Mojokerto, www.jejakkasus.info-
Korban M. Rowiyanto pramu saji (korban) penganiayaan 351 KUHAP di rumah makan ternama di Mojokerto “Putri Kendedes “ oleh Bos RM Kendedes Putri di jalan RA Basuni 70 Mojokerto, bermaksud meminta gaji karena sudah
bekerja 40 hari dan meminta ijin pulang ke Malang untuk menjenguk adiknya yang
lagi sakit, tidak mendapatkan haknya yaitu gaji hanya Rp.600.000,-per
bulan malah mendapatkan kemarahan dari
AGUS Bos pemilik Rumah Makan Putri Kendedes dan berujung pada tindakan arogansi
dari Agus yaitu bogem mentahnya melayang ke pelipis mata sebelah kanan dari M.
Rowiyanto.
Sungguh sial
nasib Anto (panggilan akrapnya
M.Rowiyanto) laki-laki usia 20 tahun yang hanya lulusan SD (Sekolah Dasar),
bermaksud hendak merubah nasib dan bisa membantu kebutuhan keluarganya yang di
Malang dengan bekerja di rumah makan, mana uang tidak didapat malah wajah babak
belur yang dia peroleh dari sang
majikan, dan ancaman “Di Door” (ditembak) yang terlontar dari mulut Agus,
(kilas yono sambil menirukan gaya agus)
Saat team Buser
Istana klarifikasi ke RM Putri Kendedes (21/09) dengan mengikut sertakan Anto
karena tidak berani mengambil perbekalan, team bertemu dengan Agus dan istrinya
raut wajahnya terkesan tidak
bersahabat untuk ukuran pengusaha kuliner “ada apa lagi kamu membawa banyak orang, kamu
yang biasa profokatori anak baru supaya tidak krasan, kerjamu disini hanya
duduk-duduk, kamu disini tidak saya anggap sebagai kariyawan, aku nampung kamu
itu karena kasihan seperti aku kasih uang kepada pengemis, dan saya tidak
peduli kamu kesini bawa wartawan karena urusanku cuman sama kamu” (penggalan kata yang dilontarkan oleh Agus dan
istrinya, red)
Lebih lanjut Agus
pemilik RM Putri Kendedes juga mengakui kepada awak media bahwasannya telah
menganiaya anto, namun menurut Agus hanya menyentuh sedikit kepala Anto, dan
hal ini dibantah dengan pengakuan Anto sebab Anto merasa di pukul keras oleh
Agus dengan tangan kirinya yang pada waktu mukul tangan Agus memakai cincin dan
disaksikan oleh beberapa teman kerjanya (21/9, pkl. 18.00 ).
Dengan kejadian itu
karena tidak adanya niat kekeluargaan dari sang pemilik RM. Putri Kendedes
(Agus, red) malam itu juga (21/9, pkl. 23.30) tim mengawal Anto untuk
melaporkan tindak pidana penganiayaan ini
ke Polres Kota Mojokerto nomor STTLP / 316 /IX/2014/Polres Mjk Kota.Pelaku juga akan di Jerat UU Penganiayaan
dengan ketentuan Pasal 351 ayat
1 KUHP tentang Penganiayaan, yang ancaman
pidana paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak
Rp.4500,- (empat ribu lima ratus rupiah), (S H)
0 comments:
Post a Comment