Saturday, October 24, 2015

Pimpinan Pusat NGO HDIS Pria Sakti Laporkan Sahir Ke Polres Tuban, daur ulang Barang Expired obat nyamuk tanpa Ijin dari KLH.



Tuban, www.jejakkasus.com - Sahir,  dalam pantauan NGO HDIS merupakan pengusaha di duga nakal, mendaur ulang Barang Expired obat nyamuk katagori limbah bahan baku beracun (B3). Di ketahui NGO HDIS mengelolah barang yang membahayakan nyawa manusia, untuk itu hari sabtu 24 oktober 2015, resmi di laporkan Bapak Supriyanto alias Pria sakti Pimpinan Pusat NOG HDIS ke Polres Tuban dan di terima oleh bagian Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu bapak Suharto, di dampingi wakil NGO HDIS Pusat Bapak Supoyo Ribut Giyantoro.
Usaha Sahir berada di alamat RT. 08 Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dengan Laporan
Nomor : 056/ NGO - HDIS/ MKT/ X/ 2015. Yang di tujukan langsung kepada kapolres Tuban, Cq. Kasat Reskrim. Bentuk laporan sebagai berikut:
Kepada, Yth: Saudara Bapak Kapolres Tuban, Cq. Kasat Reskrim. di, Tempat

Sifat, Penting, Perihal : Laporan. Yang isinya sebagai berikut,

Salam sejahtera.
Semoga Allah SWT senantiasa melimpahkan rahmat, taufiq, dan hidayah-Nya kepada kita di dalam menjalankan tugas dan aktivitas sehari-hari. Amiin.

Non Government Organisation (N.G.O.) “Hak Asasi Manusia - Demokrasi - Ibu Pertiwi - Supremasi Hukum (HDIS.)”. berkedudukan di Jalan Raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto – Jawa timur.
Visi dan Misi/ persepsi yang sama, bersumber dari hubungan emosial, kepedulian, aspiratif dan cita-cita dalam lingkungan keluarga besar para anggota NGO-HDIS yang ingin mendarma baktikan hidupnya membantu rakyat, bangsa, Negara Republik Indonesia menjadi lebih sejahtera/ aman/ adil/ makmur.

NGO-HDIS berazaskan usaha bersama, gotong royong kemandirian, kebersamaan, saling mengawasi, mendukung/ mendorong, terciptanya budaya jujur, terbuka, bersih, adil dimasyarakat/ dipemerintahan/ penuh dengan nuansa kekeluargaan yang bersumber dari nilai Pancasila. NGO-HDIS bersifat sosial kemasyarakatan nasionalisme, religious, patriotisme, Binneka Tunggal ika.
Landasan NGO-HDIS mengacu pada Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang telah diamandemen, Undang-Undang keorganisasian yang relevan dan masih berlaku, Peraturan Pemerintah yang masih berlaku, Peraturan Daerah yang terkait/ relevan/ berlaku. Kami,
Nama               : Supriyanto alias Pria Sakti/ ilyas.
Jabatan            : Pimpinan Pusat NGO HDIS.
Alamat            : Jalan raya Kemantren 82, Desa Terusan, Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Telpon             : 082227859XXX – 082243319XXX.

Maksud dan tujuan:
Melaporkan Pengusaha atau Perusahaan yang di miliki saudara Sahir,  alamat usaha: RT. 08 Dusun Pakis, Desa Penidon, Kecamatan Plumpang, Kabupaten Tuban, dugaan kuat melanggar, UU sesuai yang kami terterakan dalam isi surat laporan.

PENGERTIAN: OBAT NYAMUK.
Obat nyamuk merupakan jenis barang yang berbahaya bagi manusia, karena obat nyamuk mengandung bahan aktif yang termasuk golongan organofosfat. Bahan aktif ini adalah dichlorovynil dimethyl phosfat (DDVP), propoxur (karbamat), dan diethyltoluamide, yang merupakan jenis insektisida pembunuh serangga. Racun nyamuk ditemukan pada semua jenis obat nyamuk. Pada obat nyamuk bakar, semprot, dan elektrik lebih cenderung untuk membunuh nyamuk, sedangkan pada obat nyamuk oles lebih pada pencegahannya, yaitu mengusir nyamuk.Kendati mengeluarkan zat racun yang sama, dosis tiap-tiap obat nyamuk berbeda satu sama lain. Dilihat dari segi konsentrasi atau komposisi, bahan aktif pada obat nyamuk terdiri dari konsentrasi ringan sampai berat, dari yang kurang toksid sampai yang lebih toksid. Risiko terbesar terdapat pada obat nyamuk bakar karena secara langsung mengeluarkan asap yang dapat terhirup. Sementara obat nyamuk semprot berbentuk cair memiliki konsentrasi berbeda karena cairan yang dikeluarkan akan diubah menjadi gas. Artinya, dosisnya lebih kecil. Sementara obat nyamuk elektrik lebih kecil lagi karena bekerja dengan cara mengeluarkan asap, tetapi dengan daya elektrik.

Batuk jadi pertanda Bayi dan anak balita bisa dikatakan rentan terhadap obat nyamuk.
Hal ini bisa terjadi karena organ-organ tubuhnya belum sempurna, daya tahan tubuhnya belum baik, refleks batuknya pun belum baik, dan sebagainya. Bahkan, bisa lebih berbahaya lagi pada anak yang alergi dan punya bakat asma. Bahan aktif dari obat nyamuk masuk ke dalam tubuh, baik melalui pernafasan maupun kulit, ke peredaran darah. Setelah itu menyebar pada sel-sel tubuh. Ada yang ke pernafasan, ke otak lewat susunan saraf pusat, dan lain-lain. Jadi, gangguan-gangguan pada organ tubuh bisa saja terjadi jika pemakaian obat nyamuk tidak terkontrol sehingga dipakai dalam dosis yang berlebihan. Anak yang punya alergi akan lebih menunjukkan reaksi, terutama pada saluran nafasnya. Ia akan lebih mudah batuk. Hal ini terjadi karena adanya gangguan mekanisme pertahanan saluran nafas, yang diakibatkan bahan aktif yang terhirup. Reaksi yang terjadi bisa cepat, bisa juga lambat. Pada anak yang sensitif organ pernafasannya, reaksinya bisa saat itu juga atau timbul dalam beberapa menit. Begitu terhirup bau obat nyamuk, ia langsung batuk-batuk. Namun, ada juga yang setelah enam jam baru batuk-batuk.


Obat nyamuk bisa juga menjadi faktor pencetus asma. Dampak ini terlihat pada anak yang memiliki bakat asma. Lain lagi jika terjadi pada anak yang memiliki kulit sensitif. Jika terkena bahan-bahan yang terkandung dalam obat nyamuk, terutama bahan tambahannya, kulitnya akan kemerahan. Dan, ketika digaruk akan timbul lecet dan mungkin bisa menjadi eksim.

b. Ganggu Pertumbuhan Janin Pewangi dapat saja memicu gangguan pernapasan ataupun asma, sakit kepala hingga kemungkinan gangguan pertumbuhan janin pada ibu hamil. Tapi hal ini akan terjadi jika memakai zat pewangi yang sudah dilarang penggunaannya sebagaimana yang direkomendasikan.

1 . Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang
PERLINDUNGAN KONSUMEN

Hasil Investigasi di lapangan NGO HDIS, bahwa perusahaan saudara Sahir yang beralamatkan di Desa Penidon Dusun Pakis RT.08 Kecamatan Plumpang Kabupaten Tuban mendaur ulang Barang Expired / Kedaluarso: Expired atau yang dalam bahasa Indonesia disebut sebagai kedaluwarsa berarti terlewat dari batas waktu berlakunya sebagaimana yang ditetapkan (makanan).

Selain itu dugaan kuat tidak mengantongi perlengkapan ijin dokumentasi SIUP, dari kementerian Lingkungan Hidup, pasalnya obat nyamuk adalah termasuk katagori limbah bahan baku beracun (B3).

Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999 tentang Pengolahan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

Bahwa Perusahaan saudara Sahir yang beralamatkan di Desa Penidon Dusun Pakis RT.08 Kecamatan Plumpang KabupatenTuban diduga melanggar Peraturan Pemerintah karena tidak mengantongi ijin SIUP/ Ijin Pemanfaatan Limbah bahan baku beracun (B3), dari Kementerian Lingkungan Hidup, Republik Indonesia.
Berikut ini jenis Limbah B3.
No. Jenis Kegiatan
Jenis Limbah B3 yang dihasilkan
1. Industri (Tekstil, Penyamakan Kulit, Lampu, Gula, Susu, Depo minyak bumi,  Otomotiv/Bengkel
Sludge IPAL, fly ash/bottom ash batubara, bahan kimia kadaluarsa, kemasan bahan kimia, oli bekas, lampu bekas, toner/cartride, batu baterai bekas, lampu bekas, accu bekas, kain majun
2. Pelayanan Kesehatan (RS, Puskesmas, rumah bersalin, lab lingk/kesehatan, farmasi)
Limbah padat medis, sludge IPAL, abu incinerator, obat kadaluarsa, limbah cair laboratorium/sisa reagen, accu bekas
3. Jasa Pariwisata (hotel, rumah makan, supermarket, mall)
Lampu bekas, batu baterai bekas, oli bekas, accu bekas
4. Pendidikan (perguruan tinggi, smu/smk)
Sisa bahan kimia / reagen yang digunakan di laboratorium
5. Perumahan / permukiman
Lampu bekas, batu baterai bekas, obat kadaluarsa, Sesuai ketentuan PP 18/1999 pasal 11, disebutkan bahwa penghasil limbah B3 wajib menyampaikan catatan tentang jenis, karakteristik, jumlah dan waktu dihasilkannya limbah B3 serta pengelolaannya sekurang-kurangnya sekali dalam enam bulan ke instansi yang bertanggungjawab.
Pengelolaan Limbah B3
Pengelolaan limbah B3 adalah rangkaian kegiatan yang mencakup reduksi, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan dan penimbunan limbah B3. Pengelolaan limbah B3 bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh limbah B3 serta melakukan pemulihan kualitas lingkungan yang sudah tercemar sehingga sesuai fungsinya kembali. Sebagian besar kegiatan usaha yang menghasilkan limbah B3, melakukan kerjasama pengelolaan limbah B3 dengan pihak ketiga.
Penimbunan limbah B3 wajib menggunakan sistem pelapis yang dilengkapi dengan saluran untuk pengaturan aliran permukaan, pengumpulan air lindi dan pengolahannya, sumur pantau dan lapisan penutup akhir. Sebelum limbah B3 dibuang ke tempat penimbunan akhir (landfill), dilakukan proses stabilisasi/solidifikasi yakni proses pengolahan limbah dengan cara penambahan senyawa pengikat sehingga pergerakan senyawa-senyawa B3 dapat dihambat atau terbatasi dan membentuk ikatan massa monolit dengan struktur yang kekar (massive). Hal ini untuk memperkecil / membatasi daya larut, pergerakan/penyebaran dan daya racunnya.

Berikut ini lampiran gambar kegiatan saudara Sahir selaku pemilik usaha pemanfaatan atau daur ulang Obat Nyamuk termasuk katagori Limbah B3.
Demikian surat laporan ini di buat dan di sampaikan, kiranya dapat bekerja sama dan menindaklanjuti perkara di atas, sesuai dengan tugas pokok Polri.  terima kasih.
Dibuat Di Mojokerto 24 Oktober  2015, TTD: Supriyanto alias Pria sakti/ ilyas, selaku Pimpinan Pusat NGO HDIS, dengan                                                                                     Tembusan terlampir, Kepada, Yth: Saudara,

1 . Kompolnas.
2 . Kapolda Jatim.
3 . Seluruh Media / LSM di Indonesia.
4 . Arsip.

Selanjutnya Unit IV Polres Tuban bapak Tomy saat di hubungi laporan Pimpinan Pusat NGO HDIS terkait dugaan kasus perusahaan yang mengelolah limbah bahan baku beracun (B3), tanpa badan hukum dokumen SIUP dari Kementerian Lingkungan Hidup, saudara Sahir yang beralamatkan di Desa Penidon Dusun Pakis RT.08 Kecamatan Plumpang, bapak Tomy mengatakan siap akan membantu, sehingga berita di angkat, bersambung. Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351. (Jeajak Kasus Hebat).

0 comments: