Thursday, October 16, 2014

Polsek Taman Belum Endus Kasus Andik Penjual Barang Barang Kedaluarso Ke Pasaran

Sidoarjo, www.jejakkasus.info- Berbagai cara manunusia mencari nafkah' melalui pembelian barang barang kedaluarso sepeti rinso' bedak, soklin dll, Andik warga Rt 03 rw, nomor 17 Kali Jaten Kecamatan Taman Kabupaten Sidoarjo telpon. 081515766495. telah melakukan tindakan yang di anggap melanggar ketentuan UU Konsumen, yakni pasal 8 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang salah satu poinnya berbunyi: “Pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang yang, rusak, cacat atau bekas, dan tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benar atas barang dimaksud. Pelaku usaha dilarang memperdagangkan sediaan farmasi dan pangan yang rusak, cacat atau bekas dan tercemar, dengan atau tanpa rnemberikan informasi secara lengkap dan benar.” 

Dalam pasal 62 Undang-undang No. 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen tersebut telah diatur tentang pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh Pelaku usaha diantaranya sebagai berikut : 1) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000,- (dan milyard rupiah).

Terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan berat, jumlah, ukuran, takaran, jaminan, keistimewaan, kemanjuran, komposisi, mutu sebagaimana yang dinyatakan dalam label atau keterangan tentang barang tersebut ( pasal 8 ayat 1 ), pelaku usaha yang tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa ( pasal 8 ayat 1 ), memperdagangkan barang rusak, cacat, atau tercemar ( pasal 8 ayat 2 ), pelaku usaha yang mencantumkan klausula baku bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen di dalam dokumen dan/atau perjanjian. ( pasal 18 ayat 1 huruf b ) 2) Dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).

Terhadap pelaku usaha yang melakukan penjualan secara obral dengan mengelabuhi / menyesatkan konsumen dengan menaikkan harga atau tarif barang sebelum melakukan obral, pelaku usaha yang menawarkan barang melalui pesanan yang tidak menepati pesanan atau waktu yang telah diperjanjikan, pelaku usaha periklanan yang memproduksi iklan yang tidak memuat informasi mengenai resiko pemakaian barang/jasa. 

Penanggung jawab berita: Pria Sakti Direktur Eksekutif Jejak Kasus' kontak: 082141523999. Sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan Kecamatan Gedeg Mojokerto, kode Pos 61351, Jatim. Email beritajejakkasus@yahoo.com. Semoga bermanfaat untuk pembaca setia jejak kasus. dan terima kasih sudah membaca artikel kami. Salam damai.

0 comments: