Mojokerto, www.jejakkasus.info, Dalam sistem hukum positif
Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan
Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap, milik
saudari Meri Susanti wilayah hukum kepolisian Polresta Mojokerto, telah banyak
mempunyai Nasabah dengan jaminan antara lain Sertifikat Rumah, Surat Keputusan
(SK) Guru, dll.
Saat di konfirmasi’ saudari
Meri Susanti selaku pemilik Koperasi, mengakui pihaknya telah melayani simpan
pinjam kepada nasabah, bahkan juru penagih dari pihak Meri susanti yang bernama
Mulyono yang beralamatkan Malabar 7 no. 1 Kedundung Mojokerto’ mengakui dirinya
sebagai penagih.
Melebar Jejak Kasus
menginvestigasi Nasabah, antara lain Bu Mariati mengakui, telah meminjam uang
kepada saudara Meri Susanti dengan Jaminan SK Guru dengan bunga 20%, ( dua
puluh persen ). Bahkan masih banyak nasabah yang akan di konfirmasi, selanjutnya
ikuti Investigasi Jejak Kasus, Sangsi Pidana: Koperasi
Tanpa Ijin- berbunyi dalam payung hukum, pasal 46 berbunyi : Barang
siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro,
deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang
dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam
dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10
miliar.
Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.
Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA'
0 comments:
Post a Comment