tutup mata. Karena menurut UU Migas No 22 Tahun 2001 Pasal 55 yang berbunyi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Mengacu pada peraturan tersebut kami dari tim Harian Hukum Dan Kriminal minta supaya menindak tegas oknum-oknum yang sengaja bekerjasama melakukan pencurian BBM. BERSAMBUNG… !!!. ( Pria Sakti ). Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono' Engkang engkang Saja, Galian C ilegal Jatikalen Operasional Hingga Malam Hari

Belum Sempat Berikan Sangsi Pidana Berat Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono' Galian C Ilegal Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Jatikalen Operasi Hingga Malam Hari

Terkait maraknya tambang galian c ilegal di wilayah Hukum Polres Nganjuk Jawa Timur, Pasa dasarnya Sangsi Pidana berat harusnya Di terapkan, di berikan kepada para penambang Galian C ilegal Nakal, oleh Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono, namun Faktanya berbeda, pertambangan galian c yang di duga ilegal, beroperasional hingga malam hari, menurut keterangan dari warga sekitar, galian c tersebut beroperasional hingga pukul 02: 00 wib malam hari.

Berita Nganjuk, Jejak Kasus- Penambangan Galian C Ilegal Pelaku Harus di Berikan Sangsi Berat- Yakni Galian C yang kedalamannya sudah melebihi batas ketentuan Pemerintah, Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jati Kalen Kabupaten Nganjuk,Jawa Timur, pelaku penambangan liar semestinya dapat dipidana. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya, Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk (Kapolres Nganjuk dan Wakapolres Nganjuk, Kompol Aditya Puji Kurniawan ) Harus tegas, menindak pelaku Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin.

Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Kepada Kapolres Nganjuk, Mohon di atensi tulisan Kami, agar nama Kepolisian tidak di pandang masyarakat kecil sebelah mata.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

Kasus Malpraktek Dr Ongko Prabowo Kedamean Gresik' Mandul, Ini Tugas Jokowi Presiden Rakyat

Ketika Jejak Kasus melaporkan Dr Ongko Prabowo dugaan melakukan malpraktek, pihak Polsek Kedamean dan Polres Gresik dan Pemkab Gresik sampai tertanggal hari ini Rabo 05 Nopember 2014, belum sanksi, padahal kasus tersebut sudah puluhan tahun praktek tanpa ijin, atau tanpa mengantongi ijin praktik. lantas' dengan tindakan demikian, apakah Masyarakat percaya hukum di Indonesia berjalan sesuai dengan prosedural?, Gombal, dan ini Tugas Jokowi Presiden Rakyat untuk menindaklajuti hukum mandul di Gresik.
Gresik, www.jejakkasus.info- Berdasarkan hasil investigasi yang dikantongi Jejak Kasus Radar Bangsa, secara fakta Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, sudah bertahun- tahun melakukan kegiatan dugaan malpraktek. Lokasi RS Sumber Sehat yang berlokasi di Jl Raya Kademangan No. 20 Kabupaten Gresik ini diduga telah puluhan tahun juga menyembunyikan kebobrokan Dr Ongko Prabowo berkedok RS dimata publik.

Kegiatan Malpraktek yang membahayakan nyawa manusia khususnya penderita atau pasien, terbongkar adanya Tim Satuan Khusus Jejak Kasus Radar Bangsa mendapat laporan warga, namun sungguh Ironis sekali, pelaku sampai saat inipun belum mendapat sangsi pidana oleh penegak hokum khususnya Polres Gresik, bahkan di ketahui saat ini tiba tiba muncul papan Bor di depan  Rumah Sakit (RS) Klinik Rawat Inap Sumber Sehat, milik Dr Ongko Prabowo, Surat Keputusan (SK) dari Bupati Sambari isinya penerbitan surat Ijin Dr Ongko Prabowo untuk melakukan kegiatan RS, SK dengan No 445/ 133/ HK/ 437/2/2012.

Padahal cukup jelas kegiatan malpraktek yang di lakukan oleh Dr Ongko Prabowo di kediamannya atau tempat malprakteknya Rumah Sakit (RS) Sumber Sehat, melawan hukum dan melanggar ketentuan UU No 36 tahun 2009 (tentang Kesehatan), yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional. Pasal 191, menentukan bahwa setiap orang yang tanpa izin melakukan praktik pelayanan kesehatan tradisional yang menggunakan alat dan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) sehingga mengakibatkan kerugian harta benda, luka berat atau kematian dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun & denda paling banyak Rp.100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.


Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Demi Masyarakat' Jokowi Harus Terapkan UU Bansos dan UU Keterbukaan Publik


JAKARTA, www.jejakkasus.info- selain Penerbitan peraturan pemerintah (PP), yakni Anggaran pemerintah pusat dan daerah untuk bantuan sosial (bansos) dinilai rawan penyimpangan, serta menerbitkan PP sebagai produk turunan dari Undang-Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang mengatur jenis belanja termasuk belanja sosial. 

Presiden Joko Widodo harus menerapkan UU Keterbukaan Publik UU RI NO Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik Pasal (4) kewajiban Badan Publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan Informasi. Setiap Badan Publik mempunyai kewajiban untuk membu
ka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Badan Publik tersebut untuk masyarakat luas. Lingkup Badan Publik dalam Undangundang ini meliputi lembaga eksekutif, yudikatif, legislatif, serta penyelenggara negara lainnya yang mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan mencakup pula organisasi nonpemerintah, baik yang berbadan hukum maupun yang
tidak berbadan hukum, seperti lembaga swadaya masyarakat, perkumpulan, serta organisasi lainnya yang mengelola atau menggunakan dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari APBN/APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.

Lembaga Eksekutif, Yudikatif, Legislatif, Serta penyelenggara Negara lainnya dari jajaran atas hingga bawa, harus transparansi kepada Masyarakat, terkait kucuran dana atau Anggaran Pembelanjaan Negara / APBD, untuk pembagunan. Mengantisipasi kelancaran Tikus tikus Berdasi yang suka korupsi. Tujuannya menerapkan UU keterbukaan Publik, juga untuk kesejahteraan masyarakat bersama.

"Pemerintah Baru Jokowi perlu membuat aturan turunan yang harus dipatuhi oleh pusat maupun daerah," kata Roy Salam, Koordinator Indonesia Budget Center (IBC), ketika dihubungi CNN Indonesia.
Di Era kepemimpinan Jokowi berbeda dengan masa Susilo Bambang Yudhoyono, kalau SBY anggaran APBD/ APBN, masyarakat jarang yang tau, Di Pemerintahan Baru Jokowi, di dalam penyaluran anggaran APBD/ APBN’’ kebijakan Jokowi langsung banyak bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Bahkan Jokowi turun tangan sendiri menyalurkan bantuan yang bersifat sosial seperti bantuan yang diberikan dalam bentuk kartu Indonesia pintar, kartu Indonesia sehat, dan kartu keluarga sejahtera.

"Anggaran itu sifatnya sosial. Untuk ongkos penyaluran dan pengadaan langsung ke masyarakat, yang berkaitan langsung dengan masyarakat harus ada aturan yang lebih jelas," ujar Roy.

Menurut Roy, aturan yang dijadikan rujukan terkait anggaran bansos selama ini adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri). 

PMK dianggap mengatur hal yang sangat teknis namun pada akhirnya mengembalikan kebijakan kepada masing-masing kementerian yang akan mengeluarkan dana bansos.

"Permendagri juga lemah karena tingkat kepatuhan daerah sangat rendah. Kalau dibuat Peraturan Pemerintah, akan lebih jelas," katanya.

Pernyataan Roy sejalan dengan temuan Komisi Pemberantasan Korupsi tahun 2011 yang menyebut aspek regulasi merupakan salah satu kelemahan dalam penyaluran dana bansos. 

KPK menemukan tidak ada pedoman dalam penyusunan peraturan kepala daerah tentang pengelolaan bansos, Surat Edaran Mendagri dengan Permendagri bahkan tidak sinkron terkait anggaran bansos dalam bentuk barang, serta asas keadilan dan keapatutan pengelolaan bansos tidak terpenuhi.

Roy Salam mengatakan masalah yang ditemukan organisasinya antara lain salah sasaran dalam alokasi bansos, pemberian bantuan kepada yayasan yang dipimpin oleh kepala daerah setempat, bansos diberikan kepada lembaga yang berafiliasi dengan partai politik, serta tidak ada pertanggungjawaban dari penerima bantuan.

"Persoalan di lapangan selalu itu. Padahal setiap penggunaan uang negara harus jelas siapa penerimanya, verifikasi, untuk apa uang tersebut digunakan," tutur Roy sambil menjelaskan bahwa temuan itu sejalan dengan Badan Pemeriksa Keuangan 

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dilansir Komisi Pemberantasan Korupsi, alokasi dana bansos pemerintah daerah sangat besar.

Tahun 2010, jumlah dana bansos dalam APBD sebesar Rp 11,96 triliun; tahun 2011 sebesar Rp 12,05 triliun; tahun 2012 mencapai Rp 6,54 triliun; dan tahun 2013 sebesar Rp 7,91 triliun.

Kajian yang dilakukan KPK terkait dana bansos dilakukan dengan latar belakang kajian Indonesia Corruption Watch menunjukkan bahwa momentum pemilihan kepala daerah kerap dijadikan ajang korupsi dana bansos dan hibah. 

Modus yang digunakan adalah petahana memanfaatkan kewenangan mereka mencairkan dana untuk masyarakat dan pemerintah desa dengan harapan mendapat simpati berupa suara dalam pilkada.

Sejak tahun 2009, KPK juga telah menangani sejumlah kasus korupsi penggunaan dana bansos di daerah yang melibatkan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan kepala daerah dan anggota DPRD. 

Salah satu kasus tersebut adalah kasus korupsi dana bansos di Provinsi Nusa Tenggara Timur tahun anggaran 2010 dan 2011 sebesar Rp 74,8 miliar dan Rp 6,8 miliar.

Sementara itu, IBC menemukan sejumlah dugaan penyimpangan dalam anggaran hibah dan bansos di Jakarta tahun 2012. 

Penyimpangan yang diduga terjadi adalah penerima bansos fiktif sebesar Rp 225 juta, 10 lembaga penerima bansos memiliki alamat yang sama dengan dugaan kerugian kas daerah senilai Rp 320 juta, serta sebanyak 21 penerima bansos tidak dicantumkan alamat penerima senilai Rp 570 juta.

"Kami sempat merekomendasikan agar KPK menindaklanjuti temuan tersebut, evaluasi oleh DPRD terkait alokasi bansos, meminta BPK melakukan audit investigasi, dan masyarakat harus lebih aktif mengontrol. JK.
 
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .