Saturday, September 27, 2014

Kasus TKD Desa Temu Warga Siap Mendagrikan

Sidoarjo,www.jejakkasus.info- Demi meraih keuntungan pribadi dan memperkaya diri, Sholikan Kades Temu Kecamatan Prambon berhasil memperdayai warganya. sehingga bisa menjual Tanah Kas Desa (TKD), yang berupa (Lapangan).
Yang menurutnya’ semua sudah melalui prosedur atau koridor pemerintah, akan tetapi ada beberapa warga maupun masyarakat Desa Temu yang tidak menyetujui perkara jual beli tanah Kas Desa (TKD) yang berupa lapangan, sujumlah warga yang berhasil di konfirmasi mengatakan pihaknya akan mengurus masalah tersebut hingga ke Mendagri bersama Jejak Kasus, masyarakat juga berharap agar kasus tersebut lekas di usut meski JejakKasus akan melibatkan pengacara/advocat/konsultan hukumnya.
Sejauh ini Kades sukar di temui bahkan di hubung melalui ponselnya 0812166002xx, sehingga pemberitaan di turunkan. Tentang Tanah Kas Desa (TKD) yang berupa Lapangan, dulu adalah hasil pemberian cuwilan dari warga Gogol sebagai aset Desa dan bukan untuk dijual, nanti akan digunakan untuk kepentingan masyarakat Desa Temu, khususnya. akan tetapi realitanya tanah TKD telah terjual oleh Sholikan Kades Temu, demi meraih keuntungan milyaran rupiah.
Secara umum, istilah “tanah bengkok” cukup popular dan dikenal oleh masyarakat kita. Namun tidak semua orang mengerti secara tepat apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu. Baik dari sisi pengaturannya maupun kepemilikannya. Dalam praktik di masyarakat, sengketa tanah bengkok ini cukup banyak terjadi. Seringkali tanah bengkok ini diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi sehingga menjadi konflik.
Apa yang dimaksud dengan tanah bengkok itu? 
Sebenarnya, tanah bengkok adalah bagian dari tanah desa yang merupakan Tanah Kas Desa. Jadi tanah tersebut diperuntukkan bagi gaji pamong desa, yaitu: Kepala Desa dan Perangkat Desa. Mereka mempunyai hak untuk memperoleh penghasilan dari atas tanah yang diberikan oleh desa untuk memelihara kehidupan keluarganya dengan cara mengerjakan hasilnya dari hasil tanah itu karena jabatannya, jika di lain waktu yang bersangkutan tidak lagi menjabat sebagai pamong desa, maka tanah bengkok tersebut menjadi tanah kas desa. Menurut Permendagri No. 4 tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, pada  Pasal 2 dan pasal 3, Tanah bengkok yang merupakan Tanah Kas Desa adalah bagian dari Kekayaan Desa dan Kekayaan desa menjadi milik desa. Kekayaan desa tersebut dibuktikan dengan dokumen kepemilikan yang sah atas nama desa.
Siapa yang berwenang di dalam pengelolaan dan pemanfaatan Kekayaan Desa?
Di dalam PP No. 72 tahun 2005 pasal 7 di sebutkan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan desa mencakup: a. Urusan pemerintahan yang sudah ada berdasarkan hak asal usul desa; b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupaten/kota yang diserahkan pengaturannya kepada desa; c. tugas pembantuan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten / Kota; dan d. urusan pemerintahan lainnya yang oleh peraturan perundang –undangan diserahkan kepada desa.
Urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa adalah urusan pemerintahan yang secara langsung dapat meningkatkan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat (Pasal 8). Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penyerahan urusan yang menjadi kewenangan Kabupaten/Kota yang diserahkan pengaturannya kepada Desa diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan Menteri dan penyerahan urusan pemerintahan disertai dengan pembiayaannya(Pasal 9). Dalam hal ini yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa adalah Pemerintah Desa (Kepala Desa dan Perangkat Desa) dan BPD (Badan Permusyawaratan Desa).Tugas Kepala Desa mencakup pengajuan rancangan peraturan desa, menetapkan peraturan desa yang telah mendapat persetujuan bersama BPD serta menyusun dan mengajukan rancangan peraturan desa mengenai APB Desa untuk dibahas dan ditetapkan bersama BPD. Dalam hal ini Tanah Bengkok yang merupakan bagian dari Kekayaan Desa dikelola dan dimanfaatkan oleh Pemerintahan Desa untuk kepentingan masyarakat setempat berdasarkan Peraturan Bupati / Walikota.
Bolehkan tanah bengkok sebagai Kekayaan Desa dijadikan hak milik oleh Kepala Desa? Di dalam Permendagri No. 4 tahun 2007 pasal 15 mengenai Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa disebutkan bahwa Kekayaan Desa yang berupa tanah Desa tidak diperbolehkan dilakukan pelepasan hak kepemilikan kepada pihak lain, kecuali diperlukan untuk kepentingan umum.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa dilakukan setelah mendapat ganti rugi sesual harga yang menguntungkan desa dengan memperhatikan harga pasar dan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).Pemberian ganti rugi berupa uang harus digunakan untuk membeli tanah lain yang lebih baik dan berlokasi di Desa setempat.Pelepasan hak kepemilikan tanah desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Keputusan Kepala Desa diterbitkan setelah mendapat persetujuan BPD dan mendapat ijin tertulis dari Bupati/Walikota dan Gubernur. (Pria Sakti: Direktur Eksekutif Jejak Kasus.082141523999). Bersambung bagian ll.

0 comments: