Monday, September 22, 2014

Sangsi Pidana Berat Harus Di Terapkan Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono

Terkait maraknya tambang galian c ilegal di wilayah Hukum Nganjuk Jawa Timur, Sangsi Pidana Berat Harus Di Terapkan Kapolres Nganjuk AKBP Anggoro Sukartono
Terkait Penambang Galian C Ilegal Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Jatikalen Nganjuk


Berita Nganjuk, Jejak Kasus- Penambangan Galian C Ilegal Pelaku Harus di Berikan Sangsi Berat- Yakni Galian C yang kedalamannya sudah melebihi batas ketentuan Pemerintah, Dusun Gampeng Desa Lumpang Kuwik Kecamatan Jati Kalen Kabupaten Nganjuk,Jawa Timur, pelaku penambangan liar semestinya dapat dipidana. Sebagaimana, diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) yang dengan tegas mengatakan barangsiapa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 500.000.000.

Diperkuat lagi dengan, Pasal 42 ayat (1) menyatakan bahwa barangsiapa yang karena kealpaanya melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, diancam dengan pidana penjara paling lama tiga tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- begitupula dengan Galian C seputarnya, Aparat Penegak Hukum Polres Nganjuk (Kapolres Nganjuk dan Wakapolres Nganjuk, Kompol Aditya Puji Kurniawan ) Harus tegas, menindak pelaku Penambang Galian C Ilegal tanpa ijin. 


Disinyalir kuat pengusaha galian C ilegal melanggar UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebab dalam UU itu menjelaskan bila pemilik dengan sesuka hati melakukan perobahan dapat diancam pidana seperti yang diatur dalam UU N0 32 Tahun 2009 sangsi berat harus di Dalam Pasal 98 (1) menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana selama 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Dalam Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah), Kepada Kapolres Nganjuk, Mohon di atensi tulisan Kami, agar nama Kepolisian tidak di pandang masyarakat kecil sebelah mata.

Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info

0 comments: