Sunday, March 27, 2016

HUT ke - VI Tahun Jejak Kasus & Radar Bangsa, Sabtu 30 April 2016.

Di sampaikan kepada seluruh awak Media & LSM, Khususnya Perwakilan, Biro, dan Anggota Jejak Kasus & Radar Bangsa serta NGO HDIS.

Rangkaian pelaksanaan kegiatan: sabtu 30 April 2016, pukul 19:00 wib, s/d selesai di halaman kantor pusat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim.

Tujuan utama HUT ke VI Media Jejak Kasus & Radar Bangsa:
Meski usia Media Jejak Kasus & Radar Bangsa baru menginjak enam tahun, tidak berarti kiprah Lembaga ini melemah dikarenakan usia yang terus bertambah.

Akan tetapi dengan dengan Pilar Pilar yang Kokoh sesuai dengan dasar Undang-undang Dasar (UUD) 1945, Bhineka Tunggal Ika Dan Negara Kesatuan dan Kesatuan.

Berdasarkan Wikipedia Bahasa Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika adalah moto atau semboyan Indonesia. Frasa ini berasal dari bahasa Jawa Kuna dan seringkali diterjemahkan dengan kalimat “Berbeda-beda tetapi tetap satu”. Jika diterjemahkan per patah kata, kata bhinneka berarti "beraneka ragam" atau berbeda-beda.

Kata neka dalam bahasa Sanskerta berarti "macam" dan menjadi pembentuk kata "aneka" dalam Bahasa Indonesia. Kata tunggal berarti "satu". Kataika berarti "itu". Secara harfiah Bhinneka Tunggal Ika diterjemahkan "Beraneka Satu Itu", yang bermakna meskipun berbeda-beda tetapi pada hakikatnya bangsa Indonesia tetap adalah satu kesatuan.

Semboyan ini digunakan untuk menggambarkan persatuan dan kesatuan Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri atas beraneka ragam budaya, bahasa daerah, ras, suku bangsa, agama dan kepercayaan.

Bhinneka Tunggal Ika terdapat dalam  Garuda Pancasila sebagai Lambang Negara Republik Indonesia.

Lambang Negara Indonesia adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika Lambang negara Indonesia berbentuk burung Garuda yang kepalanya menoleh ke sebelah kanan (dari sudut pandang Garuda), perisai berbentuk menyerupai jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang berarti “Berbeda-beda tetapi tetap satu” ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.

Lambang ini dirancang oleh Sultan Hamid II dari Pontianak, yang kemudian disempurnakan oleh Presiden Soekarno dan diresmikan pemakaiannya sebagai lambang negara pertama kali pada Sidang Kabinet Republik Indonesia Serikat tanggal 11 Februari 1950.

Penggunaan lambang negara diatur dalam UUD 1945 pasal 36A dan UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan

Dengan demikian Media Jejak Kasus dan Radar Bangsa lebih baik, dan kinerja seluruh anggota Jejak Kasus dan Radar Bangsa dapat meningkatkan Keprofesionalannya.

Terima kasih atas kehadirannya, satu hal, kedatangan Para undangan di HUT ke VI Media Jejak Kasus & Radar Bangsa metupakan suatu mutiara kebahagiaan buat keluarga Besar Jejak Kasus & Radar Bangsa.

Turut mengundang: Supriyanto alias ilyas (Pria Sakti) Pimpinan Pusat NGO HDIS/ Jejak Kasus & Radar Bangsa, dan Supoyo Ribut Giantoro Direktur RB - JK. Penanggung jawab: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000. . www.jejakkasus.com dan www.jejakkasus.info