WWW.JEJAK.INFO KASUS, INDRAMAYU - Pelaksanaan program rumah tidak layak huni (rutilahu) di Desa/Kecamatan Haurgeulis, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, diduga tidak lepas dari permainan kotor beberapa oknum.
Diduga Kuat, alokasi bantuan dari pemerintah pusat kepada 51 kepala keluarga (KK) di desa tersebut disunat, atau di Korupsi, kendati penerima program tidak menerima uang tunai. Menurut sumber Jejak Kasus, untuk memperlancar penyunatan ini, diduga ada praktik kongkalikong antara oknum dan penyedia barang/material.
"Penerima program menerima bantuan berupa bahan atau material bangunan, diantaranya setengah bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10 sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan upah pekerja sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
Saat hendak dikonfirmasi, Kuwu (Kepala Desa) Haurgeulis, Hj Sopiah tidak sedang di kantornya. Sementara Sekdes pun tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
Salah satu warga Haurgeulis berharap, agar penegak hukum turun dan membongkar dugaan adanya praktik penyunatan program ratilahu di desanya. "Agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas. Dan oknum yang bermain di program ini bisa terungkap," katanya. (jayas)
"Penerima program menerima bantuan berupa bahan atau material bangunan, diantaranya setengah bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10 sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan upah pekerja sebesar Rp150 ribu," ujarnya.
Saat hendak dikonfirmasi, Kuwu (Kepala Desa) Haurgeulis, Hj Sopiah tidak sedang di kantornya. Sementara Sekdes pun tidak bersedia untuk dikonfirmasi.
Salah satu warga Haurgeulis berharap, agar penegak hukum turun dan membongkar dugaan adanya praktik penyunatan program ratilahu di desanya. "Agar penegakan hukum tidak tajam ke bawah dan tumpul keatas. Dan oknum yang bermain di program ini bisa terungkap," katanya. (jayas)
Penanggung Jawab Posting berita: PT.PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014 NPWP 70.419.437.2-602.000 : Sekretariat: Jalan Raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kontak: 082141523999! ikuti berita jejak kasusk, klik: www.jejakkasus.info,
0 comments:
Post a Comment