67- Penyitaan diartikan sebagai proses, cara, perbuatan menyita atau
pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan
hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Penyitaan adalah
tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk
sementara waktu
barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan.
pengambilan milik pribadi oleh pemerintah tanpa ganti rugi. Proses penegakan
hukum mengesahkan adanya suatu tindakan berupa penyitaan. Penyitaan adalah
tindakan hukum berupa pengambil alihan dari penguasaan untuk
sementara waktu
barang-barang dari tangan seseorang atau kelompok untuk kepentingan
penyidikan, penuntutan dan peradilan.
l. Terhadap benda sitaan negara yang berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,
dapat dijual lelang dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa,
telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara,
dapat dijual lelang dimasukkan ke Kas Negara untuk dan atas nama Jaksa,
0 comments:
Post a Comment