Monday, September 22, 2014

Bos RM Putri Kendedes Arogan, Aniaya Pegawai Saat Minta Gaji

Mojokerto, www.jejakkasus.info- Korban M. Rowiyanto pramu saji (korban) penganiayaan 351 KUHAP di rumah makan ternama di Mojokerto “Putri Kendedes “ oleh Bos RM Kendedes Putri di jalan RA Basuni 70 Mojokerto, bermaksud meminta gaji karena sudah bekerja 40 hari dan meminta ijin pulang ke Malang untuk menjenguk adiknya yang lagi sakit, tidak mendapatkan haknya yaitu gaji hanya Rp.600.000,-per bulan  malah mendapatkan kemarahan dari AGUS Bos pemilik Rumah Makan Putri Kendedes dan berujung pada tindakan arogansi dari Agus yaitu bogem mentahnya melayang ke pelipis mata sebelah kanan dari M. Rowiyanto.

Sungguh sial nasib  Anto (panggilan akrapnya M.Rowiyanto) laki-laki usia 20 tahun yang hanya lulusan SD (Sekolah Dasar), bermaksud hendak merubah nasib dan bisa membantu kebutuhan keluarganya yang di Malang dengan bekerja di rumah makan, mana uang tidak didapat malah wajah babak belur  yang dia peroleh dari sang majikan, dan ancaman “Di Door” (ditembak) yang terlontar dari mulut Agus, (kilas yono sambil menirukan gaya agus)

Saat team Buser Istana klarifikasi ke RM Putri Kendedes (21/09) dengan mengikut sertakan Anto karena tidak berani mengambil perbekalan, team bertemu dengan Agus dan istrinya raut wajahnya  terkesan tidak bersahabat   untuk ukuran pengusaha kuliner “ada apa lagi kamu membawa banyak orang, kamu yang biasa profokatori anak baru supaya tidak krasan, kerjamu disini hanya duduk-duduk, kamu disini tidak saya anggap sebagai kariyawan, aku nampung kamu itu karena kasihan seperti aku kasih uang kepada pengemis, dan saya tidak peduli kamu kesini bawa wartawan karena urusanku cuman sama kamu”  (penggalan kata yang dilontarkan oleh Agus dan istrinya, red)

Lebih lanjut Agus pemilik RM Putri Kendedes juga mengakui kepada awak media bahwasannya telah menganiaya anto, namun menurut Agus hanya menyentuh sedikit kepala Anto, dan hal ini dibantah dengan pengakuan Anto sebab Anto merasa di pukul keras oleh Agus dengan tangan kirinya yang pada waktu mukul tangan Agus memakai cincin dan disaksikan oleh beberapa teman kerjanya (21/9, pkl. 18.00 ).


Dengan kejadian itu karena tidak adanya niat kekeluargaan dari sang pemilik RM. Putri Kendedes (Agus, red) malam itu juga (21/9, pkl. 23.30) tim mengawal Anto untuk melaporkan tindak pidana penganiayaan ini  ke Polres Kota Mojokerto nomor STTLP / 316 /IX/2014/Polres Mjk Kota.Pelaku juga akan di Jerat UU Penganiayaan dengan ketentuan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), (S H)

0 comments: