Selingkuhi Anak Buah, Pejabat BPN Hanya Dituntut Hukuman
Percobaan
WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).
WWW.JEJAKKASUS.INFO, MADIUN - Sidang kasus perselingkuhan antara atasan dengan bawahan dengan terdakwa seorang pejabat di lingkungan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Madiun, Sukamto, APTNH dan stafnya, MF, kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Madiun, Jawa Timur, dengan agenda tuntutan, Kamis (18/9/2014).
Terdakwa menjalani persidangan. |
Menurut JPU Fuat Zamroni, hal yang menjadi pertimbangan dalam tuntutan tersebut yakni, karena pelapor, suami MF, yakni G (kini sudah cerai), mencabut laporannya ketika proses persidangan sedang berlangsung.
"Ada surat pencabutannya dari pelapor. Itu yang kita jadikan pertimbangan," kata JPU Fuat Zamroni, usai sidang kepada wartawan.
Untuk diketahui, ketika sidang dengan agenda pemeriksaan saksi mahkota (terdakwa menjadi saksi dalam kasus yang berkaitan), MF, menerangkan di hadapan majelis hakim yang diketuai Supeno, mengakui telah melakukan perselingkuhan dengan Sukamto. Bahkan telah melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak enam kali.
Hubungan badan sebanyak enam kali itu dilakukan di hotel Pondok Indah Kota Madiun sebanyak empat kali dan di sebuah hotel di daerah Yogjakarta sebanyak dua kali.
Sementara itu menurut sumber yang layak dipercaya, perselingkuhan antara Sukamto dan MF, sebenarnya sudah tercium sejak lama oleh suami MF, yakni G. Setelah menemukan cukup bukti, akhirnya kasus perselingkuhan antara atasan dan bawahan ini, kemudian dilaporkan ke Polres Madiun Kota, sekitar awal 2014 lalu.
Kini, status MF sudah janda. Karena sejak kasus ini mencuat, MF diceraikan oleh suaminya. Sedangkan istri Sukamto, merupakan seorang guru di sebuah SMP di Kecamatan Siman, Kabupaten Ponorogo. (tok).
Pria Sakti Direktur Eksekutif NGO-HDIS, Jika saja kasus perjinaan di atas pelapor tidak ada pencabutan perkara! sudah pasti Pejabat BPN Kota Madiun di hukum sesuai dengan ketentuan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang perzinaan berbunyi
dihukum penjara selama lamanya sembilan bulan, 1a Bagi laki laki yang beristri,
berbuat zina sedang diketahuinya, bahwa pasal 27 KUHPerdata (sipil) berlaku
padanya, b Perempuan yang bersuami berbuat zina, 2a laki laki yang turut
melakukan perbuatan itu sedang diketahuinya bahwa kawanya itu bersuami, b
perempuan yang tiada bersuami yang turut melakukan perbuatan itu, sedangkan
diketahinya bahwa kawanya itu beristri dan pasal 27 KUHPerdata berlaku pada
kawanya”
0 comments:
Post a Comment