Mojokerto, jejakkasus.com– Berawal dari
Penerbitan Laporan Polisi (LP), tentang Pidana UU ITE, Korban SP inisial, di
Polda Jatim. Sony Mujiono sebagai terlapor, yang beralamatkan di Jalan Yaya
Negara Selatan Nomor 2, Mojokerto Kota.
Rasa ketakutan terlapor akhirnya
buka laporan kehilangan handphone di Polsek Dlanggu pada tanggal 23 Januari
2015.
Ironisnya laporan Sony Mujiono
disertai dengan keterangan palsu, pasalnya saat itu juga di ketahui Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus.
Lebih lanjut setelah di cek oleh
Pria Sakti di buku arsip Polsek Dlanggu, saat itu di temui oleh oknum anggota
polisi Pak Priyono mengatakan kebenarannya.
Mengetahui hal tersebut Pria Sakti
sempat koordinasi dengan Polisi Polres Kabupaten Mojokerto bagian Paminal, dan
anggota Paminal TS inesial siap membantu untuk menyikapi adanya hal tersebut.
Menyikapi Hal bodoh itu Sony Mujiono
sebagai pelaku yang memberikan keterangan palsu, bahwa handphone yang
dilaporkan hilang tanggal 23 Januari 2015, sebenarnya tidak hilang, terbukti
pada tanggal 27 Januari 2015 masih di pergunakan untuk komunikasi dan membuat
janji dengan istri orang, data akurat Sony Mujiono baik handphone wanita yang
di ajak janjian beserta Video Record yang telah dikantong oleh Pria Sakti
selaku Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Pria Sakti sangat menyayangkan
tindakan sony, pasalnya diduga kuat melanggar UU KUHP, BAB IX Sumpah Palsu Dan
Keterangan Palsu. Pasal 242 (1) yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan
di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau
mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi
keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi
maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana
penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas
sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka,
yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Tambahnya’’
Kapolsek Dlanggu
AKP Heri Siswanto pada tanggal 12 Juli 2015
melalui ponselnya 0813313311XX, telah di konfirmasi Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus, perihal Sony Mujiono telah memberikan Keterangan Palsu,
belum ada balasan hingga berita di angkat.
Hal di atas
akan berkelanjutan ke Propam Polres dan ke Kapolres Kabupaten Mojokerto, selebihnya Ke Kapolda
Jatim dan Mabes Polri, supaya hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan
hukum. (Pria sakti Perkasa)