JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus
penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK
pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan
Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut
yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa
sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013,
lalu. Dan kedua
Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala
Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat
(26/9/2014).
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Kasus penyalahgunaan
wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang
diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal
haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya
naik haji, Pusat
Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis
transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak
33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada
penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah
haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari
sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah
haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013.
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali
dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3
UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP.
Pasal tersebut
mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat
merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang
lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda
paling banyak Rp1 miliar. (JK1).