Friday, September 26, 2014

Dititipi Teman Kencannya SNI Bingkisan 5 Kg Sabu’ Wanita TKW Ditangkap Polisi


TANGERANG, www.jejakkasus.info, Pada hari jumat (26/9/14), ada seseorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) kembali ‘diperalat’ oleh sindikat Narkotika Internasional, dengan dijanjikan akan dinikahi, perempuan asal malang tersebut mudah untuk di dijadikan sebagai kurir narkoba. 
Wanita TKW ditangkap petugas Bea dan Cukai di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta saat membawa tas berisi 5 Kg sabu-sabu senilai Rp 6,8 milyart yang disembunyikan di dalam bentuk cream kosmetik.tersangka, MD,24, usai turun dari pesawat Malaysia Airlines MH 717 dengan rute penerbangan Hongkong – Malaysia – Jakarta. Pada hari jumat (5/9) lalu.
Dari hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas membekuk seorang wanita asal Malaysia berinisial NR,26 dan tiga pria asal Indonesia berinisial  AM,41, AS,22, dan NA,23.“Dari keterangan MD, kami akhirnya  menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku yang berada di Malaysia, kami pancing untuk datang ke Indonesia,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soetta.

AKP Subekti di Kantor Bea dan Cukai Tipe Pabean Soekarno Hatta pada hari kamis (25/9) sore.Subekti menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu kekasih MD yang diketahui berasal dari Nigeria. Sementara wanita asal Indonesia tersebut mengaku berkenalan dengan kekasihnya melalui jejaring social facebook.
Mereka akhirnya bertemu di Malaysia dan menjalin hubungan dengan kekasihnya tersebut Keduanya pun berencana datang ke Jakarta untuk bertemu dengan keluarga MD.Namun, saat di Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, kekasih MD mengaku lupa membawa paspor. Ia pun meminta MD untuk terlebih dahulu berangkat ke Indonesia dan menitipkan tas miliknya yang diketahui berisi sabu-sabu.“Meski mengaku bukan miliknya, kami tidak begitu saja mempercayai alasan MD. Kami mencurigai mereka bagian dari sindikat narkotika internasional,”ungkap Subekti.Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta.

Okto Irianto, mengatakan, selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menyita 8,9 Kg sabu senilai Rp 12 miliar dari 5 kasus upaya penyelundupan sabu-sabu masuk melalui Bandara Soekarno Hatta.Dari hasil pengembangan bersama Mabes Polri dan BNN, petugas akhirnya menangkap 9 pelaku lainnya. Mereka berinisial V,30, FS,23, M,31, ET,52, LF,30, S,34, R,34, dan seorang pria asal Kenya berinisial KE,34. Dari 14 pelaku, 4 diantaranya wanita. Mereka kemudian diserahkan ke polisi dan BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Ini hasil pencegahan selama dua minggu di bulan September,” ungkap Okto Irianto.

Lanjut Okto, dari 5 kasus penyelundupan yang digagalkan pihaknya, tiga diantaranya dilakukan melalui jasa pengiriman barang dari Malaysia dan India. Sedangkan dua lainnya dilakukan melalui tas bawaan bagasi dan dimasukan ke dalam perut.“Modus pengiriman barang disembunyikan melalui lilin, ban dalam sepeda, sandalKarena terbukti membawa Sabu’ Mereka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar dan dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan lidana denda maksimum 10 milyar ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang narkotika (Hny).

0 comments: