Friday, October 31, 2014

UU Pidana Penipuan: Pasal 378 KUHP



Tentang Penipuan, Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang rnaupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
Unsur-unsur penipuan pokok tersebut dapat dirumuskan:

a. Unsur-unsur objektif:
1. perbuatan: menggerakkan atau membujuk;
2. yang digerakkan: orang
3. perbuatan tersebut bertujuan agar:
a) Orang lain menyerahkan suatu benda;
b) Orang lain memberi hutang; dan
c) Orang lain menghapuskan piutang.
4. Menggerakkan tersebut dengan memakai:
a) Nama palsu;

b) Tipu muslihat,
c) Martabat palsu; dan
d) Rangkaian kebohongan.
b. Unsur-unsur subjektif:
1. Dengan maksud (met het oogmerk);
2. Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain;
3. Dengan melawan hukum.


Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter : @buseristana @humasjejakkasus
Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.
Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info

Dituduh Berbuat Asusila, 2 Warga Gresik Diduga Diperas Oknum Polisi

Wakapolres Gresik, Kompol Alfian Nurrizal
www.jejakkasus.info, Gresik- Briptu Rudi Ari Pai, oknum polisi di lingkup Polres Gresik, tampaknya terlalu gegabah menangani sebuah persoalan, yang ujung-ujungnya meminta sejumlah uang.

R dan D, korban dugaan pemerasan oleh anggota polisi ini menceritakan ihwal pihaknya tiba-tiba dimintai Rp 3 juta oleh oknum anggota Sabhara Polres Gresik ini. Saat itu, keduanya sedang berdua di dalam mobil Avanza yang diparkir di sekitar areal kawasan industry Gresik (KIG). Tiba-tiba ia didatangi oknum polisi dan langsung menggedor-gedor pintu mobil dengan senjata apinya, dan menuduh kedua korban sedang melakukan tindak asusila di tempat umum.

"Padahal saat itu, kami mendiskusikan rencana pernikahan yang akan kami langsungkan. Toh kami tidak melakukan hal-hal yang dituduhkan pak polisi itu," terangnya.

Setelah itu keduanya digiring ke pos polisi GKB Manyar. Bersama dua rekan polisi lainnya, kedua korban ditakut-takuti akan diadili di Pengadilan Negeri jika tidak membayar Rp 3 juta. Meski diselimuti rasa takut, korban bernegosiasi jika keduanya tidak memiliki uang sebesar permintaan oknum polisi itu. Akhirnya, oknum polisi itu mematok Rp 1 juta jika kasus yang dituduhkan pada kedua korban itu berhenti. Tapi, korban menyerahkan uang sebesar Rp 600 ribu, karena saat itu korban hanya membawa uang sebesar itu.

Akhirnya, oknum polisi tersebut menerima uang Rp 600 ribu dan menahan KTP kedua korban sebagai jaminan pembayaran sisa uang yang diminta. Setelah itu, kedua korban pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua R adalah seorang Pemred GresikNews1.

Seketika itu, orang tua korban mendatangi pos polisi tersebut dan meminta semua uang dan KTP yang disita. Orang tua korban juga melaporkan kejadian dugaan pemerasan itu ke Kasat Sabhara, AKP Jannah untuk menindak oknum polisi "nakal" tersebut.

Korban pun akhirnya melaporkan Briptu Rudi Ari Pai ke bagian Propam Polres Gresik, Selasa (28/10/2014) dan diterima Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik, Brigadir Dedi Dariyanto.

Melalui ponsel, Arifin Zakaria, orang tua korban meminta kepastian Wakapolres Gresik atas perbuatan oknum anggota polisi tersebut, "Pasti, ketiga oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera dimutasi, dikarenakan telah merusak citra kepolisian di mata masyarakat dan saya tidak akan main-main dalam hal ini" ujar Wakapolres Gresik, Kompol Alfian Nurrizal. (priasakti/jk1)

BHAYANGKARI POLRES BONDOWOSO BERZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN BONDOWOSO


Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkari ke-61 atau yang dikenal dengan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) LXI seluruh Anggota Bhayangkari dan pengurus dengan dipimpin oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Bondowoso melaksanakan kegiatan upacara dan ziarah serta tabur bunga pada hari Jum’at di Taman Makam Pahlawan Bondowoso.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan yang diberikan kepada para pahlawan. Kita harus bersyukur dan sangat berterimakasih kepada pendahu-pendahulu kita ini, tanpa jasa-jasa beliau kita tidak akan menikmati kemerdekaan seperti saat ini. Tinggal kita dan anak cucu kita lah yang akan membawa nasib bangsa Indonesia kedepannya.
Foto: BHAYANGKARI POLRES BONDOWOSO BERZIARAH KE TAMAN MAKAM PAHLAWAN BONDOWOSO

Dalam rangka memperingati HUT Bhayangkari ke-61 atau yang dikenal dengan Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari (HKGB) LXI seluruh Anggota Bhayangkari dan pengurus dengan dipimpin oleh Ibu Ketua Bhayangkari Cabang Bondowoso melaksanakan kegiatan upacara dan ziarah serta tabur bunga pada hari Jum’at di Taman Makam Pahlawan Bondowoso.

Kegiatan tersebut sebagai bentuk penghormatan yang diberikan kepada para pahlawan. Kita harus bersyukur dan sangat berterimakasih kepada pendahu-pendahulu kita ini, tanpa jasa-jasa beliau kita tidak akan menikmati kemerdekaan seperti saat ini. Tinggal kita dan anak cucu kita lah yang akan membawa nasib bangsa Indonesia kedepannya.

Official Page: www.jejakkasus.info .
Follow : @humasjejakkasus
Mobile : 082141523999
Email : beritajejakkasus@yahoo.om
Perusahaan : Media Jejak Kasus Group www.jejakkasus.info

SITUS berita Jejak Kasus, www.jejakkasus.info dikelola PT PRIA SAKTI PERKASA KepMenHum & HAM No. 13286.40.10.2014. Divisi Koran Daerah Radar Bangsa Group (Group of Regional Newspaper). Berkantor pusat diMojokerto, situs berita jejak kasus menyajikan berita berita nasional, penyimpangan hukum, APBD/APBN/Pemalsuan Merek dan dokumentasi Negara serta berbagai macam berita lainnya.

Berita Harian Jejak Kasus, www.jejakkasus.info juga mengelola forum diskusi, melalui komunitas online www.jejakkasus.info . Facebook : infojejakkasus@facebook.com http://www.facebook.com/Infojejakakkasus Twitter : @buseristana @humasjejakkasus

Portal berita www.jejakkasus.info Menyajikan 4 Koran, 1 Radar Bangsa (Koran), 2. Jejak Kasus (Tabloid), 3. Polhukum & Kriminal (Tabloid), 4 Buser Istana (Tabloid), dan NGO HDIS.

Harapan Media Harian Jejak Kasus www.jejakkasus.info- Seluruh lapisan masyarakat dari kalangan bawa hingga atas, dapat ikut berpartisipasi, berbagi informasi, tentang info penyimpangan APBD/APBN/Penyalahgunaan wewenang jabatan/pemalsuan dokumentasi negara serta lainnya, turut serta menyampaikan gagasan atau angan angan, ide-ide yang bersifat membangun, untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Beralamatkan: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak person: 082141523999, terima kasih sudah berpartisipasi, berbagi dengan kami. untuk mengetahui berita hukum dan kriminal jejak kasus, Klik di sini,www.jejakkasus.info .

Lokalisasi Gude Dipastikan Bakal Ditutup Bulan November 2014

www.jejakkasus.info, Madiun- Bupati Madiun Muhtarom memastikan Pemkab Madiun bakal menutup lokalisasi Wisma Wanita Harapan Gude di Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun pada bulan Nopember 2014.

Kendati demikian, Bupati Madiun yang menjabat dua periode ini, tak bisa memberikan kepastikan tanggal penutupan lokalisasi yang dihuni sekitar 75 Pekerja Seks Komersial (PSK), dan 25 Mucikari ini.

"Kami sudah mendapatkan desakan warga sekitar Gude untuk menutup lokalisasi itu. Makanya kami pastikan lokalisasi ditutup Nopember besok. Tanggal pelaksanaanya kami rahasiakan sebagai strategi kami dalam melaksanakan rencana penutupan lokalisasi itu," kata Muhtarom, Jumat (31/10/2014).

Selain itu, Muhtarom memastikan jika penutupan lokalisasi yang didirikan sekitar Tahun 1977 itu, tidak akan menunggu sampai akhir tahun 2014. (tri/priasakti)

Kasus Pemerasan Oleh Oknum Polisi Gresik, Sampai Mabes Polri


Gresik, www.jejakkasus.info- Menindak lanjuti berita sedisi lalu, Lagi - lagi terjadi pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota polisi. kali ini oknum polisi tersebut bertugas di wilayah Polres Gresik.Kejadian percobaan pemerasan tersebut terjadi pada hari   .kronologi kejadian waktu itu Korban pemerasan berinisial R dan D sedang berdua didalam mobil avanza disekitar KIG ( Kawasan Industri Gresik ) tiba tiba di datangi Oknum polisi yang langsung menggedor - gedor pintu mobil dengan menggunakan senjata apinya dan menuduh kedua korban tersebut sedang melakukan tindakkan asusila di tempat umum.
Namun menurut keterangan kedua korban tersebut mereka sedang mendiskusikan rencana pernikahan yang akan mereka langsungkan dan kedua korban pun masih memakai pakaian lengkap di karenakan kedua korban tersebut memang sedang tidak melakukan perbuatan asusila.

Kemudian oknum polisi tersebut yang di ketahui bernama Briptu Rudi Ari Pai Dkk Bagian BA Sat Sabhara Polres Gresik membawa kedua korban tersebut di pos polisi GKB Manyar. ditempat tersebut kedua korban ditakut-takuti bahwa kedua korban akan diadili di pengadili negeri dengan dikenakan biaya yang sangat besar namun kedua korban dapat terhindar tanpa diadili di pengadilan jika kedua korban mau membayar 3 Juta.Akhirnya dengan perasaan yang takut akan hal tersebut kedua korban hanya mau membayar 1 juta saja dan langsung menyerahkan uang Rp.600 ribu dikarenakan kedua korban hanya membawa uang segitu. 
Akhirnya Oknum polisi tersebut mau menerima uang tersebut dan menahan KTP kedua korban untuk proses pembayaran sisanya uang tersebut. Setelah kejadian tersebut kedua korban kembali pulang dan melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya yang kebetulan orang tua dari korban berinisial R adalah seorang Pimpred Gresiknews1.
Seketika Orang tua korban mendatangi pos polisi tersebut meminta semua uang dan KTP yang disita dikembalikan. orang tua korban juga melaporkan langsung kepada Kasat Sabhara AKP Jannah untuk menindak oknum polisi nakal dari kesatuannya tersebut.
Dan pada tanggal 28 Oktober 2014 korban secara resmi melaporkan Briptu Rudi Ari Pai kebagian Sipropam Polres Gresik yang saat itu laporan tersebut diterima oleh Brigadir Dedi Dariyanto Bagian BA Riksa Sipropam Polres Gresik.
Ketika orang tua korban yakni Arifin Zakaria meminta kepastian tindakan yang akan diberikan oleh oknum anggota polisi tersebut, Wakapolres Gresik mengatakan via telepone akan dan pasti ketiga oknum polisi tersebut akan diberikan sanksi berupa hukuman selama 21 hari dan akan segera di mutasi dikarenakan telah merusak citra kepolisian dimata masyarakat dan saya tidak akan main-main dalam hal ini "ujar bapak wakapolres gresik Kompol Alfian Nurrizal.
Kejadian ini sungguh sangat disayangkan dikarenakan hanya ulah beberapa Oknum Polisi nakal tersebut dapat merusak Citra Kepolisian khususnya Polres Gresik.Padahal sebagai Penegak Hukum Kepolisian harus dapat menjaga dan mengayomi warga sipil bukan malah menjadikan warga sipil sebagai bahan perasan oknum polisi.(Pria Sakti, JK1).

Korban Perampokan Di Depok, Tewas Mengenaskan Di Bak Kamar Mandi

Perampok Beraksi di Depok, Korban Pemilik Rumah Dibunuh dengan Kejam, kejadian tersebut pada Jumat, tanggal 31/10/2014 20:00 WIB.
Jakarta, www.jejakkasus.info- Sekawanan Komplotan perampok Keji, telah beraksi di Jln Kembang Beji, Kota Depok, Jawa Barat. Korban pemilik rumah bernama Hadi Nurmansyah (33), ditemukan tewas mengenaskan di dalam bak mandi dengan kaki terikat kabel, posisi kaki di atas dan kepala di bawah.
Menurut keterangan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, pada hari jumat tanggal  (31/10/2014), peristiwa ini terjadi pada sekitar pukul 17.30 WIB.
"Diduga pembunuhan," jelas Rikwanto.
Peristiwa mengenaskan ini diketahui saat orang tua korban datang ke rumah itu dan melihat pintu garasi samping rumah terbuka. dan korban dicari-cari dan dipanggil tidak bersuara.
"Ibu korban kemudian ibu korban naik ke lantai dua, dan menemukan korban sudah tidak bernyawa, di dalam bak mandi dengan kaki terikat kabel, dengan posisi kaki di atas kepala di bawah," tutur Rikwanto. Semenra dengan kejadian naas ini, Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan termasuk barang yang hilang dan motif pelaku. (By).

Jejak Kasus: Sungai Wangi Tercemar Limbah, BLH Pasuruan Temukan 7 Pabrik Berpotensi



Pasuruan, www.jejakkasus.info- Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Pasuruan akhirnya berhasil menemukan indikasi pabrik yang diduga mencemari Sungai Wangi yang berada di Kecamatan Beji. Tapi, pihaknya masih enggan menyebutkan secara gamblang perusahaan yang dimaksud.
Staf pengawasan BLH Kabupaten Pasuruan, Khoiron mengatakan pihaknya  telah bekerja selama sekitar dua minggu sesuai dengan waktu yang diberikan oleh warga Desa Baujeng yangmendesak BLH agar menemukan pabrik yang mencemari Sungai Wangi. Sembari menunggu hasil uji lab, sample air dari hasil pengolahan IPAL di tujuh pabrik yang diduga  mencemari Sungai Wangi, pihak BLH juga telah melakukan evaluasi
"Saya sudah melaporkan hasil evaluasi kepada kepala dinas. Saran atau tindakan selanjutnya, nanti bisa tanyakan langsung ke Kepala Dinas," kata khoiron, Kamis (30/10/2014)
Evaluasi terhadap tujuh pabrik itu, bertujuan untuk mengetahui ketaatan pabrik terhadap peraturan perundang-pundanagan di bidang lingkungan hidup. Diantaranya, mengevaluasi dokumen lingkungan dan perizinan lingkungan, serta terkait pengeleolaan limbah cair, pengelolaan limbah udara, dan pengelolaan limbah B3.
Tujuh pabrik yang dievaluasi, yakni CV Hikmah Bahagia Sejati, PT Bumi Pandaan Plastik, PT Aneka Tuna Indonesia, PT Behaestex, PT Setia Pesona Cipta, PT CS2 Pola Sehat, dan PT King Dragon Net. "Dari hasil evaluasi, masing-masing mempunyai potensi (mencemari)," terangnya.
Dari hasil evaluasi terhadap tujuh pabrik, ada satu pabrik yang menggunakan bahan B3 dalam proses pengolahan produksinya, yakni PT Behaestex. Sementara itu, bila dilihat berdasarkan volume atau jumlah limbah dua pabrik yakni PT CS2 Pola Sehat dan PT Behaestex merupakan pabrik yang paling banyak menghasilkan limbah produksi.
Potensi lain, dari pabrik PT Bumi Pandaan Plastik, karena menggunakan bahan-bahan plastik bekas yang menghasilkan bau limbah yang tidak sedap.
Kasubid Pengendalian dan Pencemaran BLH, Suprapto menambahkan, dari hasil evaluasi yang dilakukan oleh BLH, ada pabrik yang melakukan by pass dan ada juga yang mengalami over kapasitas (limbah). "Lahan pembuangan dan ada bekasnya, dan ketemu sarananya. Yang menurut BLH mengalir kesana (Sungai Wangi). Kebetulan diantara tujuh pabrik ada satu," kata Suprapto yang enggan menyebut secara detail pabrik yang dimaksud.
Sementara itu, Kepala BLH Kabupaten Pasuruan Abdul Munif mengatakan, sampai saat ini masih dilakukan proses audit. Menurutnya, BLH saat ini masih menunggu hasil uji lab dari sample yang dikirimkan ke aboratorium kualitas air Perum Jasa Tirta (PJT) di Malang.
"Ada tujuh perusahaan yang sudah kami ambil samplenya. Masih proses audit, jadi kami belum bisa mengatakan si A dan si B, nanti BLH yang disalahkan," terangnya. (tri/priasakti)