Friday, September 26, 2014

UPTD PERTANIAN DAN PETERNAKAN KECAMATAN GABUS WETAN JARANG NGANTOR

INDRAMAYU, www.jejakkasus.info-Kedudukan untuk menjabat menjadi seorang UPTD Pertanian dan Peternakan merupakan dambaan bagi setiap pegawai negeri sipil ( PNS ), akan tetapi lain hal pula yang dilakukan oleh H.Ali selaku UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan jarang masuk kantor.

UPTD dinas Pertanian dan Peternakan jarang di tempat, jika ada urusan berkas untuk ditandatangani, kami harus lebih dahulu menghubungi, lalu menjumpai di rumahnya atau ditempat yang telah di tentukan, ujar salah satu kelompok tani yang identitasnya tidak mau di publikasikan, Dari hasil investigasi Radar Bangsa di lapangan memang UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan. H.Ali tidak ada di kantor. Sungguh sangat di sayangkan pemerintah membangun kantor guna lebih leluasanya segala sesuatu urusan terhadap pekerjaan, namun tidak digunakan, perbuatan UPTD ini telah melanggar peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil ( PNS ).


Saat Radar Bangsa hendak mengkonfirmasi UPTD Pertanian dan Peternakan. H.Ali untuk mengklarifikasi tentang jarang berada di kantor. Dalam usaha ini tidak berhasil di jumpai dan di hubungi melalui handphonenya pun tidak di angkatnya. ( Jayas / Dudung )

0 comments: