Mana
Bisa Anas Di Vonis Bebas’ Sementara Anas Terbukti bersalah melakukan tindak
pidana Gratifikasi Uang Negara, Sementa Anas Urbaningrum telah terbukti
secara sah bersalah dalam dugaan tindak menerima gratifikasi dan melakukan
Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
www.jejakkasus.info,
JAKARTA-Terkait menerima
gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Keluarga terdakwa Anas Urbaningrum’’ Telah
mengatakan kepada Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dapat
menjatuhkan Vonis dengan seadil-adilnya terhadap mantan Ketua Umum Partai
Demokrat tersebut dan sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang ada selama
proses persidangan berlangsung.
Seperti
diketahui, Pasalnya Anas Urbaningrum telah terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah dalam dugaan tindak ?menerima gratifikasi dan melakukan Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU). Sehingga oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Anas dituntut 15 tahun penjara dan denda sebesar
Rp.500 juta subsider 5 bulan kurungan penjara. Penegasan tersebut disampaikan adik kandung Anas Urbaningrum, Anna Luthfi
kepada Bisnis/JIBI di Jakarta, Rabu (24/9).
“Keluarga
tentu berharap kepada bapak-bapak hakim yang mulia memutus perkara ini dengan
seadil-adilnya. Dan adil menurut keyakinan kami berdasarkan fakta-fakta
persidangan adalah diputus bebas” tuturnya.
Menurut Luthfi, tuntutan JPU KPK kepada Anas dirasa berlebihan dan tidak masuk akal
jika mengacu pada fakta-fakta persidangan. Oleh karena itu, keluarga Anas
mendesak Majelis Hakim Tipikor untuk membebaskan Anas Urbaningrum dalam
pembacaan putusan nanti, dan tuntutannya
tidak masuk akal. Adil sama dengan bebas,” tukasnya.
Sebelumnya,
Anas Urbaningrum ?akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan
putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hari ini
(24/9) dalam perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat
Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek
lain, serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada saat Anas menjadi anggota
DPR RI dari fraksi Partai Demokrat.
Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya menuntut
mantan Ketua Umum Partai Demokrat tersebut 15 tahun penjara dan denda sebesar
Rp500 juta subsider lima bulan kurungan penjara.
Menurut Keterangan
JPU KPK tersebut, Anas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam
perkara dugaan penerimaan hadiah atau gratifikasi proyek Pusat Pendidikan Pelatihan
dan Sekolah Olahraga (P3SON) Hambalang, proyek-proyek lain, serta Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPPU) pada saat Anas menjadi anggota DPR RI dari fraksi Partai
Demokrat.
Dalam menjatuhkan
pidana kepada saudara Anas Urbaningrum berupa pidana penjara 15 tahun dan
dikurangi selama masa tahanan serta denda Rp500 juta subsider 5 bulan
kurungan,” Tegas Ketua JPU KPK, Yudi Kristana di Pengadilan Tipikor Jakarta,
Kamis (11/9).
Tuntutan
tersebut diambil JPU KPK dengan mempertimbangkan berbagai hal yang memberatkan
dan meringankan. Hal yang memberatkan Anas diantaranya, sebagai anggota DPR,
Anas dinilai telah mencederai sistem politik yang bebas dari korupsi dan
bertolak belakang dalam melakukan pemberantasan korupsi, Sedangkan
yang meringankan yakni karena Anas dinilai telah mendapatkan bintang jasa utama
pada tahun 1999, bersikap sopan selama menjalani persidangan, belum pernah
dihukum sebelumnya dan masih memiliki tanggungan keluarga.
Terdakwa
Anas Urbaningrum tidak hanya dituntut 15 tahun penjara oleh JPU KPK. Namun, JPU
KPK juga menuntut agar Anas membayar uang pengganti atas kerugian negara
sebesar Rp.94.180.050.000 dan 5.261.070 dollar AS. Dengan
ketentuan, apabila tidak dibayar selama 1 bulan sesudah berkekuatan hukum tetap
(Incraht), maka seluruh harta benda Anas akan disita oleh negara dan dapat
dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta bendanya
tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun.
Tak cuma
itu, Jaksa juga menuntut agar Anas dihukum dengan pidana tambahan, yakni
pencabutan hak untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik. Kemudian
menuntut pula pidana tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP)
atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5 ribu sampai 10 ribu hektar
yang berada di 2 kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur?, Kalimantan
Timur.(Ek).
0 comments:
Post a Comment