Wednesday, September 24, 2014

Terkait Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)' Keluarga Anas Urbangrum Mintak Anas Di Vonis Bebas’

Mana Bisa Anas Di Vonis Bebas’ Sementara Anas Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Gratifikasi Uang Negara, Sementa Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah bersalah dalam dugaan tindak menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

www.jejakkasus.info, JAKARTA-Terkait menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keluarga terdakwa Anas Urbaningrum’’ Telah mengatakan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat menjatuhkan Vonis dengan seadil-adilnya terhadap mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama proses persidangan berlangsung.

Seperti diketahui, Pasalnya Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dugaan tindak ?menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp.500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Penegasan tersebut disampaikan adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfi kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (24/9).
“Keluarga tentu berharap kepada bapak-bapak hakim yang mulia memutus perkara ini dengan seadil-adilnya. Dan adil menurut keyakinan kami berdasarkan fakta-fakta persidangan adalah diputus bebas” tuturnya.
Menurut Luthfi, tuntutan JPU KPK kepada Anas dirasa berlebihan dan tidak masuk akal jika mengacu pada fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, keluarga Anas mendesak Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan Anas Urbaningrum dalam pembacaan putusan nanti, dan tuntutannya tidak masuk akal. Adil sama dengan bebas,” tukasnya.
Sebelumnya, Anas Urbaningrum ?akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini (24/9) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada saat Anas menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Menurut Keterangan JPU KPK tersebut, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada saat Anas menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.
Dalam menjatuhkan pidana kepada saudara Anas Urbaningrum berupa pidana penjara 15 tahun dan dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” Tegas Ketua JPU KPK, Yudi Kristana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/9).
Tuntutan tersebut diambil JPU KPK dengan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan Anas diantaranya, sebagai anggota DPR, Anas dinilai telah mencederai sistem politik yang bebas dari korupsi dan bertolak belakang dalam melakukan pemberantasan korupsi, Sedangkan yang meringankan yakni karena Anas dinilai telah mendapatkan bintang jasa utama pada tahun 1999, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa Anas Urbaningrum tidak hanya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU KPK. Namun, JPU KPK juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara sebesar Rp.94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS. Dengan ketentuan, apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah berkekuatan hukum tetap (Incraht), maka seluruh harta benda Anas akan disita oleh negara dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.

Tak cuma itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur?, Kalimantan Timur.(Ek).

0 comments: