WWW.JEJAKKASUS.INFO, NGAWI- Massa yang terdiri dari perwakilan pedagang kaki lima (PKL) maupun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) serta Asosiasi Kepala Desa (AKD), mengepung gedung DPRD Kabupaten Ngawi. Konsentrasi massa yang berjumlah ribuan tersebut membentangkan spanduk yang menyuarakan menalok Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang diannggap menciderai aspirasi rakyat.
Pada dasarnya kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Jadi apapun alasanya, RUU Pilkada ini penuh dengan kedzoliman elit politik di Senayan," terang Siswadi, Kordinator aksi AKD.
Setelah lama berorasi, perwakilan massa akhirnya diterima Bupati Ngawi Budi Sulistyono, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi Dwi Rianto Jatmiko, dan seluruh anggota legislatif dari PDIP, Partai Nasdem, PKB serta Partai Hanura, dari hasil pertemuan yang berlangsung singkat tersebut setidaknya aksi massa mendapat dukunganan 23 orang dari 45 anggota DPRD Kabupaten Ngawi yang diberangkatkan melalui partai yang pro penolakan RUU Pilkada.
"Kita sebagai wakil rakyat tetap memperjuangkan aspirasi saudara semua, dimana RUU Pilkada ini memang harus kita tolak. Jadi aspirasi ini secepatnya kita sampaikan ke DPR pusat," jelas Dwi Rianto Jatmiko, Ketua DPRD Kabupaten Ngawi, ditegaskannya, jika RUU Pilkada dipaksakan akan mencederai rakyat sebagaimana yang diatur UUD 1945. "Pada hakekatnya prinsip demokrasi mengakomodasi kedaulatan rakyat, presidensil, pemilihan demokrasi, dan otonomi daerah sendiri," tandasnya.
Sementara Bupati Budi Sulistyono juga beranggapan, dengan munculnya RUU Pilkada sebagai wacana ketimpangan yang terjadi pada elit politik. Seperti halnya pada UU MD3 yang baru disahkan. "RUU Pilkada ini menjadikan Bupati maupun Gubernur sebagai kepala daerah tertinggi hanya tunduk terhadap DPRD. Padahal, sejatinya mereka ini hanya mitra, dan pemegang kedaulatan tertinggi tetap rakyat," ujarnya. (mf)
0 comments:
Post a Comment