Friday, September 26, 2014

Galian C Desa Watonngare Kecamatan Kalitidu Melanggar Amdal

Pol PP ’ Polres Bojonegoro Jangan Bersikap Tidak Tau
Bojonegoro, www.jejakkasus.info, Menindak lanjutkan pemberitaan edisi lalu, hasil investigasi Jejak Kasus, Bahwa di Desa Wantonngare Kecamatan Kalitidu, Kepala Desa Mukti Ali selaku penanggung jawab tertinggi di Desa, saat di konfirmasi di lokasi tidak ada di tempat, di sambung melalui Ponselnya 0823356967xx tidak ada tanggapan, lanjut Jejak Kasus konfirmasi kepada warga setempat inesial (WR), terkait Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), debu di sepanjang jalan Desa sangat mengganggu, bahkan jika hal tersebut di biarkan, Efek dari AMDAL beberapa tahun kedepan dapat mengancam nyawa seseorang, Red Pria Sakti. Hingga berita di turunkan.
Nampak Mobil hitam Jejak Kasus parker di tepi jalan Desa Watonngare saat konfirmasi di warkop, deburan Debu yang di lintasi mobil truk yang memuat batu serta tanah hasil penambangan galian C Desa Watonngare mengusik nafas manusia setempat.
Kejadian Hal tersebut Kepala Pol PP Kecamatan Kalitidu dan Kabupaten tutup mata, kemudian bagaimana Kepolisian Wilayah Hukum Polres Bojonegoro? Menyikapi hal tersebut. 
Pasalnya kegiatan tambang Galian C / Pasir' yang tidak mengantongi ijin Lingkungan, Sanksi Pidananya, telah diatur dalam bagian kedua UU No. 32 Tahun 2009 Dalam Pasal 109 UU No. 32 Tahun 2009 mengenai sanksi pidana bagi pemilik usaha yang tidak memiliki izin lingkungan :

"Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)". (Pria S, Direktur Eksekutif Jejak Kasus), 
www.jejakkasus.info . Kontak: 082141523999

0 comments: