Banyuwangi, www.jejakkasus.info-
Lagi di wilayah Hukum Polres Kabupaten Banyuwangi, sebuah Pabrik yang bernama
PT. Semen Boswa tidak mengantongi ijin AMDAL, tetap beraktifitas. Pendirian atau Pemilik Pabrik
PT,Semen Boswa telah memaksakan kehendak,beraktifitas, meskipun di Perijinannya
tentang AMDAL – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan.
Pabrik tersebut melakukan
operasional / berlokasi tepatnya Kelurahan Bulusan
Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi, Nampak di sebelah timur Laut Pesisir Pantai (LPP), Kapal besar mangkal,disebelah utara hotel berbintang,,sebelah
selatan lestoran terdapat rumah rumah penduduk,yang akan mendapatkan dampak
lingkungan radius 5oo Meter, debu berterbangan di sekitar desa RT/RW jelas
melanggar AMDAL.
Namun
karena kebijakan penguasa,yakni para Pejabat Pemerintah Banyuwangi Pabrik PT.
Semen Boswa beroperasi dan tidak memikirkan dampak lingkungan terhadap
Masyarakat sekitar,Kelurahan Bulusan Kecamatan,Kalipuro Kabupaten Banyuwangi.
Sementara Sanksi Pidana bagi
pengusaha yang tidak mengantongi Ijin Amdal, melanggar Pasal 109 UU No. 32
Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin
lingkungan:
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Gus Memed Jejak Kasus Banyuwangi).
“Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). (Gus Memed Jejak Kasus Banyuwangi).
Penanggung Jawab Pria S, Baca Selengkapnya Artikel PolHukum: Artikel Hukum & Kriminal di harian jejak Kasus,www.jejakkasus.info,– Twitter @humasjejakkasus, Gogle’ Berita Jejak Kasus, Kontak Person: 0821-4152-3999- Alamat: Jalan raya Kemantren 82- Terusan, Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto. Kode Pos. 61351
0 comments:
Post a Comment