INDRAMAYU, www.jejakkasus.info- Pihak penegak hukum khususnya polda dan kejati Jawa Barat di desak
supaya dapat melidik dana rutilahu di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis,
kabupaten Indramayu, provinsi Jawa Barat. Pasalnya aksi sunat menyunat nampaknya
sudah merajalela di desa Haurgeulis, karena dana rutilahu saja sampai tega di
sunatnya. Di desa Haurgeulis yang menerima bantuan program rutilahu, ada sekitar
51 kepala keluarga ( KK ) pemerintah pusat membuat program rutilahu bertujuan
agar masyarakat yang menerima dana rutilahu supaya dapat membangun rumah hunian
secara layak, namun rupanya program ini sering kali di jadikan ajang sunat
menyunat, di sinyalir di lakukan oleh oknum kuwu.
Sumber Jejak Kasus,
mengungkapkan. Penerima manfaat program rutilahu tidak menerima berupa uang,
tetapi hanya menerima berupa alat – alat material diantaranya : ½ bak pasir,
2.500 buah batu bata, 10 sak semen, 10
lembar GRC, 3 ikat kayu dan uang untuk upah yang kerja sebesar Rp. 150.000;. Ucapnya
Sementara itu kuwu Haurgeulis Hj.Sopiah, ketika hendak di konfirmasi
oleh tim Radar Bangsa, tidak ada di
kantornya dan yang lebih parahnya lagi sekdesnyapun tidak bersedia untuk di
konfirmasi.
Dari hasil investigasi tim Radar
Bangsa di desa Haurgeulis, kecamatan Haurgeulis, kabupaten Indramayu. Data
yang terhimpun di temukan adanya dugaan kuat dana rutilahu di sunat oleh oknum,
dalam hal ini para penegak hukum yang berada di wilayah provinsi Jawa Barat
agar segera turun kelapangan demi untuk penegakan hukum yang berlaku di bumi
pertiwi ini. ( JAYAS )
0 comments:
Post a Comment