TANGERANG, www.jejakkasus.info, Pada hari jumat
(26/9/14), ada seseorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) kembali ‘diperalat’ oleh sindikat
Narkotika Internasional, dengan dijanjikan akan dinikahi, perempuan asal malang
tersebut mudah untuk di dijadikan sebagai kurir narkoba.
Wanita TKW ditangkap
petugas Bea dan Cukai di Terminal II D Bandara Soekarno Hatta saat membawa tas
berisi 5 Kg sabu-sabu senilai Rp 6,8 milyart yang disembunyikan di dalam bentuk
cream kosmetik.tersangka, MD,24, usai turun dari pesawat Malaysia Airlines
MH 717 dengan rute penerbangan Hongkong – Malaysia – Jakarta. Pada hari jumat
(5/9) lalu.
Dari hasil
pengembangan yang dilakukan Satnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta, petugas
membekuk seorang wanita asal Malaysia berinisial NR,26 dan tiga pria asal
Indonesia berinisial AM,41, AS,22, dan NA,23.“Dari keterangan MD, kami
akhirnya menangkap pelaku lainnya. Dua pelaku yang berada di Malaysia,
kami pancing untuk datang ke Indonesia,” ungkap Wakasat Narkoba Polresta
Bandara Soetta.
AKP Subekti di
Kantor Bea dan Cukai Tipe Pabean Soekarno Hatta pada hari kamis (25/9) sore.Subekti
menjelaskan, saat ini pihaknya tengah memburu kekasih MD yang diketahui berasal
dari Nigeria. Sementara wanita asal Indonesia tersebut mengaku berkenalan
dengan kekasihnya melalui jejaring social facebook.
Mereka akhirnya
bertemu di Malaysia dan menjalin hubungan dengan kekasihnya tersebut Keduanya
pun berencana datang ke Jakarta untuk bertemu dengan keluarga MD.Namun, saat di
Bandara Kuala Lumpur, Malaysia, kekasih MD mengaku lupa membawa paspor. Ia pun
meminta MD untuk terlebih dahulu berangkat ke Indonesia dan menitipkan tas
miliknya yang diketahui berisi sabu-sabu.“Meski mengaku bukan miliknya, kami
tidak begitu saja mempercayai alasan MD. Kami mencurigai mereka bagian dari
sindikat narkotika internasional,”ungkap Subekti.Kepala Bea Cukai Bandara
Soekarno Hatta.
Okto Irianto,
mengatakan, selama dua pekan terakhir, pihaknya berhasil menyita 8,9 Kg sabu
senilai Rp 12 miliar dari 5 kasus upaya penyelundupan sabu-sabu masuk melalui
Bandara Soekarno Hatta.Dari hasil pengembangan bersama Mabes Polri dan BNN,
petugas akhirnya menangkap 9 pelaku lainnya. Mereka berinisial V,30, FS,23,
M,31, ET,52, LF,30, S,34, R,34, dan seorang pria asal Kenya berinisial KE,34.
Dari 14 pelaku, 4 diantaranya wanita. Mereka kemudian diserahkan ke polisi dan
BNN untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. “Ini hasil pencegahan selama dua
minggu di bulan September,” ungkap Okto Irianto.
Lanjut Okto, dari 5 kasus penyelundupan yang digagalkan pihaknya, tiga diantaranya dilakukan melalui jasa pengiriman barang dari Malaysia dan India. Sedangkan dua lainnya dilakukan melalui tas bawaan bagasi dan dimasukan ke dalam perut.“Modus pengiriman barang disembunyikan melalui lilin, ban dalam sepeda, sandal, Karena terbukti
membawa Sabu’ Mereka diancam pidana
penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp10 miliar dan dalam hal barang bukti
beratnya melebihi 5 gram pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana seumur
hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan lidana denda maksimum 10 milyar
ditambah 1/3 sesuai dengan pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No 35/2009 tentang
narkotika (Hny).
0 comments:
Post a Comment