Saturday, September 20, 2014

Kasus 368 Jero, KPK Periksa Asisten dan Sopir Daniel Sparringa


Jakarta, www.jejakkasus.info - Dugaan bahwa staf khusus presiden bidang komunikasi politik, Daniel Sparringa tahu soal praktik pemerasan yang dilakukan Jero Wacik semakin menguat. Kali ini, KPK memeriksa asisten dan sopir Daniel untuk mendalami dugaan itu.

Berdasarkan agenda pemeriksaan, Senin (15/9/2014), penyidik menjadwalkan pemeriksaan untuk asisten Daniel Sparringa, Nur Hasyim. Selain itu, penyidik juga memanggil sopir Daniel, Dulhadi.

"Ada panggilan untuk asisten stafsus presiden bidang komunikasi politik, Nur Hasyim dan sopir atas nama Dulhadi diperiksa untuk tersangka JW," kata Kabag Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi.

Belum jelas apa kaitan asisten dan sopir Daniel Sparringa itu dengan kasus yang menjerat Jero. Namun, berdasarkan informasi yang didapat, keduanya diperiksa karena penyidik ingin mendalami dugaan bahwa Daniel banyak tahu soal praktik pemerasan Jero.

Seperti diketahui, sebelumnya penyidik juga sudah memeriksa Daniel Sparringa. Bahkan, Daniel menjadi saksi pertama pasca Jero ditetapkan sebagai tersangka pemerasan.

Daniel usai diperiksa saat itu mengaku telah memberikan semua keterangan ke penyidik. Namun dia membantah kabar yang beredar bahwa dia pernah menjadi konsultan pribadi Jero Wacik.

"Tidak benar itu (pernah jadi konsultan pribadi Jero Wacik)," ungkap  Daniel setelah menjalani pemeriksaan selama 7 jam pada Selasa (9/9/) lalu.

Menurut keterangan Wakil Ketua KPK, Bapak  Bambang Widjojanto’ Saudara Daniel Sparringa adalah saksi penting untuk menguak kasus pemerasan pelaku Jero Wacik. Mengenai berita Daniel yang mendapat pembagian anggaran dana dari Jero Wacik, Bambang belum mau menjawab atau memberikan staetmen secara jelas. cuma saya tidak bisa mengemukakan menerima atau tidak menerima. Karena itu bagian dari proses," terangnya.

Di tegaskan Tentang Tindak Pidana Hukum Pemerasan
Dalam ketentuan Pasal 368 KUHP tindak pidana pemerasan diramuskan dengan rumusan sebagai berikut :
1.    Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian adalah milik orang lain, atau supaya memberikan hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penanggung Jawab: PT. PRIA SAKTI PERKASA, No: AHU-13286.40.10.2014, Berita Hukum & Kriminal Harian Jejak Kasus: untuk mengetahui isi Berita Harian Jejak Kasus, khusus menyikapi berita Tindak Pidana/ atau Kriminal Khusus (Krimsus), baik Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL, silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk mengetahui isi berita Hukum dan Kriminal, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus.

0 comments: