Thursday, October 16, 2014

Dinas Perijinan Mojokerto Cari Keuntungan’’ Kapolres Mojokerto Dapat Getahnya Dampak Dari Galian



Mojokerto, www.jejakkasus.info, Pengusaha Galian C Mojokerto menurut Staetmen Pengusaha Penggilingan Batu Pohan Jalan raya Domas Trowulan, Pihaknya menyayangkan terhadap kinerja Perijinan Kabupaten Mojokerto terkait ijin Galian C, Kapolres Mojokerto AKBP Muji Ediyanto sepertinya di buat simalakama, Kenapa demikian, Dinas Perijinan Mojokerto dengan senaknya sendiri memberikan Rekom pengusaha tanpa melihat sisi pelanggaran yang di lakukan oleh pengusaha Penambang Galian C, ketika di situ ada sisi negatifnya (pelanggarannya), semua control social mulai dari masyarakat, kalangan bawah sampai atas, bahkan para awak media dan LSM, pada komplin memberikan laporan kepada AKBP Muji Ediyanto, beliaunya hanya menelan Getahnya, tutur Pohan saat memberiakan staetmen kepada Pria Sakti Jejak Kasus pada tanggal 14 oktober 2014 kemaren.
Kemudian Jejak Kasus Menyoal Tentang kasus pengusaha Galian C illegal, 11 Backhoe (Bego) Dan 19 Unit Dump Truk Ngandang di Polres Mojokerto Pengusaha Gilingan Batu harusnya di kenakan Sanksi sebagai penadah, berdasarkan Pasal 480 KUHAP’ ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana “Diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah: 1. barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan;” ketambahan penangkapan Bego alat berat Milik Minun di wilayah hokum Polsek Kutorejo, dan penangkapan lainnya total bego alat berat di Mapolres Mojokerto kurang lebih 14 Bego.
Maraknya pengusaha Galian C illegal terpaksa Kapolres harus menindak tegas seperti yang di beritakan Jejak Kasus Edisi lalu, ada kurang lebih 14 Bego milik pengusaha nakal, terpaksa harus ngandang di Polres Mojokerto, pasalnya melanggar ketentuan Pasal 109, setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Sementara berita terpublikasikan, selebihnya berita kelanjutan, baca Staetmen Dinas Perijinan Kabupaten Mojokerto tentang Galian C.
infokan Penyimpangan APBD/ APBN/ Penyalahgunaan Wewenang, Pemalsuan Merek, DLL melalui Email. beritajejakkasus@yahoo.com Alamat Kantor sekretariat: Jalan raya Kemantren 82, Terusan, Gedeg, Mojokerto, kode pos. 61351 Jawa timur. Kontak: 082141523999.Terima kasih sudah berbagi dengan kami. Klik di sini,www.jejakkasus.info. untuk mengetahui berita harian Jejak Kasus.

0 comments: