Jakarta, Berita www.jejakkasus.info, Jaksa Penyidik
Gedung Bundar Kejaksaan Agung tengah menelusuri kekayaan mantan Kepala Dinas
Perhubungan DKI Udar Pristono, tersangka kasus dugaan mark up proyek
pengadaan bus Transjakarta dan BKTB Tahun Anggaran 2013.
Dari hasil penelusuran sementara penyidik dan berdasarkan keterangan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), kekayaan Udar cukup fantastis.
"Ternyata Udar cukup kaya. Berdasarkan keterangan PPATK dan LHKPN. Kekayaan melimpah. Tapi belum dapat berapa jumlahnya," kata Kapuspenkum Kejagung, Tony Tubagus Spontana, di kantornya, Jakarta, Senin (22/9/2014).
Namun, Tony belum dapat mengungkapkan jumlahnya. Sebab, menurut dia, jaksa masih menelusuri kekayaan Udar. Selain harta tidak bergerak, rekening Udar juga tengah diselidiki dengan dibantu oleh PPATK.
"Semuanya.
Baik rekening maupun harta kekayaan tidak bergerak. Semuanya akan diselidiki
oleh penyidik bersama PPATK," Tutur Tony.
Udar sendiri berstatus tersangka sejak 9 Mei 2014 lalu atas dugaan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bus Transjakarta dan Bus Kota Terintegrasi Bus Transjakarta (BKTB) senilai Rp 1,5 triliun. Ia kini telah dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung pada Rabu 17 September 2014 lalu. (JKT).
0 comments:
Post a Comment