Sunday, July 12, 2015

Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto Terancam Di Propamkan Jejak Kasus’’ Terkait Sony Mujiono Berikan Keterangan Palsu



Mojokerto, jejakkasus.com– Berawal dari Penerbitan Laporan Polisi (LP), tentang Pidana UU ITE, Korban SP inisial, di Polda Jatim. Sony Mujiono sebagai terlapor, yang beralamatkan di Jalan Yaya Negara Selatan Nomor 2, Mojokerto Kota.
Rasa ketakutan terlapor akhirnya buka laporan kehilangan handphone di Polsek Dlanggu pada tanggal 23 Januari 2015.
Ironisnya laporan Sony Mujiono disertai dengan keterangan palsu, pasalnya saat itu juga di ketahui Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus.
Lebih lanjut setelah di cek oleh Pria Sakti di buku arsip Polsek Dlanggu, saat itu di temui oleh oknum anggota polisi Pak Priyono mengatakan kebenarannya.
Mengetahui hal tersebut Pria Sakti sempat koordinasi dengan Polisi Polres Kabupaten Mojokerto bagian Paminal, dan anggota Paminal TS inesial siap membantu untuk menyikapi adanya hal tersebut.
Menyikapi Hal bodoh itu Sony Mujiono sebagai pelaku yang memberikan keterangan palsu, bahwa handphone yang dilaporkan hilang tanggal 23 Januari 2015, sebenarnya tidak hilang, terbukti pada tanggal 27 Januari 2015 masih di pergunakan untuk komunikasi dan membuat janji dengan istri orang, data akurat Sony Mujiono baik handphone wanita yang di ajak janjian beserta Video Record yang telah dikantong oleh Pria Sakti selaku Pimpinan Redaksi Jejak Kasus.
Pria Sakti sangat menyayangkan tindakan sony, pasalnya diduga kuat melanggar UU KUHP, BAB IX Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu. Pasal 242 (1) yang berbunyi Barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(2) Jika keterangan palsu di atas sumpah diberikan dalam perkara pidana dan merugikan terdakwa atau tersangka, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Tambahnya’’ Kapolsek Dlanggu AKP Heri Siswanto pada tanggal 12 Juli 2015 melalui ponselnya 0813313311XX, telah di konfirmasi Supriyanto (Pria Sakti/ilyas) Pimpinan Redaksi Harian Jejak Kasus, perihal Sony Mujiono telah memberikan Keterangan Palsu, belum ada balasan hingga berita di angkat.
Hal di atas akan berkelanjutan ke Propam Polres dan ke Kapolres Kabupaten Mojokerto, selebihnya Ke Kapolda Jatim dan Mabes Polri, supaya hukum tetap berjalan sesuai dengan ketentuan hukum. (Pria sakti Perkasa)

Persatuan Merupakan Kekuatan Yang Tak Terkalahkan

Surabaya, www.jejakkasus.com – Saat itu, saat tentara Inggris menghancurkan dinding-dinding di Surabaya, pada tanggal 10 November 1945 pada waktu itu pagi hari. Kota surabaya dikepung total dengan sejumlah 30.000 anggota infanteri. Mereka adalah sejumlah pesawat terbang, tank, dan kapal perang yang membombardir dari laut dan udara. Mereka tentara sekutu dan NICA.
Sementara ribuan pribumi dari Tentara Keamanan Rakyat bergerak lincah di sudut-sudut kota. Mereka sama-sama menggulung lengan baju dan mengangkat senjata. Mereka berdoa, dengan cara yang berbeda-beda. Muslim, kristiani, atau agama apa saja. Tak ada satu pun yang mempermasalahkannya. Mereka kompak dalam komando yang sama. Dibantu warga, TKR berhasil memukul telak penjajah saat itu dan untuk selamanya.
Keberhasilan mereka mengusir tentara Inggris adalah pesan berharga buat kita saat ini. Bahwa kebersamaan adalah niscaya, demi tujuan yang lebih besar milik bersama. Perbedaan suku dan agama selalu bisa dikesampingkan, sebab ada hal yang lebih penting dilakukan: mempertahankan kemerdekaan.
Kekuatan kebersamaan bukan berhasil kali itu saja. Perang kemerdekaan Agustus 1945 adalah bukti lainnya. Bulan di mana perbedaan keyakinan tidak pernah laku untuk diperdebatkan. Bulan di mana topik utamanya adalah persatuan, persatuan, dan persatuan. Tak peduli kamu menyembah Tuhan dengan cara apa, yang penting kita berjabat tangan, bersatu melawan penjajahan.
Saat itulah taman-taman Makam Pahlawan menjadi simbol Persatuan, Makam para pahlawan berjejer kiri ke kanan, dengan batu nisan bermacam-macam, ada yang berbentuk salib atau bertuliskan ayat Al Quran, Cut Nyak Din yang muslim dan Soegija yang katholik tidak seiman, tapi semuanya dapat respek karena telah bersama-sama berjuang. Tak ada yang dikecualikan, Hal itu menggambarkan Indonesia tidak membeda bedakan golongan, atau agama, yang terperting saling dapat menghargai / menghormati satu sama lainnya, Demi Persatuan dan Kesatuan, pasalnya dengan bersatu, kita tidak mudah jatuh dan kalah, Red_ Harian Jejak Kasus (Pria Sakti). 
Lebih jauh, para pahlawan, yang kini bersemayam di tempat luhur, mengajak kita untuk selalu berjuang sampai titik keringat penghabisan. Mereka juga teladan yang cocok untuk kejujuran, keberanian, dan pengorbanan.
Di atas itu semua, mereka membuktikan bahwa perbedaan bukan sinonim perpecahan, melainkan alasan persatuan. Mereka berulang kali membuktikan bahwa keberagaman adalah kekuatan yang begitu besar.
Hari Pahlawan yang kita peringati mengajak kita percaya dua hal: Perbedaan adalah kekayaan, dan persatuan melahirkan kekuatan. Hebat, bukan?
Persatuan merupakan kekuatan yang kokoh tak terkalahkan. Supriyanto (Pria Sakti/ilyas), Ketum NGO HDIS/ Harian Jejak Kasus).