Friday, September 26, 2014

Koperasi Gelap Milik Meri Susanti Tanpa Ijin Melanggar (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998.

Mojokerto, www.jejakkasus.info, Dalam sistem hukum positif Indonesia Koperasi Tanpa Ijin di anggap Melanggar Undang-undang (UU) Perbankan Nomor 10 Tahun 1998, seperti halnya Kopersi yang tidak bertuan/ Gelap, milik saudari Meri Susanti wilayah hukum kepolisian Polresta Mojokerto, telah banyak mempunyai Nasabah dengan jaminan antara lain Sertifikat Rumah, Surat Keputusan (SK) Guru, dll.
Saat di konfirmasi’ saudari Meri Susanti selaku pemilik Koperasi, mengakui pihaknya telah melayani simpan pinjam kepada nasabah, bahkan juru penagih dari pihak Meri susanti yang bernama Mulyono yang beralamatkan Malabar 7 no. 1 Kedundung Mojokerto’ mengakui dirinya sebagai penagih.
Melebar Jejak Kasus menginvestigasi Nasabah, antara lain Bu Mariati mengakui, telah meminjam uang kepada saudara Meri Susanti dengan Jaminan SK Guru dengan bunga 20%, ( dua puluh persen ). Bahkan masih banyak nasabah yang akan di konfirmasi, selanjutnya ikuti Investigasi Jejak Kasus, Sangsi Pidana: Koperasi Tanpa Ijin- berbunyi dalam payung hukum, pasal 46 berbunyi : Barang siapa menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu tanpa izin usaha dari Menteri Keuangan, dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Penanggung Jawab: Berita Hukum & Kriminal maupun Harian Jejak Kasus : Pria Sakti, Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, Jatim. ' silahkan klik di sini, www.jejakkasus.info untuk membaca berita Hukum, Penyimpangan Hukum/ APBD/ APBN, Pemalsuan DLL.

Kami sangat berterima kasih apabila menerima Kritik dan Saran, Silahkan kirim melalui Email: direskrimumjejakkasus@yahoo.com/ sms melalui: 082141523999, PT. PRIA SAKTI PERKASA No: AHU-13286.40.10.2014, NPWP.70.419.437.2-602.000. Tuwitter @BeritaJejakkasus, Pin: 29D91BEA'

0 comments: