Berita Istimewa Jakarta, www.jejakkasus.info-
Polemik News yang
terjadi di Indonesia mengenai RUU Pilkada, yang baru saja disahkan sehingga
mengubah mekanisme pemilihan kepala daerah, ternyata tidak berpengarug bagi DKI
Jakarta. Hal tersebut lantaran DKI Jakarta sebagai
Ibukota Negara yang memiliki keistimewaan. Seperti diutarakan oleh Ketua Komisi
Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno di Jakarta, Jumat
(26/9/2014). Menambahkan Sumarno mengatakan berdasarkan Undang-undang nomor 29
tahun 2007 disebutkan bahwa Gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta dipilih
langung oleh rakyat.
"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang
Jakarta sebagai ibu kota negara. Dalam pasal 10, secara rinci dijelaskan bahwa
Jakarta dipimpin oleh satu orang Gubernur dibantu oleh satu orang Wakil
Gubernur yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum Kepala Daerah dan
Wakil Kepala Daerah," ujar Sumarno. Sumarno menjelaskan peraturan tersendiri yang dimiliki oleh
Jakarta dalam menyelenggarakan pemilihan langsung menyebabkan mekanisme
pemilihan kepala daerah melalui DPRD yang baru saja diputuskan dalam sidang
paripurna DPR tidak memiliki pengariuh. Selain itu Sumarno mengatakan keistimewaan Jakarta dibanding
daerah lainnya dalam pemilihan kepala daerah adalah mengenai persyaratan
kemenangan. Lanjut Sumarno apabila daerah lain kepala daeerah disebut menang
jika telah memperoleh suara minimal 30 persen plus satu maka DKI Jakarta membutuhkan
suara 50 persen plus satu.
“Pelaksanaan Pilkada Di DKI yang berlangsung hingga dua putaran kemaren, secara
umum, Joko Widodo dapat menjadi Gubernur DKI, karena telah memenuhi persyaratan
kemenangan 30 persen. Namun, aturan itu tidak berlaku. Berdasarkan UU Nomor 29
Tahun 2007 telah diatur seseorang menjadi Gubernur jika memenuhi persyaratan 50
persen suara. Nah, Pak Jokowi pada putaran pertama hanya mendapat 42 persen,
jadi belum memenuhi persyaratan menjadi gubernur," ujar Sumarno.
Sumarno mengatakan Wagub DKI Jakarta, Basuki Tjahaja
Purnama tidak usah takut ancaman menjadi budak DPRD, pasalnya hal
tersebut tidak bakalan terjadi, apabila pria yang karib disapa Ahok tersebut
mencalonkan kembali menjadi kepala daerah di DKI Jakarta. “Sepertinya Pak Ahok lupa baca UU itu. Selama belum direvisi,
Pilkada DKI tetap dilaksanakan secara langsung dan dipilih oleh rakyat,"
ujar Sumarno di depan para wartawan. (JK-1).
0 comments:
Post a Comment