WWW.JEJAKKASUS.INFO, KOLUT- Pembangunan sarana dan prasarana umum berupa rabat beton di Desa Lanipa-nipa, Kecamatan Katoi, Kabupaten Kolaka Utara memicu pro kontra warga desa setempat.
Warga menilai, proyek rabat beton senilai Rp360 juta dari APBD dan APBD-P di dua titik yang berbeda dengan volume panjang 1200 meter, lebar 1,00 meter itu, diduga diswadayakan dalam item pekerja (tukang) dan terjadi pemotongan anggaran sekitar 40 persen.
Dugaan tersebut, dibantah Nurfahmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Utara. "Kami tidak pernah meminta kepada warga agar pengerjaan proyek ini diswadayakan dan terkait pengurangan anggaran sekitar 40 persen, karna disesuaikan dengan daftar kuantitas dan harga pengerjaan secara teknis," ujarnya.
Tak ingin berbuntut panjang, Kepala Dinas PU Kab Kolaka Utara, Haidirman Sarira akhirnya turun tangan dan meminta Sekdes Lanipa-nipa agar mengumpulkan beberapa warga desa dan pihak pengelola lapangan. Permintaan ini untuk dijelaskan secara detail kepada warga desa bahwa di dalam proyek tersebut tidak ada swadaya. Sedangkan adanya pengurangan dana itu disesuaikan dengan rincian perkiraan harga pekerjaan secara teknis termasuk operasional.
Haidirman meminta agar warga desa Lanipa-nipa tidak bersikap provokasi. Ia menegaskan, jika masih terjadi pro kontra, Pemkab akan mengembalikan anggaran tersebut atau ke kas daerah.
"Ini sekaligus peringatan, agar warga desa Lanipa-nipa tidak saling cemburu sebagaimana yang kerap kali terjadi sebelumnya ketika ada program yang masuk di Desa Lanipa-nipa," tegas Haidirman. (ahm).
Haidirman Sarira, Kadis PU Kolut |
Dugaan tersebut, dibantah Nurfahmi, pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Kolaka Utara. "Kami tidak pernah meminta kepada warga agar pengerjaan proyek ini diswadayakan dan terkait pengurangan anggaran sekitar 40 persen, karna disesuaikan dengan daftar kuantitas dan harga pengerjaan secara teknis," ujarnya.
Tak ingin berbuntut panjang, Kepala Dinas PU Kab Kolaka Utara, Haidirman Sarira akhirnya turun tangan dan meminta Sekdes Lanipa-nipa agar mengumpulkan beberapa warga desa dan pihak pengelola lapangan. Permintaan ini untuk dijelaskan secara detail kepada warga desa bahwa di dalam proyek tersebut tidak ada swadaya. Sedangkan adanya pengurangan dana itu disesuaikan dengan rincian perkiraan harga pekerjaan secara teknis termasuk operasional.
Haidirman meminta agar warga desa Lanipa-nipa tidak bersikap provokasi. Ia menegaskan, jika masih terjadi pro kontra, Pemkab akan mengembalikan anggaran tersebut atau ke kas daerah.
"Ini sekaligus peringatan, agar warga desa Lanipa-nipa tidak saling cemburu sebagaimana yang kerap kali terjadi sebelumnya ketika ada program yang masuk di Desa Lanipa-nipa," tegas Haidirman. (ahm).
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. Kontak: 082141523999' silahkan klik di sini,www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum dan Kriminal, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan Merek, DLL
0 comments:
Post a Comment