Monday, September 22, 2014

Pur Warga Tambakrejo Magetan Dipolisikan' Lantaran Cabuli Anak Dibawah Umur

WWW.JEJAKKASUS.INFO, MAGETAN- Satuan anggota Polsek Plaosan, Magetan, Jawa Timur, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Menurut keterangan Kapolres Magetan AKBP Ricky Haznul SIK, melalui Kasubbag Humas Polres Magetan AKP Suwadi BT SH, korban masih di bawah umur, yakni berusia 14 tahun. Sedangkan pelakunya berinisial Pur (43), warga Desa Tambakrejo Kecamatan/Kabupaten Magetan," jelas Suwadi.

Hasil pemeriksaan perkara pencabulan tersebut, lanjut Suwadi, diketahui sewaktu pelaku dengan korban sedang berhubungan intim laiknya suami istri kepergok oleh warga dan selanjutnya diamankan di balai desa Nitikan Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.
Tersangka pencabulan anak di bawah umur.
Korban mau diajak hubungan suami istri oleh pelaku lantaran tergiur janji dari pelaku. Korban dijanjikan akan diberi handphone.

"Tidak terima dengan perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan perbuatan pelaku kepada pihak kepolisian," lanjut AKP Suwadi BT SH, kepada pada awak media.

Akibat perbuatannya, terang Suwadi, pelaku dijerat dengan pasal 81 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (mar)

0 comments: