Sunday, September 28, 2014

PT Persero PLN Mojokerto Pelayanan Kecewakan Masyarakat.

Mojokerto,www.jejakkasus.info- Berbulan bulan' Masyarakat Desa Terusan, Kecamatan Gedeg Mojokerto' di bikin jengkel oleh putusnya jaringan arus listrik yang secera kontinyu. Hal tersebut akhirnya di adukan ke Redaksi Jejak Kasus (www.jejakkasus.info ), selanjutnya Jejak Kasus melalui nomor kantor PT. Persero PLN Mojokerto +62321322705, konfirmasi di terima oleh humas PT. Persero' pak ja'I di sambungkan ke ibu aindi' menerangkan memang saat ini hari senin tanggal 29 september 2014 listri di sekitar Gedeg ada pemadaman, di karenakan ada gangguan. gerah dengan pelayanan PT Persero PLN.
Akibat listrik tidak stabil, kerap padam, pemadaman listrik' banyak peralatan elektronik masyarakat yang rusak. Jika aliran listrik tidak stabil' kerap padam dan tidak stabil, PT. Persero PLN Mojokerto akan digugat oleh masyarakat' ungkapnya kepada Jejak Kasus.
Buruknya Pelayanan PT. Persero PLN Mojokerto sudah pada tahap memprihatinkan, karena merugikan masyarakat luas, menjadikan barang-barang elektronik masyarakat banyak yang rusak. Kasihan masyarakat. bahkan ada masyarakat yang hampir tiap hari bola lampu dirumahnya putus akibat arus listrik yang tidak stabil" ujarnya.

Seharusnya arus listrik normal mencapai 220 hingga 240 volt, namun bila malam hari arus listrik hanya berkisar 120 volt, sehingga banyak barang-barang elektronik yang tidak bisa dihidupkan, seperti Televisi, Komputer, lemari es tidak dingin, strika tidak panas dan peralatan elektronik lainnya.
Penanggung Jawab berita: Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus, email beritajejakkasus@yahoo.com telp: 082141523999.

Unit Pelayanan RAYON MOJOKERTO KOTA Jl. Jend. A Yani No.6, Mojokerto telpon (0321) - 322706

Dikarenakan Selingkuh' Fachrudin Dilaporkan istrinya Ke Polisi dengan Jeratan UU Persengkuhan Pasal 284 KUHAP

WWW.JEJAKKASUS.INFO- MUSI RAWAS- Perselingkuhan juga dapat menjadi pemicu retaknya rumah tangga. Jika perselingkuhan telah mengarah ke perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284, hal tersebut dirasakan oleh seorang wanita imut, karena merasa sakit hati, lantaran kerap di sakiti, terhadap suami yang doyan berselingkuh, membuat Lismi Herawati (38), pegawai negeri sipil (PNS) di salah satu pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) di Kabupaten Kepahyang, Bengkulu melaporkan suaminya sendiri, Fachrudin (43), pegawai BPMD Pemkab Mura ke polisi. 

Bahkan sebelumnya, Fachrudin diamankan warga Jalan Pahlawan Amir Desa F Trikoyo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura, Minggu (7/9/2014) bersama selingkuhannya, Evi.

"Saya dapat kabar dari teman saya dan kebetulan tempatnya tinggal ada di dekat rumah mertua saya yang jadi lokasi penangkapan itu. Dan yang ini bukan yang pertama dilakukan suami saya. Sebelumnya, dilakukan dengan pembantu saya. Tapi sudah saya beri maaf, dan ini sudah kesekian. Saya ingin ini bisa memberikan efek jera bagi suami saya itu untuk tidak lagi mengulangi perbuatannya," ujar Lismi, saat ditemui usai membuat laporan di Polsek Tugumulyo.

Bahkan, dikatakan ibu dua anak ini, dirinya sengaja memilih pindah tugas ke Puskesmas di Kepahyang ingin agar rumah tangga yang dibina sejak 14 tahun ini tetap bertahap. "Sejak 1 April 2012, saya pindah tugas ke Kabupaten Kepahyang. Dan yang ini dilakukan lagi oleh suami saya di rumah mertua saya. Dan sampai saat ini, saya masih berstatus isterinya dan belum ada surat cerai," terangnya.

Karena itu, dirinya berharap agar pihak polisi bisa terus melanjutkan kasus ini dan juga memprosesnya hingga naik ke persidangan. "Saya harus kasus ini bisa terus berlanjut ke persidangan. Apalagi, ini bukan yang pertama kali. Dan saya juga akan ajukan perceraian ke pengadilan. Saya sudah sabar, tapi sabar itu ada batasnya," tegasnya.

Sementara itu, Fachrudin, yang ditemui di ruang Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo didampingi pasangannya Evi membantah kalau dirinya telah berhubungan badan. 

"Evi yang datang ke rumah saya. Tapi kami tidak berbuat apa-apa. Bahkan saat datang warga yang ramai, saya juga bawa pedang, saya pikir rumah saya akan dirampok," ujar Fachrudin.

Bahkan, saat ini dirinya telah mengajukan proses cerai ke Pengadilan Agama (PA) Lubuklinggau. Dan ini, diakuinya dilakukannya karena telah dua tahun kesepian. "Isteri saya sudah pergi ke Kepahyang sudah dua tahun lebih dan saya kesepian. Dan ini juga tidak melakukan apapun seperti sangkaan warga," tuturnya.

Lanjut Kanit Reskrim Polsek Tugumulyo, Bripka Agus Kurniawan mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan terkait adanya warga yang berbuat mesum dan diamankan warga. Menjaga agar tidak terjadi aksi anarkis warga, kedua orang tersebut sementara diamankan di Polsek Tugumulyo.

"Kami dan juga anggota yang lain dan langsung saja mengamankan tersangka ini. Dan saat ditangkap, keduanya berada di luar rumah. Tapi dari pengakuan warga, keduanya telah melakukan hubungan suami isteri saat diintip oleh warga. Dan keduanya kami amankan ke Polsek Tugumulyo untuk dimintai keterangan dan mengantisipasi aksi anarkis yang akan dilakukan warga," pungkasnya. akibat kelakuan bejatnya, lelaki yang melakukan perbuatan zina, maka suami/istri dari pasangan yang melakukan zina dapat melaporkan istri/suaminya ke polisi atas dasar Pasal 284 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”). Berikut bunyi pasalnya: Pasal 284 (1) Diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan:
1. a.seorang pria yang telah kawin yang melakukan gendak (overspel), padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
     b.seorang wanita yang telah kawin yang melakukan gendak, padahal diketahui bahwa pasal 27 BW berlaku baginya,
2. a.seorang pria yang turut serta melakukan perbuatan itu, padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin;(sumb tribun)

Posisi Hamil’ Wanita cantik selingkuh dengan Lelaki Lain

Tapi yang jelas, selingkuhan kedua wanita itu merupakan teman dekat suami mereka yang sama-sama berasal dari Kalimantan.

Renungan seorang ibu yang telah mendidik dan memberikan kasih sayang terhadap anak

RENUNGAN: ORANG TUA KITA BUKAN BARANG RONGSOKAN
Di Jepang, dulu pernah ada tradisi membuang orang yang sudah tua ke hutan. Mereka yang dibuang adalah orangtua yang sudah tidak berdaya, sehingga tidak memberatkan kehidupan anak-anaknya.
Pada suatu hari, ada seorang pemuda yang berniat membuang ibunya ke hutan. Karena si Ibu telah lumpuh dan agak pikun. Si pemuda tampak bergegas menyusuri hutan sambil menggendong ibunya. Si Ibu yang kelihatan tak berdaya, berusaha menggapai setiap ranting pohon yang bisa diraihnya lalu mematahkannya dan menaburkannya di sepanjang jalan yang mereka lalui.Sesampai di dalam hutan yang sangat lebat, si anak menurunkan Ibu tersebut dan mengucapkan kata perpisahan sambil berusaha menahan sedih karena ternyata dia tidak menyangka tega melakukan perbuatan ini terhadap Ibunya.
Justru si Ibu yang tampak tegar. Dalam senyumnya, dia berkata, 'Anakku, Ibu sangat menyayangimu. Sejak kau kecil sampai dewasa, Ibu selalu merawatmu dengan segenap cintaku. Bahkan sampai hari ini, rasa sayangku tidak berkurang sedikitpun. Tadi Ibu sudah menandai sepanjang jalan yang kita lalui dengan ranting-rantingkayu. Ibu takut kau tersesat. Ikutilah tanda itu agar kau selamat sampai di rumah".
Setelah mendengar kata-kata tersebut, si anak menangis dengan sangat keras. Kemudian langsung memeluk ibunya dan kembali menggendongnya untuk membawa si Ibu pulang ke rumah. Pemuda tersebut akhirnya merawat Ibu yang sangat mengasihinya sampai Ibunya meninggal.                            
Sudahkah Mitra Humas menyayangi orang tuanya? dengan cara apa? ayo Mitra Humas berikan yang terbaik untuk beliau-beliau yang telah dengan tulus iklas membesarkan kita. Jangan kecewakan mereka dengan melakukan perbuatan dan perkataan yang melukai perasaanya. Sumber: dari Polda Kalimantan Timur

Obrolan Polgad Berhasil Uang Tipu Wanita TKW

Terkait Suap Kajari Praya, KPK Tetapkan BWS (Swasta) Tersangka

www.jejakkasus.info- Jakarta, 12 September 2014. Dalam pengembangan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi  pemberian hadiah atau janji terkait pengurusan perkara tindak pidana umum dalam pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan BWS (swasta) sebagai tersangka.
Penyidik menemukan bahwa tersangka BWS diduga bersama-sama atau turut serta melakukan terkait perbuatan LAR (swasta), yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya atau memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti otentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah dengan terlapor Sugiharta alias Aliong di Kabupaten Lombok Tengah. 
                                        
Atas perbuatannya, BWS disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Sebelumnya, dalam kasus ini KPK telah menetapkan SUB (Kepala Kejaksaan Negeri Praya Provinsi Nusa Tenggara Barat) dan LAR sebagai tersangka setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan keduanya pada Desember 2013 di sebuah hotel di Lombok Tengah. Di lokasi, KPK menemukan barang bukti berupa uang dalam pecahan dolar sebesar US$ 16.400 dan dalam pecahan rupiah sebesar 23 juta rupiah. Keduanya juga telah divonis Pengadilan Tindak Pidana  Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram dengan vonis masing-masing 10 tahun penjara, denda 250 juta rupiah subsidair 6 bulan kurungan untuk SUB dan pidana 4 tahun, denda 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan untuk LAR.
 Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI

Undang - Undang Pendukung peraturan perundang-undangan yang terkait dengan KPK

Di Kalbar, Jangkauan PPG Kian Lebar

ilustrasi : Gratifikasiilustrasi : Gratifikasi
www.jejakkasus.info, “Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas adalah terciptanya kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di hadapan seratusan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam kegiatan Sosialisasi dan penandatanganan komitmen Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) Provinsi Kalimantan Barat pada Selasa (23/9), di Balai Petitih, Kantor Gubernur Kalbar, Jalan A. Yani, Pontianak.
Provinsi yang dipimpin Gubernur Cornelis ini menjadi provinsi ke-11 yang menandatangani PPG. sebelumnya, sebanyak 10 provinsi telah bekerja sama dengan KPK dalam mengendalikan gratifikasi, antara lain, Jawa Timur, DKI Jakarta, Jawa Barat, NTB, Jawa Tengah, Sumatera Barat, Sulawesi Tenggara, Bali, Gorontalo dan Banten. Tak hanya itu, komitmen PPG juga telah diterapkan pada 84 institusi pemerintah lain setingkat kementerian, lembaga dan Badan Usaha Milik Negara/Daerah (BUMN/BUMD).
Ia menambahkan, penerapan pengendalian gratifikasi merupakan bagian dari reformasi birokrasi yang efektif dan efisien, sehingga pelayanan publik bisa berjalan dengan baik. “Pemerintahan yang bersih dan berintegritasakan mewujudkan kesejahteraan rakyat, bekerjanya sistem pemerintahan yang melayani publik, dan berjalannya hukum secara efektif,” katanya
Sementara itu, Gubernur Kalbar Cornelis mengungkapkan, pembangunan sistem pengendalian gratifikasi yang akan dilakukan di lingkungannya, diharapkan dapat memperkuat sistem pengendalian yang telah ada sebelumnya.
“Kami mengapresiasi langkah KPK, dan berharap ini akan memantapkan upaya-upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang terus kami bangun,” katanya.

(Humas)

Informasi dan Pengetahuan Terkait:

KPK Tetapkan 2 Tersangka Terkait Alih Fungsi Hutan Riau

www.jejakkasus.info- Jakarta, 26 September 2014. Untuk kepentingan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau Tahun 2014 kepada Kementrian Kehutanan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan AM (Gubernur Riau) dan GM (swasta) sebagai tersangka.

Untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini, tersangka AM ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Guntur, Manggarai, Jakarta Selatan. Sedangkan tersangka GM ditahan Rutan Jakarta Timur cabang KPK di Gedung KPK, Jakarta.Sebelumnya, berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara yang dilakukan sebagai tindak lanjut dari kegiatan penangkapan yang dilakukan penyidik KPK, ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka, Tersangka AM yang diduga sebagai pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara tersangka GM disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Penetapan tersangka bermula dari kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Jumat (25/9). Saat itu, KPK menangkap AM dan GM di Perumahan Citra Grand Cibubur, Jakarta Timur. Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK menemukan barang bukti uang senilai 156 ribu dolar Singapura dan Rp 500 juta yang diduga merupakan uang pemberian GM untuk pengurusan izin alih fungsi lahan hutan untuk kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi:
Johan Budi SP 
Hubungan Masyarakat
Komisi Pemberantasan Korupsi
Jl. HR. Rasuna Said Kav C-1
Jakarta Selatan 
(021) 2557-8300
www.kpk.go.id | Twitter: @KPK_RI 

KPK Ingatkan Tim Transisi Soal Komitmen Presiden Terpilih

www.jejakkasus.info- Berita KPK, www.jejakkasus.info- 7 (Tujuh) orang tim datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (26/9). Sekitar 90 menit, kedua pihak berdiskusi tentang beragam topik, mulai dari kondisi bangsa hingga pemetaan persoalan bangsa, seperti tata kelola minerba, potensi kerugian negara di berbagai sektor, potensi gratifikasi dan sebagainya. Tak lupa, KPK juga mengingatkan soal komitmen presiden terpilih.
Sebagai pengingat, sebelumnya, Jokowi dan Jusuf Kalla telah menandatangani halaman 25 pada Buku Puith KPK, awal Juli lalu di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Jakarta. Pada halaman itu, tertera tujuh poin yang harus dilakukan ketika terpilih. Pembubuhan tanda tangan itu, dapat dianggap sebagai salah satu bentuk komitmen presiden yang terpilih.
Direktur Litbang KPK, Roni Dwi Susanto mengingatkan ketujuh poin itu antara lain; Satu, menolak dan melaporkan segala bentuk gratifikasi; Dua, menentang setiap usaha yang akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi; Tiga, meningkatkan kepatuhan atas Konvensi International tentang Antikorupsi (UNCAC).
Empat, mewajibkan pendirian Unit Pengendalian Gratifikasi dan LHKPN di setiap Kementerian dan Lembaga; Lima, mewujudkan adanya tes integritas dalam proses rekrutmen dan promosi di Kementerian dan Lembaga; Enam, tidak memberikan ruang kepada keluarganya untuk dapat mengakses dana yang berasal dari APBN; serta Tujuh, Menutup munculnya faktor nepotisme dan kolusi dalam proses pelaksanaan kepemerintahan.
“Perlu perhatian dan dukungan pemerintah. Ini harapan kami,” kata Roni.
Ketua Kantor Staf Rumah Transisi, Rini Soewandi mengatakan keadaan negara saat ini memang begitu sulit. Meski begitu, timnya terus bekerja dan tetap optimis bisa mengurai persoalan demi persoalan yang membeli bangsa. “Persoalan bangsa seperti benang kusut. Kita harapkan suata saat nanti sudah zero corruption,” katanya. Selain Rini, enam anggota tim lainnya antara lain Teten Masduki, Anis Baswedan, Andi Widjajanto, Eko Sandjojo, dan Akbar Faisal.
Diskusi juga menyinggung soal seleksi calon menteri yang kini tengah menjadi perbincangan hangat. Salah seorang anggota tim, Andi, menyebutkan bahwa tim transisi kini memiliki kriteria yang masih digodok. “Kami menyebutnya Kriteria Integritas yang terdiri dari tiga poin,” kata Andi. Kletiga poin itu antara lain, mendukung rezim antikorupsi; kepedulian Hak Azasi Manusia; dan sensitivitas gender.
Anis Baswedan menambahkan, pihaknya mengakui keunggulan sistem rekrutmen yang dilakukan KPK pada setiap pegawainya. “Kalau bibitnya bagus, akan tumbuh dengan baik. KPK itu unik, karena persoalan SDM sudah selesai,” katanya.
Menanggapi hal ini, Kepala Biro Hukum KPK Chatarina menekankan, tes integritas diperlukan dalam memilih para menteri kelak. Tes integritas juga dilengkapi dengan background check atau penelusuran asal-usul seseorang. “Tapi, tes ini terus dilakukan sepanjang yang bersangkutan menjabat, agar celah korupsi bisa diminimalisasi,” katanya.
Penasihat KPK, Soewarsono, yang juga hadir juga memberikan masukan. Menurut dia, presiden terpilih harus tetap mengedepankan tiga hal, yaitu kesederhanaan, kerakyatan dan antikorupsi. “Menolak mobil baru, memangkas anggaran rapat dan perjalanan dinas, itu luar biasa,” katanya.sumber kpk. (JK1).