Melangsir dari Tribunnews, Jejak Kasus Angakt Bicara,
Supriyanto alias Pria Sakti Pimpinan Pusat NGO HDIS, mengatakan, kejadian
tenaga kerja wanita (TKW), yang kabarnya di perkosa sembilan orang namun
pemerintah di negara Arab saudi malah memberikan sangsi hukuman pancung kepada
Siti yang seharusnya korban, Tindakan seswenang wenang pemerintah arab saudi
tidak benar, Seharusnya Pimpinan Tertinggi di Pemerintah Negara Indonesia PRESIDEN
RI, bertindak Tegas, ucap Pria Sakti.
Selengkapnya baca berita TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Orang tua
Tuti Tursilawati (27), Titi Sarniti seakan kehabisan kata-kata untuk mengungkap
kepedihan hatinya. Itu karena anaknya tengah menunggu vonis pancung oleh
pemerintah Arab Saudi.
Sambil terisak, Titi mengungkap, dua minggu yang lalu ia sempat berkomunikasi dengan anaknya Tuti. Saling menyapa, menanyakan keadaan dalam kondisi baik satu sama lain. Meski Titi tak bisa menyimpan rasa sedihnya, anaknya kini tinggal menunggu vonis atas tuduhan melakukan pembuhunan terhadap majikannya di Arab Saudi.
"Saya cuma bisa sampaikan, kembalikan anak saya. Semoga anak saya pulang dengan selamat. Kami mohon semuanya, dukung kami, selamatkan anak saya. Hanya itu yang bisa saya disampaikan," kata Titi sambil menangis tersedu-sedu.
Titi datang bersama suaminya, Warjuki, menggelar jumpa pers di DPR, Jumat (11/11/2011) ditemani politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Tuti Tursilawati adalah TKI yang menjadi pekerja rumah tangga asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berangkat ke Arab, pada 5 September 2009, bekerja di Kota Thaif, Provinsi Mekkah Barat.
Selama bekerja, menurut Nisma Abdullah, yang ikut dalam jumpa pers itu, Titi kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada 11 Mei 2010, Titi wanita berparas cantik ini, hendak diperkosa oleh sang majikan. Titi melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal.
Tuti kemudian melarikan diri. Namun, saat pelarian , Tuti malah diperkosa oleh sembilan orang Arab. Tuti ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif Arab Saudi. Namun, tak ada investigasi yang dilaporkan, telah terjadi perkosaan.
Pengadilan Arab Saudi kemudian memutuskan Tuti bersalah, dihukum qisas (pancung), bulan Juni lalu. Selama menjalani persidangan, Tuti tak didampingi pengacara. "Seharusnya, negara wajib memberikan pengacara kepada para TKI yang bermasalah. Yang ada, hanya seorang penterjemah," kata Rieke.
Rieke kemudian berharap, Komnas HAM dan Komnas Perempuan ikut menyuarakan secara lantang atas terhadap nasib Tuti Tursilawati yang tinggal menunggu vonis pansung.
"Pihak keluarga Tuti, sudah dijanjikan oleh pemerintah, melalui Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat bisa bertemu Tuti sebelum vonis dilakukan. Harapan kami, tentunya harapan keluarga, janji itu terealisasi. Jangan hanya sekedar janji, atau berdalih, negara tak punya dana memberangkatkan keluarga TKI bermasalah ke Saudi Arabia," Rieke mengingatkan.
Sambil terisak, Titi mengungkap, dua minggu yang lalu ia sempat berkomunikasi dengan anaknya Tuti. Saling menyapa, menanyakan keadaan dalam kondisi baik satu sama lain. Meski Titi tak bisa menyimpan rasa sedihnya, anaknya kini tinggal menunggu vonis atas tuduhan melakukan pembuhunan terhadap majikannya di Arab Saudi.
"Saya cuma bisa sampaikan, kembalikan anak saya. Semoga anak saya pulang dengan selamat. Kami mohon semuanya, dukung kami, selamatkan anak saya. Hanya itu yang bisa saya disampaikan," kata Titi sambil menangis tersedu-sedu.
Titi datang bersama suaminya, Warjuki, menggelar jumpa pers di DPR, Jumat (11/11/2011) ditemani politisi PDIP Rieke Diah Pitaloka.
Tuti Tursilawati adalah TKI yang menjadi pekerja rumah tangga asal Cikeusik, Sukahaji, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Berangkat ke Arab, pada 5 September 2009, bekerja di Kota Thaif, Provinsi Mekkah Barat.
Selama bekerja, menurut Nisma Abdullah, yang ikut dalam jumpa pers itu, Titi kerap mendapatkan pelecehan seksual. Pada 11 Mei 2010, Titi wanita berparas cantik ini, hendak diperkosa oleh sang majikan. Titi melawan, memukul majikannya dengan tongkat untuk membela diri. Dalam pergulatan itu, sang majikan meninggal.
Tuti kemudian melarikan diri. Namun, saat pelarian , Tuti malah diperkosa oleh sembilan orang Arab. Tuti ditangkap oleh pihak kepolisian di Thaif Arab Saudi. Namun, tak ada investigasi yang dilaporkan, telah terjadi perkosaan.
Pengadilan Arab Saudi kemudian memutuskan Tuti bersalah, dihukum qisas (pancung), bulan Juni lalu. Selama menjalani persidangan, Tuti tak didampingi pengacara. "Seharusnya, negara wajib memberikan pengacara kepada para TKI yang bermasalah. Yang ada, hanya seorang penterjemah," kata Rieke.
Rieke kemudian berharap, Komnas HAM dan Komnas Perempuan ikut menyuarakan secara lantang atas terhadap nasib Tuti Tursilawati yang tinggal menunggu vonis pansung.
"Pihak keluarga Tuti, sudah dijanjikan oleh pemerintah, melalui Kepala BNP2TKI Jumhur Hidayat bisa bertemu Tuti sebelum vonis dilakukan. Harapan kami, tentunya harapan keluarga, janji itu terealisasi. Jangan hanya sekedar janji, atau berdalih, negara tak punya dana memberangkatkan keluarga TKI bermasalah ke Saudi Arabia," Rieke mengingatkan.
Penanggung jawab: Pria Sakti Pimpinan Pusat Jejak Kasus:
082141523999.
0 comments:
Post a Comment