Monday, September 22, 2014

Dibalik Kasus Anas' Ada Kejanggalan Besar

Berita Jakarta, www.jejakkasus.info- Mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis, mengungkapkan ada kejanggalan besar di balik kasus penerimaan Kasus Gratifikasi Proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Anas Urbaningrum


"Terkesan saya dianggap berbohong dalam menyampaikan keterangan terhadap saksi kasus ini. Jadi buat apa selama ini saya menerangkan mengenai kasus-kasus lain. Kan keterangan saya secara global sama, yang berbeda itu nilai uang dan proyek-proyeknya saja," ungkap Yulianis di RCTI, dan Media di Kebon Sirih, Jakarta, Senin (22/9/2014).                                                                                          
Kemudian Yulianispun mengaku kesaksiannya dianggap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak bisa dipakai untuk kasus yang menjerat Anas dengan alasan memanipulasi keterangan. Padahal, dia sejak awal selalu memberikan kesaksian yang sama mengenai Struktur Organisasi PT Permai Group dari kasus Wisma Atlet hingga  Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang
 Yulianis mengaku, penyidik KPK selalu menanyakan hal yang sama seputar struktur organisasi PT Permai Group dan aliran dana. "Pertanyaanya KPK itu kan dari 1 sampai 15 itu pertanyaan biasa soal asal-usul dan Struktur organisasi perusahaan saya. Nah yang lain, 16 ke atas, soal aliran dana ke mana," sambungnya.

Mengenai aliran uang ke Anas pada Juli 2009 dan setelah itu tidak ada lagi, terangnya. "Lanjut mereka mempertanyakan kembali, ada aliran dana ke pak Anas? Lantas saya katakan, ada tahun 2009 bulan Juli, kemudian mereka tanya lagi' setelah itu ada tidak? Saya berkata tidak ada pak. Mungkin keterangan saya dianggap tidak masuk, kan Pak Anas belum jadi anggota DPR," jelasnya.


Kemudian KPK menyatakan keterangan Yulianis tidak bisa dipakai dikarenakan ada fikiran yang di anggap emosianal dengan Pak Anas. Inilah yang tidak bisa diterima wanita bercadar itu. "Dalam melakukan tuntutan KPK' saya dibilang kesaksiannya tidak bisa dipakai karena ada kedekatan emosional dengan Pak Anas. Berarti ada hal-hal yang saya tutup-tutupi saat bersaksi untuk Pak Anas," terangnya.

Padahal, lanjut Yulianis, KPK sudah pegang data keuangan PT Permai Group yang sudah disita darinya. "Apalagi, yang saya harus tutupi. Jadi waktu pertama dijemput paksa oleh KPK 13 Juni 2011, semua data saya diambil mereka, saya sendiri susah akses data (Keuangan) itu. Mereka kasih liat kalau sudah dibuka, jadi saya mau manipulasi data bagaimana. Mereka sudah punya datanya," urainya.

Pengakuanku, di bilang hanya memiliki Copy'an data Keuangan mulai dari tahun 2009 akhir hingga 2011. Sedangkan, dari 2009 ke belakang sudah tidak ada dan masih berada di tangan penyidik KPK.

"Pak Anas kan (kasusnya) 2009 ke belakang, mereka sudah bisa membuka sendiri datanya. Sedangkan, saya tidak bisa membuka datanya. Kenapa saya yang dianggap bohong. Mereka punya data dari 2006-2009, saya sudah enggak punya karena sudah diambil. Saya hanya diperlihatkan data itu dan buka sama-sama penyidik KPK, kenapa saya dianggap memanipulasi data," keluhnya.

Lantas diapun yakin, kalau kasus yang menimpa suami dari Atthiyah Laila ini sarat akan kejanggalan. pasalnya, tidak ada aliran dana dari PT Permai Group untuk mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut.

"Tuntutan tersebut 90 persen mereka bilang uang keluar dari saya. Rp.116.000.000.000,00 (seratus enam belas miliar) rupiah itu dari saya. Lantas saya pertanyakan kepada JPU mana rinciannya kalau saya yang mengeluarkan. Apa yang saya keluarkan, beda dengan kasus lain, misalnya panitia terima Rp5 miliar dari Nazar itu saya ada rinciannya," jelas Yulianis.

"Nah ini Rp116 miliar, katanya keluar dari saya tapi nggak ada rinciannya, Saya anggap ini kasus super janggal, karena saya tidak pernah mengeluarkan. Itu yang membuat saya gemas," tuturnya.(**).


0 comments: