Pol PP ’ Polres Bojonegoro Jangan Bersikap Tidak Tau
Bojonegoro,
www.jejakkasus.info, Menindak lanjutkan pemberitaan edisi lalu, hasil
investigasi Jejak Kasus, Bahwa di Desa Wantonngare Kecamatan Kalitidu, Kepala
Desa Mukti Ali selaku penanggung jawab tertinggi di Desa, saat di konfirmasi di
lokasi tidak ada di tempat, di sambung melalui Ponselnya 0823356967xx tidak ada
tanggapan, lanjut Jejak Kasus konfirmasi kepada warga setempat inesial (WR), terkait
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), debu di sepanjang jalan Desa
sangat mengganggu, bahkan jika hal tersebut di biarkan, Efek dari AMDAL
beberapa tahun kedepan dapat mengancam nyawa seseorang, Red Pria Sakti. Hingga
berita di turunkan.
Nampak Mobil hitam Jejak
Kasus parker di tepi jalan Desa Watonngare saat konfirmasi di warkop, deburan
Debu yang di lintasi mobil truk yang memuat batu serta tanah hasil penambangan
galian C Desa Watonngare mengusik nafas manusia setempat.
Kejadian Hal tersebut
Kepala Pol PP Kecamatan Kalitidu dan Kabupaten tutup mata, kemudian bagaimana
Kepolisian Wilayah Hukum Polres Bojonegoro? Menyikapi hal tersebut.
Pasalnya kegiatan tambang Galian C / Pasir' yang tidak mengantongi ijin
Lingkungan, Sanksi Pidananya, telah diatur
dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009
mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pria S, Direktur Eksekutif Jejak Kasus), www.jejakkasus.info . Kontak: 082141523999
0 comments:
Post a Comment