Saturday, September 27, 2014

Terkait Kasus Suryadharma Ali Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh’ KPK Panggil 2 Mantan Dirjen

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, lalu. Dan kedua Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat (26/9/2014). 
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. 
KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 
Kasus penyalahgunaan wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak 33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. 
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (JK1).

Kasus TKD Desa Temu Warga Siap Mendagrikan

Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD), yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa (TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan, dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu? 
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.

Maraknya Penculikan Anak di Jawa timur

Berita Jatim, www.jejakkkasus.info, Tentang isu yang tersebar via BBM, Messenger, Whatsap dan lain sebagainya ternyata bukan isapan jempol. Ini benar - benar terjadi dan sasarannya adalah anak - anak, Kemarin siang, salah satu anak seorang kawan (Pers TNI AD) nyaris menjadi korban penculikan di sekolahannya siang hari. Pelakunya adalah seorang wanita yang menyaru sebagai tante atau salah satu keluarga korban. Beruntung aksi ini berhasil di gagalkan dan pelaku melarikan diri menggunakan kendaraan sejenis Avansa Silver (dijemput timnya).
Pelaku dan kelompoknya tergolong nekat berani melakukan aksinya hingga masuk ke dalam komplek asrama militer. Apalagi lokasi sekolah (TK) berada di tempat yang jauh dari akses umum dan berhadap - hadapan dengan rumah anggota setempat. Kemungkinan besar pelaku sudah melakukan survei dan pengamatan lokasi, sedangkan kendaraan yang di gunakan kemungkinan besar juga kendaraan sewa karena pelaku tidak mungkin berani ambil resiko menggunakan kendaraan pribadi yang mudah di deteksi.
Dengan adanya kejadian - kejadian seperti ini ada baiknya mulai sekarang pihak sekolah memperketat pengawasan murid, sekolah wajib punya nomor hape orang tua yang bersangkutan, data dan awasi tiap murid yang rumahnya berada jauh dari lokasi sekolah, pihak sekolah juga harus punya data keluarga murid untuk antisipasi jika ada yang mengaku sebagai keluarga, sekolahan harus pasang selebaran atau tulisan yang ditempelkan di dinding sekolah menginfokan jika saat ini marak penculikan. Untuk orang tua awasi dan hapalkan lokasi bermain anak - anaknya termasuk kenali teman dekat si anak. Ajarkan kepada anak untuk tidak mudah menerima pemberian orang yang tidak dikenal baik itu berupa minuman ataupun makanan. Ajarkan kepada si anak jika mau kemana - mana wajib ijin kepada orang tua.
Kelompok ini tergolong sadis, dua diantaranya sudah ada yang tertangkap beserta alat bukti sajam dan besi - besi panjang berbentuk jeruji ujungnya seperti alat pancing entah untuk apa. Saya dengar jika anak - anak yang diculik katanya akan diambil organ tubuhnya. sumber informasi dear: Korps Beruang Merah
Untung si cewek ga ketangkap, kalau kena bisa dijadikan ondel - ondel bergaya belonde seperti foto ini. Cakepkan???Seperti yang di beritakan oleh Surya Online’(Tribunnews.com Network)  juga menerima pesan singkat sejenis, cukup menakutkan. Bunyinya, ‘Barangkali ada yangg kehilangan anak, polisi menemukan 30 jasad anak tanpa kepala di Kecamatan Pungging Mojokerto dan sekarang berada di RSU Mojosari.
Tolong bantu sebarkan agar orang tua dan anak-anak lebih hati-hati. Hati-hati penculikan berkedok pakaian badut’. Ernawati, warga Desa/Kecamatan Jombang Kota, meminta polisi segera mengusut dan menindaklanjuti beredarnya isu tersebut, karena membuat warga ketakutan, beredarnya isu penculikansejumlah anak itu membuat aktivitas masyarakat terganggu.(JK1).

Friday, September 26, 2014

Isu Berita Pengguna facebook akan Dikenakan Biaya' Hanya Kabar Bohong

Berita www.jejakkasus.info- Menyikap Berita tentang facebook, konon yang akan mengenakan biaya kepada para pengguna pada bulan November 2014 mendatang, ternyata hanyalah berita bohong, meskipun isu ini sempat menjadi perbincangan hangat di media sosial dan dunia facebook dunia.
Isu tersebut sebelumnya beredar ke media masa, yakni kabar bahwa terhitung mulai 1 November para pengguna Facebook tidak bisa menikmati layanan sosial media tersebut secara cuma-cuma. Pasalnya, Facebook bakal mengenakan biaya keanggota sebesar US$2,99 per bulannya atau setara Rp 32.890 dengan kurs Rp. 11.000 /US$. Pendiri & CEO Facebook Mark Zuckerberg mengaku cukup sulit untuk memutuskan hal ini. “Setelah berfikir panjang dan keras atas hal ini. Kami memutuskan untuk mengenakan biaya bulanan,” katanya dikutip dalam nationalreport.net, Selasa (23/9). jelasnya.
Akan tetapi dengan pertimbangan' facebook telah menjadi perusahaan publik dan penggunanya mencapai 1,3 miliar per Agustus tahun ini. Ini menjadi beban tersendiri. “Jika kami tidak mengenakan biaya ini, Facebook menanggung beban untuk tahun mendatang,” jelasnya.
Sementara itu, juru bicara CNN Paul Horner dalam wawancaranya dengan CNN kembali menegaskan bertambahnya ratusan ribu pengguna tiap harinya kian membebani Facebook. Sementara pemasukan dari iklan tak sebanding.
Meski demikian, Facebook pun memberikan pilihan layanan tak berbayar. “Kami tidak ingin pengguna kemudian menghapus keanggotaany karena tidak sanggup atau enggan membayar biaya bulanan,” ujar Horner.
Caranya mudah, cukup menuliskan permintaan dengan meng-update status di akun Facebook I AM POOR FACEBOOK PLEASE WAIVE MY MONTHLY FEE. Dengan disertai hastag #FacebookMonthlyFee.
Selanjutnya, posting ini akan diteruskan ke admin Facebook dan membabaskan dari segala biaya. Sebagai timbal baliknya, pengguna tidak bisa lagi mengakses layanan games yang tersedia di Facebook, Selain itu, pengguna juga punya pilihan mengakses Facebook tanpa biaya. Namun pengguna hanya dibatasi akses tanpa biaya selama satu jam dalam seminggu. Jika melewati batas itu, pengguna akan dikenai biaya US$0,49 per menit atau setara Rp 5.390 per menit.
Tetapi Hoax Slayer, situs yang mengungkap berita-berita palsu, menulis bahwa berita tersebut hanyalah kabar burung. Yang menyebarkannya pertama kali, seperti yang ditelusuri Hoax Slayer, adalah situs “National Report” yang memang berisi berita-berita satir.
Kabar tentang FB yang akan memungut bayaran sebenarnya sudah sering beredar beberapa tahun belakangan, tetapi tidak pernah terbukti.(Raja Facebook).

Rekutmen Polri Tidak Ada Sogok Menyogok

www.jejakkasus.info- Polda NTB berkomitmen untuk menindak segala bentuk praktek sogok-menyogok dalam rekrutmen Polri yang sedang berlangsung saat ini.
Hal ini disampaikan oleh Kabid Propam Polda NTB, AKBP Kumbul KS, SIK, SH saat ditemui Humas Polda NTB di ruangannya kemarin (28/3). Bid Propam Polda NTB akan melakukan pengawasan secara ketat terhadap proses seleksi yang sedang berlangsung sehingga dapat meniadakan ruang gerak bagi para calo yang mencoba bermain dalam proses rekrutmen ini.
“Kita akan lakukan pengawasan secara ketat terhadap proses seleksi ini sehingga tidak ada lagi istilah calo dan peserta yang beranggapan bahwa masuk Polisi itu bayar” Ujar Kumbul. “Jika ada anggota Polri maupun PNS Polri yang t
Kumbul menghimbau kepada para peserta yang sedang mengikuti seleksi maupun yang berminat mengikuti seleksi penerimaan Polri, agar jangan percaya kepada orang-orang yang mengaku bisa meloloskan dengan memberikan sejumlah uang karena itu semua tidak benar.
Terkait permasalahan seperti ini, jika ada keluhan dari masyarakat tentang rekrutmen atau pelayanan Polri, Bid Propam Polda NTB membuka layanan “hotline” 24 jam melalui HP : 0878 6425 0007 atau e-mail : yanduan.propamntb@gmail.com. (Pria Sakti).

POLDA DAN KEJATI JABAR DI DESAK LIDIK DANA RUTILAHU BERAROMA KORUPSI DI DESA HAURGEULIS

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info- Pihak penegak hukum khususnya polda dan kejati Jawa Barat di desak supaya dapat melidik dana rutilahu di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Pasalnya aksi sunat menyunat nampaknya sudah merajalela di desa Haurgeulis, karena dana rutilahu saja sampai tega di sunatnya. Di desa Haurgeulis yang menerima bantuan program rutilahu, ada sekitar 51 kepala keluarga ( KK ) pemerintah pusat membuat program rutilahu bertujuan agar masyarakat yang menerima dana rutilahu supaya dapat membangun rumah hunian secara layak, namun rupanya program ini sering kali di jadikan ajang sunat menyunat, di sinyalir di lakukan oleh oknum kuwu.
Sumber Jejak Kasus, mengungkapkan. Penerima manfaat program rutilahu tidak menerima berupa uang, tetapi hanya menerima berupa alat – alat material diantaranya : ½ bak pasir, 2.500 buah batu bata, 10  sak semen, 10 lembar GRC, 3 ikat kayu dan uang untuk upah yang kerja sebesar  Rp. 150.000;. Ucapnya
Sementara itu kuwu Haurgeulis Hj.Sopiah, ketika hendak di konfirmasi oleh tim Radar Bangsa, tidak ada di kantornya dan yang lebih parahnya lagi sekdesnyapun tidak bersedia untuk di konfirmasi.

Dari hasil investigasi tim Radar Bangsa di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu. Data yang terhimpun di temukan adanya dugaan kuat dana rutilahu di sunat oleh oknum, dalam hal ini para penegak hukum yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat agar segera turun kelapangan demi untuk penegakan hukum yang berlaku di bumi pertiwi ini. ( JAYAS )

UPTD PERTANIAN DAN PETERNAKAN KECAMATAN GABUS WETAN JARANG NGANTOR

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info-Kedudukan untuk menjabat menjadi seorang UPTD Pertanian dan Peternakan merupakan dambaan bagi setiap pegawai negeri sipil ( PNS ), akan tetapi lain hal pula yang dilakukan oleh H.Ali selaku UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan jarang masuk kantor.

UPTD dinas Pertanian dan Peternakan jarang di tempat, jika ada urusan berkas untuk ditandatangani, kami harus lebih dahulu menghubungi, lalu menjumpai di rumahnya atau ditempat yang telah di tentukan, ujar salah satu kelompok tani yang identitasnya tidak mau di publikasikan, Dari hasil investigasi Radar Bangsa di lapangan memang UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan. H.Ali tidak ada di kantor. Sungguh sangat di sayangkan pemerintah membangun kantor guna lebih leluasanya segala sesuatu urusan terhadap pekerjaan, namun tidak digunakan, perbuatan UPTD ini telah melanggar peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ).


Saat Radar Bangsa hendak mengkonfirmasi UPTD Pertanian dan Peternakan. H.Ali untuk mengklarifikasi tentang jarang berada di kantor. Dalam usaha ini tidak berhasil di jumpai dan di hubungi melalui handphonenya pun tidak di angkatnya. ( Jayas / Dudung )

Galian C Desa Watonngare Kecamatan Kalitidu Melanggar Amdal

Pol PP ’ Polres Bojonegoro Jangan Bersikap Tidak Tau
Bojonegoro, www.jejakkasus.info, Menindak lanjutkan pemberitaan edisi lalu, hasil investigasi Jejak Kasus, Bahwa di Desa Wantonngare Kecamatan Kalitidu, Kepala Desa Mukti Ali selaku penanggung jawab tertinggi di Desa, saat di konfirmasi di lokasi tidak ada di tempat, di sambung melalui Ponselnya 0823356967xx tidak ada tanggapan, lanjut Jejak Kasus konfirmasi kepada warga setempat inesial (WR), terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), debu di sepanjang jalan Desa sangat mengganggu, bahkan jika hal tersebut di biarkan, Efek dari AMDAL beberapa tahun kedepan dapat mengancam nyawa seseorang, Red Pria Sakti. Hingga berita di turunkan.
Nampak Mobil hitam Jejak Kasus parker di tepi jalan Desa Watonngare saat konfirmasi di warkop, deburan Debu yang di lintasi mobil truk yang memuat batu serta tanah hasil penambangan galian C Desa Watonngare mengusik nafas manusia setempat.
Kejadian Hal tersebut Kepala Pol PP Kecamatan Kalitidu dan Kabupaten tutup mata, kemudian bagaimana Kepolisian Wilayah Hukum Polres Bojonegoro? Menyikapi hal tersebut. 
Pasalnya kegiatan tambang Galian C / Pasir' yang tidak mengantongi ijin Lingkungan, Sanksi Pidananya, telah diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pria S, Direktur Eksekutif Jejak Kasus), 
www.jejakkasus.info . Kontak: 082141523999

Koperasi Gelap Milik Meri Susanti Tanpa Ijin Melanggar (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Mojokerto, www.jejakkasus.info, Dalam sistem hukum positif Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap, milik saudari Meri Susanti wilayah hukum kepolisian Polresta Mojokerto, telah banyak mempunyai Nasabah dengan jaminan antara lain Sertifikat Rumah, Surat Keputusan (SK) Guru, dll.
Saat di konfirmasi’ saudari Meri Susanti selaku pemilik Koperasi, mengakui pihaknya telah melayani simpan pinjam kepada nasabah, bahkan juru penagih dari pihak Meri susanti yang bernama Mulyono yang beralamatkan Malabar 7 no. 1 Kedundung Mojokerto’ mengakui dirinya sebagai penagih.
Melebar Jejak Kasus menginvestigasi Nasabah, antara lain Bu Mariati mengakui, telah meminjam uang kepada saudara Meri Susanti dengan Jaminan SK Guru dengan bunga 20%, ( dua puluh persen ). Bahkan masih banyak nasabah yang akan di konfirmasi, selanjutnya ikuti Investigasi Jejak Kasus, Sangsi Pidana: Koperasi Tanpa Ijin- berbunyi dalam payung hukum, pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.

Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA'

Manfaat Membaca Kitab Suci Algur'an

Al Qur'an adalah kalam Allah Yang Maha Kuasa, Pencipta segala sesuatu dari ketiadaan. Dialah Tuhan yang ilmu-Nya meliputi segala sesuatu. Dalam sebuah ayat, Allah menyatakan dalam Al Qur'an "Maka apakah mereka tidak memperhatikan Al Qur'an ? Kalau kiranya Al Qur'an itu bukan dari sisi Allah, tentulah mereka mendapat pertentangan yang banyak di dalamnya." (Al Qur'an, 4:82) Tidak hanya kitab ini bebas dari segala pertentangan, akan tetapi setiap penggal informasi yang dikandung Al Qur'an semakin mengungkapkan keajaiban kitab suci ini hari demi hari.
Apa yang menjadi kewajiban manusia adalah untuk berpegang teguh pada kitab suci yang Allah turunkan ini, dan menerimanya sebagai satu-satunya petunjuk hidup. 

Dalam salah satu ayat, Allah menyeru kita: "Dan Al Qur'an itu adalah kitab yang Kami turunkan yang diberkati, maka ikutilah dia dan bertakwalah agar kamu diberi rahmat." (Al Qur'an, 6:155)
Dalam beberapa ayat-Nya yang lain, Allah menegaskan: "Dan katakanlah: "Kebenaran itu datangnya dari Tuhanmu; maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir." (Al Qur'an, 18:29) "Sekali-kali jangan (demikian)! Sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan, maka barangsiapa yang menghendaki, tentulah ia memperhatikannya." (Al Qur'an, 80:11-12
Berikut ini sepenggalan manfaat mempelajari, membaca dan mengamalkan Al Quran, diantaranya adalah :

1. Dari tiap ayat Al Quran yang dibaca mengandung 10 kebaikan di dalamnya
2. Al Quran sebagai pedoman hidup manusia untuk menuntun kepada jalan kebaikan, kebenaran dan keselamatan
3. Al Quran sebagai penyejuk hati bagi siapa saja yang membacanya
4. Al Quran mampu memotivasi diri dan pemberi semangat
5. Al Quran sebagai sebuah peringatan besar dan teguran akan sifat dan perilaku manusia
6. Al Quran sebagai pelebur segala emosi dan amarah yang mampu mendamaikan dan memberi ketenangan yang tidak dapat dilukiskan atau digambarkan seperti halnya yang terjadi pada Sayyid Quthb Rahimakumullah
7. Al Quran sebagai sarana komunikasi diri dengan Allah SWT
8. Al Quran sebagai pengingat akan kebesaran Allah SWT
9. Dalam sebuah janjiNya, Allah SWT berjanji akan memberikan segala kebutuhan dan mencukupi segala kehidupan manusia di dunia dan di akhirat serta mengangkat derajat manusia meski di dunia hidup penuh dengan segala kekurangan10. Al Quran akan menjadi pelindung diri bagi siapa saja yang membacanya dari tiap ayat yang dibacanya
11. Al Quran bagi siapa saja yang memahami dan mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari akan semakin bertambah ilmunya
12. Siapa saja yang mempelajari dan memahami Al Quran bagaikan menyelami luasnya samudera kehidupan dan menikmati anugerah kehidupan yang dirasakannya serta mengambil segala hikmah dan manfaat dari Al Quran
13. Seseorang yang rajin membaca Al Quran memiliki jiwa yang sejuk, penuh dengan kesabaran, hati yang jernih, jiwa dan pikiran yang lapang, dan wajah yang bercahaya
14. Menjadikan seorang yang kreatif, penuh motivasi dan inovatif
15. Membuat manusia semakin dekat dengan Sang Maha Pencipta Dunia dengan segala isinya
16. Membuat seseorang menjadi bersyukur dengan segala nikmatNya
17. Terhindar dari segala kecemasan, kekhawatiran, rasa pesimis, kesedihan, selalu penuh dengan harapan dan kegembiraan
18. Selalu mendapat jalan kemudahan, kebaikan dan petunjuk serta mengingatkan diri dari hal-hal yang dilarangNya
19. Bagi seseorang yang membaca dan mengamalkannya, merasakan senantiasa dalam setiap langkahnya selalu dilindungi oleh Allah SWT
20. Sebagai pelebur dosa, yang mengingatkan manusia akan dosa-dosa dan mencegah dirinya kembali dalam dosa
21. Memperkuat keimanan, ketaqwaan dan penjagaan diri
22. Memudahkan segala rizki
23. Sebagai pintu keberkahan bagi siapa saja yang membacanya
24. Dijadikan sebagai manusia yang terbaik
Dari `Utsman bin `Affan, dari Nabi bersabda : “Sebaik-baik kalian yaitu orang yang mempelajari Al Qur`an dan mengajarkannya.” H.R. Bukhari.

25. Akan dikumpulkan bersama para Malaikat Allah
Dari `Aisyah Radhiyallahu `Anha berkata, Rasulullah bersabda : “Orang yang membaca Al Qur`an dan ia mahir dalam membacanya maka ia akan dikumpulkan bersama para Malaikat yang mulia lagi berbakti. Sedangkan orang yang membaca Al Qur`an dan ia masih terbata-bata dan merasa berat (belum fasih) dalam membacanya, maka ia akan mendapat dua ganjaran.” Muttafaqun `Alaihi (Keuntungan dan kebaikan).

26. Sebagai syafa`at dan penyelamat di Hari Kiamat
Dari Abu Umamah Al Bahili t berkata, saya telah mendengar Rasulullah bersabda : “Bacalah Al Qur`an !, maka sesungguhnya ia akan datang pada Hari Kiamat sebagai syafaat bagi ahlinya (yaitu orang yang membaca, mempelajari dan mengamalkannya).” H.R. Muslim.

27. mendapatkan segala kenikmatan yang tiada batasnya
Dari Ibnu `Umar, dari Nabi bersabda : “Tidak boleh seorang menginginkan apa yang dimiliki orang lain kecuali dalam dua hal; (Pertama) seorang yang diberi oleh Allah kepandaian tentang Al Qur`an maka dia mengimplementasikan (melaksanakan)nya sepanjang hari dan malam. Dan seorang yang diberi oleh Allah kekayaan harta maka dia infaqkan sepanjang hari dan malam.” Muttafaqun `Alaihi.

28. Sebagai ladang pahala
Dari Abdullah bin Mas`ud t berkata, Rasulullah e : “Barangsiapa yang membaca satu huruf dari Kitabullah (Al Qur`an) maka baginya satu kebaikan. Dan satu kebaikan akan dilipat gandakan dengan sepuluh kali lipat. Saya tidak mengatakan “Alif lam mim” itu satu huruf, tetapi “Alif” itu satu huruf, “Lam” itu satu huruf dan “Mim” itu satu huruf.” H.R. At Tirmidzi dan berkata : “Hadits hasan shahih”.

29. Untuk Kedua orang tuanya mendapatkan mahkota dan kenikmatan surga
Dari Muadz bin Anas t, bahwa Rasulullah e bersabda : “Barangsiapa yang membaca Al Qur`an dan mengamalkan apa yang terdapat di dalamnya, Allah akan mengenakan mahkota kepada kedua orangtuanya pada Hari Kiamat kelak. (Dimana) cahayanya lebih terang dari pada cahaya matahari di dunia. Maka kamu tidak akan menduga bahwa ganjaran itu disebabkan dengan amalan yang seperti ini. ” H.R. Abu Daud.

30. Mendapatkan kenikmatan Syurga dan di penuhinya segala apa yang diinginkan
Mungkin ketika di dunia hidup dalam serba keterbatasan dan kekurangan, karena rajin membaca serta mengamalkannya dalam kehidupan sehari-hari, menjadikannya sebagai pribadi yang tangguh, taat dan menjalankan perintah dan laranganNya. Niscaya akan mendapatkan kenikmatan luar biasa yang tidak pernah di dapat ketika di dunia.

Masih banyak manfaat dan keutamaan lainnya dari membaca Al Quran yang bila kita mengilhami dan terus mempelajarinya tak akan mampu menghitung berapa banyak manfaat dan anugerah serta nikmat yang telah diberikan-Nya. www.jejakkasus.info

Pilkada Disahkan, DKI Dipilih Secara Langsung

Berita Istimewa Jakarta, www.jejakkasus.info- Polemik News yang terjadi di Indonesia mengenai RUU Pilkada, yang baru saja disahkan sehingga mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, ternyata tidak berpengarug bagi DKI Jakarta. Hal tersebut lantaran DKI Jakarta sebagai Ibukota Negara yang memiliki keistimewaan. Seperti diutarakan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Jumat (26/9/2014). Menambahkan Sumarno mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 29 tahun 2007 disebutkan bahwa Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih langung oleh rakyat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara rinci dijelaskan bahwa Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah‎," ujar Sumarno. Sumarno menjelaskan peraturan tersendiri yang dimiliki oleh Jakarta dalam menyelenggarakan pemilihan langsung menyebabkan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang baru saja diputuskan dalam sidang paripurna DPR tidak memiliki pengariuh. Selain itu Sumarno mengatakan keistimewaan Jakarta dibanding daerah lainnya dalam pemilihan kepala daerah adalah mengenai persyaratan kemenangan. Lanjut Sumarno apabila daerah lain kepala daeerah disebut menang jika telah memperoleh suara minimal 30 persen plus satu maka DKI Jakarta membutuhkan suara 50 persen plus satu.
“Pelaksanaan Pilkada Di DKI yang berlangsung hingga dua putaran kemaren, secara umum, Joko Widodo dapat menjadi Gubernur DKI, karena telah memenuhi persyaratan kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku. Berdasarkan UU Nomor 29 Tahun 2007 telah diatur seseorang menjadi Gubernur jika memenuhi persyaratan 50 persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen, jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama tidak usah takut ancaman menjadi budak DPRD, pasalnya hal tersebut tidak bakalan terjadi, apabila pria yang karib disapa Ahok tersebut mencalonkan kembali menjadi kepala daerah di DKI Jakarta. “Sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Selama belum direvisi, Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat," ujar Sumarno di depan para wartawan. (JK-1).

Gubernur Riau Ditangkap KPK' karena Suap Polisi Terkait Kasus Pelecehan Seks

JAKARTA, www.jejakkasus.info- KPK memberikan keterangan perihal penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun. KPK menyampaikan, Annas ditangkap karena dugaan penyuapan pada oknum polisi terkait kasus laporan pelecehan seksual. "Ya, sedang didalami kasusnya," terang Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, pada hari Kamis (25/9/2014).

Penangkapan tersebut dilakukan sore tadi di Cibubur, Jakarta Timur. Dan selain Annas, masih ada juga kerabat dan seorang pengusaha. Sejumlah uang juga disita. Belum diketahui apakah oknum polisi ikut diamankan atau tidak.

Informasi yang dihimpun wartawan, Annas ditangkap karena diduga melakukan praktek suap terkait pembukaan lahan di Riau, mereka diamankan ke kantor KPK, pada pukul 19.30 WIB.
  
Belum ada keterangan secara rinci, soal penangkapan Gubernur Riau Annas Maamun’ apakah polisi itu yang memberi laporan ke KPK atau tidak. Pastinya 9 orang diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan di KPK.

Annas beberapa waktu lalu diadukan ke Mabes Polri atas kasus pelecehan seksual. Belum diketahui apakah terkait kasus yang dilaporkan ini atau bukan.

hingga berita diturunkan, dikarenakan masyarakat luas menanti berita istimewa tersebut, Sampai saat ini Juru Bicara KPK Jhon Budi belum memberikan keterangan secara detailnya. (JK 1).

Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan Akan Basmi Mafia Tanah Termasuk Oknum Polisi Yang Membekinginya

www.jejakkasus.info, BANDUNG -  Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan di depan publik’ diminta masyarakat supaya membantu kekhawatirannya terkait mafia tanah. Saat masyarakat memintak kepada kepolisian khususnya Kapolda Jabar untuk turut mengawasi praktik mafia tanah yang dinilai sangat meresahkan, karena Polda Jabar berkomitmen untuk tidak memberikan ruang gerak terhadap para mafia tanah tersebut.
Keterangan diatas dikatakan langsung oleh Kapolda Jabar, Mochamad Iriawan saat diwawancarai di Graha Bhayangkara, Jalan Cicendo, Kota Bandung, pada hari kamis (25/9/2014).
“Kalau memang benar ada mafia tanah di wilayah hukum Polda Jabar’ akan kita basmi. Itu komitmen kami sebagai pihak yang berwenang, dan akan memprosesnya secara hukum yang berlaku,” tuturnya.
Mochamad Iriawan telah memastikan kasus Mafia tanah yang meresahkan masyarakat, atau sengketa tanah di Jabar tetap diproses sesuai aturan hukum berlaku. “Memang masalah tanah tidak seperti kasus lain, kita harus ke BPN untuk memeriksa. Tapi enggak ada masalah selama ini, kasus tanah tetap jalan,” ujarnya. oleh karenanya dia berharap masyarakat di Jabar berperan aktif menyampaikan informasi bila mengetahui aksi mafia tanah, “Kalau ada, sampaikan kepada saya,” ujarnya.
Kapolda Jabar Irjen Pol Mochamad Iriawan juga berjanji untuk menindak tegas oknum Polisi yang terlibat mafia tanah tanah tersebut, menurutnya Tidak ada ampun terhadap oknum polisi yang terbukti membekingi dan ikut melakoni praktik mafia tanah in “Laporkan kepada saya jika ada orang serta termasuk oknum yang bermain dalam hal ini atau kerjasama dengan mafia tanah. Termasuk kalau ada oknum polisi yang terlibat, maka kami tindak,” ucapnya. (Tri)

Tkw Jadi budak lelaki Nigeria' Terbukti Membawa Sabu TKW Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, Pada hari kamis kemaren tanggal (24/9), Terbukti Membawa Sabu TKW Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,705 kilo, wanita Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, Cholifah (27), , di ruang Tirta, Selasa (23/9/2014) ini, dalam tuntutannya Jaksa Lujeng menyatakan terdakwa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, yakni Cholifah' karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu kiloan gram. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa.

Dalam tuntutan sewaktu sidang, wanita TKW yang menjadi terdakwa dijerat dengan dakwaan hukuman pasal 112 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan Narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala kesalahan dan berjanji tidak mengulangi untuk diketahui, terdakwa didakwa telah menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. 


Didalam dakwaan JPU menerangkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur, saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan sabu sabu seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam 20 (duapuluh) bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan, selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bak, sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. 

Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. (Hny).

Dititipi Teman Kencannya SNI Bingkisan 5 Kg Sabu’ Wanita TKW Ditangkap Polisi


TANGERANG, www.jejakkasus.info, Pada hari jumat (26/9/14), ada seseorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) kembali ‘diperalat’ oleh sindikat Narkotika Internasional, dengan dijanjikan akan dinikahi, perempuan asal malang tersebut mudah untuk di dijadikan sebagai kurir narkoba. 
Wanita TKW ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta saat membawa tas berisi 5 Kg sabu-sabu senilai Rp 6,8 milyart yang disembunyikan di dalam bentuk cream kosmetik.tersangka, MD,24, usai turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 717 dengan rute penerbangan Hongkong – Malaysia – Jakarta. Pada hari jumat (5/9) lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas membekuk seorang wanita asal Malaysia berinisial NR,26 dan tiga pria asal Indonesia berinisial  AM,41, AS,22, dan NA,23.“Dari keterangan MD, kami akhirnya  menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku yang berada di Malaysia, kami pancing untuk datang ke Indonesia,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soetta.

AKP Subekti di Kantor Bea dan Cukai Tipe Pabean Soekarno Hatta pada hari kamis (25/9) sore.Subekti menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu kekasih MD yang diketahui berasal dari Nigeria. Sementara wanita asal Indonesia tersebut mengaku berkenalan dengan kekasihnya melalui jejaring social facebook.
Mereka akhirnya bertemu di Malaysia dan menjalin hubungan dengan kekasihnya tersebut Keduanya pun berencana datang ke Jakarta untuk bertemu dengan keluarga MD.Namun, saat di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, kekasih MD mengaku lupa membawa paspor. Ia pun meminta MD untuk terlebih dahulu berangkat ke Indonesia dan menitipkan tas miliknya yang diketahui berisi sabu-sabu.“Meski mengaku bukan miliknya, kami tidak begitu saja mempercayai alasan MD. Kami mencurigai mereka bagian dari sindikat narkotika internasional,”ungkap Subekti.Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Okto Irianto, mengatakan, selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menyita 8,9 Kg sabu senilai Rp 12 miliar dari 5 kasus upaya penyelundupan sabu-sabu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.Dari hasil pengembangan bersama Mabes Polri dan BNN, petugas akhirnya menangkap 9 pelaku lainnya. Mereka berinisial V,30, FS,23, M,31, ET,52, LF,30, S,34, R,34, dan seorang pria asal Kenya berinisial KE,34. Dari 14 pelaku, 4 diantaranya wanita. Mereka kemudian diserahkan ke polisi dan BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Ini hasil pencegahan selama dua minggu di bulan September,” ungkap Okto Irianto.

Lanjut Okto, dari 5 kasus penyelundupan yang digagalkan pihaknya, tiga diantaranya dilakukan melalui jasa pengiriman barang dari Malaysia dan India. Sedangkan dua lainnya dilakukan melalui tas bawaan bagasi dan dimasukan ke dalam perut.“Modus pengiriman barang disembunyikan melalui lilin, ban dalam sepeda, sandalKarena terbukti membawa Sabu’ Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar dan dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan lidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang narkotika (Hny).