Saturday, September 27, 2014

Terkait Kasus Suryadharma Ali Penyalahgunaan Kewenangan Penyelenggaraan Haji Dan Umroh’ KPK Panggil 2 Mantan Dirjen

JAKARTA, www.jejakkasus.info- Terkait kasus penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013, Komisi Pemberantasan Korupsi KPK pihaknya telah memanggil dua mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama dihadirkan sebagai saksi. 2 (Dua) mantan dirjen tersebut yakni Slamet Riyanto beserta Anggito Abimanyu. Mereka dihadirkan diperiksa sebagai saksi dalam kasus penyelenggaraan ibadah haji pada tahun 2012-2013, lalu. Dan kedua Dirjen diperiksa sebagai saksi SDA (Suryadharma Ali)," ungkap Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Priharsa Nugraha, kepada wartawan pada hari jumat (26/9/2014). 
Sementara Slamet Riyanto yang pernah menjadi Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah hingga tahun 2013, yang kemudian telah digantikan oleh Anggito Abimanyu tahun 2014, selanutnya Komisi Pemberantasan Korupsi KPK juga menjadwalkan untuk pemanggilan pegawai negeri sipil (PNS) Kementerian Agama yang bernama Sahlan Rosidi, selain memanggil saudara Slamet Riyanto dan Anggito Abimanyu, atas dugaan kasus korupsi penyelenggaraan haji. 
KPK juga telah menetapkan saudara Suryadharma sebagai tersangka selaki Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan, karena diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara. 
Kasus penyalahgunaan wewenang dan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang diduga dilakukan oleh Suryadharma antara lain memanfaatkan dana setoran awal haji oleh masyarakat untuk membiayai pejabat Kementerian Agama dan keluarganya naik haji, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menemukan laporan hasil analisis transaksi mencurigakan yang memperlihatkan bahwa Suryadharma telah mengajak sebanyak 33 orang untuk berangkat haji. Komisi Pemberantasan Korupsi juga menduga ada penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jamaah haji, Biaya Pelanggaran Ibadah Haji (BPIH) yang mencakup anggara dari sejumlah beberapa pokok yaitu Biaya pemondokan, hingga transportasi di jamaah haji di Arab Saudi yang mencapai Rp1 triliun pada 2012-2013. 
Kemudian mantan Menteri Agama Suryadharma Ali dari PPP menjadi tersangka berdasarkan sangkaan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 65 KUHP. 
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar. (JK1).

0 comments: