Tuesday, February 24, 2015

Release Kasus Penipuan Jo Penggelapan Di Ruang Humas Polres Madiun


Madiun, www.jejakkasus.info - Bermacam macam cara manusia untuk mendapatkan nya, ada yang nekat korupsi, manipulasi data pemerintah dan lain sebagainya, kasus penipuan jo penggelapan yang satu ini di ruang Humas Polres Madiun Kota pukul 10.00 wib dilaksanakan Press release kasus penggelapan/penipuan yang ditangani oleh unit Reskrim Polsek jiwan.
Kronologi kasus ini berawal pada hari jum'at tanggal 23 januari 2015 sekitar pukul 19.00 wib, terlapor an. 1969, swasta, alamat dk tanjung rt 19/5 kec maosparti kab magetan, bersama temannya datang ke rumah pelapor an SR, Lk,1976, swasta, alamat Desa Ngetrep rt 9/3 Kecamatan jiwan Kabupaten madiun dengan tujuan menyewa 1 buah keyboard merek yamaha selama 3 hari dengan biaya sewa 150.000.

Selanjutnya barang dibawa terlapor dan sampai saat dilaporkan barang belum dikembalikan dan tidak memberikan biaya sewa sama sekali terhadap pelapor. atas kejadian tersebut terlapor mengalami kerugian senilai 5.000.000,- selanjutnya melaporkan ke polsek jiwan, setelah melakukan penyelidikan sat reskri langsung dapat mengamankan tersangka dan melakukan penyidikan lebih lanjut HUMAS POLRES MADIUN KOTA.