INDRAMAYU, www.jejakkasus.info-Kedudukan untuk menjabat menjadi
seorang UPTD Pertanian dan Peternakan merupakan dambaan bagi setiap pegawai
negeri sipil ( PNS ), akan tetapi lain hal pula yang dilakukan oleh H.Ali
selaku UPTD Pertanian dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan jarang masuk kantor.
UPTD dinas Pertanian dan Peternakan
jarang di tempat, jika ada urusan berkas untuk ditandatangani, kami harus lebih
dahulu menghubungi, lalu menjumpai di rumahnya atau ditempat yang telah di
tentukan, ujar salah satu kelompok tani yang identitasnya tidak mau di
publikasikan, Dari hasil investigasi Radar Bangsa di lapangan memang UPTD Pertanian
dan Peternakan kecamatan Gabus Wetan. H.Ali tidak ada di kantor. Sungguh sangat
di sayangkan pemerintah membangun kantor guna lebih leluasanya segala sesuatu
urusan terhadap pekerjaan, namun tidak digunakan, perbuatan UPTD ini telah
melanggar peraturan pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri
sipil ( PNS ).
Saat Radar Bangsa hendak
mengkonfirmasi UPTD Pertanian dan Peternakan. H.Ali untuk mengklarifikasi
tentang jarang berada di kantor. Dalam usaha ini tidak berhasil di jumpai dan
di hubungi melalui handphonenya pun tidak di angkatnya. ( Jayas / Dudung )
0 comments:
Post a Comment