Friday, September 26, 2014

Tkw Jadi budak lelaki Nigeria' Terbukti Membawa Sabu TKW Dituntut 16 Tahun Penjara

Surabaya, Pada hari kamis kemaren tanggal (24/9), Terbukti Membawa Sabu TKW Dituntut 16 Tahun Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lujeng Andayani, barang bukti tersebut berupa sabu-sabu seberat 1,705 kilo, wanita Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, Cholifah (27), , di ruang Tirta, Selasa (23/9/2014) ini, dalam tuntutannya Jaksa Lujeng menyatakan terdakwa Tenaga Kerja Wanita (TKW) Malaysia, yakni Cholifah' karena terbukti menyelundupkan sabu-sabu kiloan gram. "Meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 16 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar 3 bulan penjara," ujar jaksa.

Dalam tuntutan sewaktu sidang, wanita TKW yang menjadi terdakwa dijerat dengan dakwaan hukuman pasal 112 ayat2 jo pasal 132 ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan yakni terdakwa tidak mendukung program pemerintahan dalam pemberantasan Narkotika. Sementara hal yang meringankan, terdakwa mengakui segala kesalahan dan berjanji tidak mengulangi untuk diketahui, terdakwa didakwa telah menyelundupkan barang haram jenis sabu seberat 1,705 kg. 


Didalam dakwaan JPU menerangkan, penangkapan terhadap terdakwa terjadi pada Rabu (14/5/2014) dini hari usai terdakwa turun dari pesawat Air Asia QZ 327 dari Kuala Lumpur, saat digeledah petugas BNN, petugas menemukan sabu sabu seberat 1,705 kg yang disimpan terdakwa dalam 20 (duapuluh) bungkus yang kemudian dimasukkan dalam lima tas tangan, selanjutnya tas tangan itu dimasukkan ke dalam travel bak, sebelum diperiksa terdakwa mengelabui petugas dengan mengaku tas tangan itu sebagai oleh- oleh.Dalam pemeriksaan, Cholifah mengaku hanya disuruh mengambil di Kuala Lumpur, Malaysia, setelah berangkat dari Jakarta. 

Kemudian dari Kuala Lumpur lanjut penerbangan ke Surabaya untuk membawa ke Jakarta dengan kereta api.Saat pengembangan penyelidikan, Cholifah diantar ke Jakarta naik kereta api oleh petugas untuk menangkap penyuruhnya dan berhasil dibekuk atas nama Felix (berkas terpisah) berkewargaan Nigeria. (Hny).

0 comments: